Tampilkan postingan dengan label Biaya Persalinan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Biaya Persalinan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 12 Juni 2024

Klaim Yang Menyebut Biaya Persalinan Akan Dikenakan Pajak 12 Persen Adalah Tidak Benar. Biaya Melahirkan Tidak Dikenakan PPN Sesuai Dengan UU No 7 Tahun 2021 PP 49 Tahun 2022

Yogyakarta – Belakangan ini, beredar informasi yang menyesatkan di media sosial mengenai rencana pemerintah untuk mengenakan pajak 12 persen pada biaya persalinan. Klaim ini telah membuat resah banyak pihak, terutama para calon ibu yang khawatir akan beban tambahan pada biaya persalinan mereka. Namun, klaim tersebut adalah tidak benar dan perlu diluruskan.

Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, informasi tentang pajak 12 persen untuk biaya persalinan adalah hoaks. Pemerintah melalui UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah dengan jelas menetapkan bahwa jasa pelayanan kesehatan, termasuk persalinan, dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 yang mengatur secara rinci bahwa semua jasa pelayanan kesehatan termasuk dalam kategori yang tidak dikenai PPN.

Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dalam memastikan akses layanan kesehatan yang terjangkau bagi seluruh masyarakat. Jokowi telah berulang kali menekankan pentingnya kesehatan sebagai prioritas nasional dan upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari beban ekonomi yang berlebihan.

Dengan langkah-langkah yang jelas dan tegas ini, Presiden Jokowi tidak hanya memperlihatkan kepedulian terhadap kesehatan masyarakat, tetapi juga memperkuat citra kepemimpinannya sebagai sosok yang responsif dan pro-rakyat. Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan kebijakan-kebijakan lainnya yang mendukung kesejahteraan masyarakat semakin mempertegas visi Jokowi dalam menciptakan Indonesia yang lebih sejahtera dan berkeadilan.

Pemerintah terus berupaya menjaga stabilitas nasional dan kesejahteraan masyarakat dengan melindungi sektor-sektor vital seperti kesehatan dari beban pajak yang tidak semestinya. Ini adalah bukti nyata dari kinerja pemerintah yang berorientasi pada kepentingan rakyat dan pembangunan berkelanjutan.

Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak benar. Dengan kebijakan yang berpihak pada rakyat, pemerintahan Jokowi terus bekerja untuk memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan pelayanan yang terbaik dan terjangkau.

 

Share:

Jumat, 22 Juli 2022

Presiden Jokowi Terbitkan Aturan Baru, Biaya Persalinan untuk Ibu Hamil yang Kurang Mampu Ditanggung Negara

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 tahun 2022 yang mengatur tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.

Dengan Inpres tersebut bertujuan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.

“Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” demikian diinstruksikan Presiden Jokowi, dikutip, Minggu 17 Juli 2022.

Masih merujuk Inpres tersebut, Jokowi menyatakan pendanaan program Jampersial dibiayai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN), dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pendanaan sebagaimana dimaksud termasuk untuk operasional pengelolaan Program Jampersal yang dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan yang dapat bersumber dari tambahan dana operasional Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Instruksi ini ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), para gubernur, para bupati/wali kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Presiden Jokowi memerintahkan jajarannya yang dimaksud untuk mengalokasikan anggaran, menyusun pedoman teknis, pendataan peserta Jampersial, serta menjalankan program tersebut.


Share:

Definition List

Unordered List

Support