Yogyakarta – Dalam rangka menciptakan
keadilan sosial, pemerintah terus berupaya menyusun kebijakan yang berpihak
pada masyarakat luas, terutama kalangan bawah dan menengah. Salah satu langkah
konkrit adalah penerapan PPN KMS sebesar 2,2% yang hanya dikenakan bagi rumah
dengan luas lebih dari 200m². Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Staf
Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, sebagai bukti bahwa pemerintah
berkomitmen melindungi masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah dari beban
pajak yang tidak perlu.
Banyak pihak yang menuding kebijakan ini akan membebani semua lapisan
masyarakat, namun faktanya, justru sebaliknya. Pemerintah ingin memastikan
bahwa kebijakan perpajakan tidak memberatkan rakyat kecil dan menengah, tetapi
hanya ditujukan kepada golongan yang lebih mampu. Ini sejalan dengan prinsip
keadilan sosial dan pemerataan, di mana pihak yang lebih mampu secara finansial
diharapkan berkontribusi lebih besar untuk pembangunan negara.
Langkah ini juga merupakan jawaban atas kritik dan opini negatif yang
menyatakan bahwa pemerintah tidak berpihak pada rakyat kecil. Pemerintah
memahami bahwa sektor perumahan merupakan kebutuhan dasar yang harus dijangkau
oleh seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, pengenaan PPN KMS dengan
pembatasan luas rumah adalah kebijakan yang bijaksana, memastikan masyarakat
dengan rumah yang lebih kecil tetap terlindungi dari beban pajak tambahan.
Tidak hanya itu, kebijakan ini juga menunjukkan perhatian pemerintah
dalam mendorong pertumbuhan sektor properti yang lebih adil dan berkelanjutan.
Dengan kebijakan yang selektif ini, pemerintah berharap dapat menciptakan iklim
investasi dan pembangunan perumahan yang sehat, di mana setiap warga negara
memiliki kesempatan yang sama untuk memiliki tempat tinggal yang layak.
Pemerintah terus berupaya menjaga keseimbangan antara mendorong
pertumbuhan ekonomi dan melindungi kesejahteraan masyarakat. Dengan kebijakan
perpajakan yang adil dan berpihak pada masyarakat bawah serta menengah,
stabilitas nasional dapat terjaga dan kepercayaan publik terhadap pemerintah
semakin meningkat. Pemerintah hadir bukan untuk memberatkan, tetapi untuk
melayani dan melindungi seluruh rakyat Indonesia.
0 comments:
Posting Komentar