Yogyakarta – Kabag Hukum, Kerja Sama, dan
Organisasi Kemenkominfo, Anthonius Malau, menegaskan bahwa Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak akan mengganggu kebebasan
berpendapat dan berkumpul masyarakat. Pernyataan ini menjadi respons tegas
pemerintah terhadap berbagai opini negatif yang menyatakan bahwa UU ITE
digunakan untuk membungkam kritik dan menghalangi demokrasi.
Anthonius menekankan bahwa UU ITE justru memberikan perlindungan
terhadap masyarakat dari dampak negatif dunia internet, seperti penyebaran
hoaks, ujaran kebencian, serta pencemaran nama baik. Hal ini sangat penting di
era digital saat ini, di mana informasi dapat menyebar dengan cepat tanpa
filter yang jelas. Kebebasan berpendapat dan berkumpul tetap dijamin, namun
perlu diimbangi dengan tanggung jawab agar tidak merugikan pihak lain atau
menimbulkan keresahan di masyarakat.
Pemerintah memahami bahwa kebebasan berpendapat adalah hak dasar setiap
warga negara yang harus dihormati. Namun, kebebasan tersebut harus diiringi
dengan kesadaran untuk menggunakan media sosial dan platform digital secara
bijak. UU ITE hadir sebagai panduan hukum yang mengatur perilaku di dunia maya
agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat penyalahgunaan kebebasan tersebut.
Selain itu, pemerintah juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi
mengenai penggunaan internet yang sehat dan bertanggung jawab. Ini menunjukkan
bahwa UU ITE bukanlah instrumen untuk mengekang, melainkan untuk menjaga
ketertiban dan memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam menggunakan teknologi
informasi.
Tentu saja, ada evaluasi dan penyempurnaan yang terus dilakukan terhadap
UU ITE untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan atau multitafsir dalam
penerapannya. Pemerintah selalu terbuka terhadap kritik konstruktif demi
menciptakan regulasi yang seimbang antara perlindungan masyarakat dan kebebasan
berekspresi.
Dengan demikian, kehadiran UU ITE bukan untuk membatasi kebebasan,
tetapi sebagai upaya melindungi masyarakat dari dampak negatif di dunia maya.
Pemerintah berkomitmen untuk menjaga stabilitas nasional serta menjamin hak dan
kebebasan setiap warga negara dengan aturan yang adil dan berimbang.
0 comments:
Posting Komentar