Yogyakarta – Belakangan ini, beredar informasi yang menyesatkan di
media sosial mengenai rencana pemerintah untuk mengenakan pajak 12 persen pada
biaya persalinan. Klaim ini telah membuat resah banyak pihak, terutama para
calon ibu yang khawatir akan beban tambahan pada biaya persalinan mereka.
Namun, klaim tersebut adalah tidak benar dan perlu diluruskan.
Menurut Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) Kementerian Keuangan, informasi tentang pajak 12 persen untuk biaya
persalinan adalah hoaks. Pemerintah melalui UU No 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah dengan jelas menetapkan bahwa jasa pelayanan
kesehatan, termasuk persalinan, dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Hal ini juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 yang
mengatur secara rinci bahwa semua jasa pelayanan kesehatan termasuk dalam
kategori yang tidak dikenai PPN.
Kebijakan ini menunjukkan
komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dalam memastikan
akses layanan kesehatan yang terjangkau bagi seluruh masyarakat. Jokowi telah
berulang kali menekankan pentingnya kesehatan sebagai prioritas nasional dan
upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari beban
ekonomi yang berlebihan.
Dengan langkah-langkah yang jelas
dan tegas ini, Presiden Jokowi tidak hanya memperlihatkan kepedulian terhadap
kesehatan masyarakat, tetapi juga memperkuat citra kepemimpinannya sebagai
sosok yang responsif dan pro-rakyat. Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan
kebijakan-kebijakan lainnya yang mendukung kesejahteraan masyarakat semakin
mempertegas visi Jokowi dalam menciptakan Indonesia yang lebih sejahtera dan
berkeadilan.
Pemerintah terus berupaya menjaga
stabilitas nasional dan kesejahteraan masyarakat dengan melindungi
sektor-sektor vital seperti kesehatan dari beban pajak yang tidak semestinya.
Ini adalah bukti nyata dari kinerja pemerintah yang berorientasi pada kepentingan
rakyat dan pembangunan berkelanjutan.
Oleh karena itu, masyarakat
diharapkan tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak
benar. Dengan kebijakan yang berpihak pada rakyat, pemerintahan Jokowi terus
bekerja untuk memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan pelayanan yang
terbaik dan terjangkau.
0 comments:
Posting Komentar