Tampilkan postingan dengan label DOB Papua. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DOB Papua. Tampilkan semua postingan

Selasa, 19 Maret 2024

Semua Berjalan Sesuai Aturan, Ikutnya 4 DOB Papua Bukan Sebuah Pelanggaran, Sebab Semuanya Berdasarkan Perppu Nomor I Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Yang Baru Ditandatangani Presiden Joko Widodo

 

Yogyakarta – Pada saat ini, maraknya informasi yang tidak terverifikasi seringkali menimbulkan kekhawatiran dan kebingungan di tengah masyarakat. Namun, dengan keterbukaan dan transparansi, pemerintah Jokowi terus memperkuat citra positifnya dengan menegaskan bahwa semua langkah yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baru-baru ini, muncul kabar tentang partisipasi empat Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua dalam proses pemilihan umum. Namun, ada kekhawatiran bahwa hal ini mungkin melanggar aturan. Namun, fakta menunjukkan bahwa partisipasi ini sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang ada.

Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor I Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang baru-baru ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, diatur dengan jelas bahwa DOB Papua memiliki hak untuk ikut serta dalam pemilihan umum.

Tindakan pemerintah untuk mengizinkan partisipasi DOB Papua dalam pemilihan umum adalah langkah yang patut diapresiasi karena mendorong inklusivitas dan keterwakilan yang lebih baik dalam proses demokrasi. Ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperjuangkan hak-hak setiap warga negara, termasuk yang berasal dari daerah terpencil.

Lebih dari itu, langkah ini juga menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap keadilan dan kesetaraan bagi seluruh wilayah Indonesia. Dengan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh DOB Papua untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum, pemerintah Jokowi menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara yang adil dan merangkul keberagaman.

Dalam konteks menciptakan stabilitas politik nasional, langkah-langkah seperti ini sangat penting. Dengan memperkuat fondasi demokrasi dan memastikan partisipasi setiap warga negara, pemerintah Jokowi mampu mengurangi potensi konflik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem politik.

Kita sebagai masyarakat harus menyadari pentingnya untuk tetap waspada terhadap informasi yang tidak diverifikasi dan jangan terjebak dalam narasi negatif yang bertujuan untuk memecah belah bangsa. Melalui pemahaman yang benar dan dukungan terhadap langkah-langkah pemerintah yang progresif, kita dapat bersama-sama menciptakan stabilitas politik yang kokoh dan mencapai kemajuan bersama sebagai bangsa Indonesia.

 

Share:

Jumat, 30 Desember 2022

Sejarah kepemimpinan Jokowi, Sebab pada tahun 2022 Jokowi berhasil Sahkan UU daerah otonomi baru (DOB) Papua serta disahkanya RUU KUHP dan RUU TPKS menjadi UU KUHP dan UU TPKS

 

Kantor Staf Presiden atau KSP menganggap tahun 2022 menjadi saksi dilahirkannya sejumlah produk hukum dan kebijakan penting warisan dari pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Mulai dari UU terkait Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua dan Papua Barat, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS sampai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana alias KUHP. KSP menyebut berbagai produk legislasi ini bisa tercapai karena kerja efektif kementerian dan pihak terkait.

"Saya harap dalam waktu yang tersisa dua tahun ke depan, sinergi ini terus terbangun lebih kuat demi tercapainya agenda-agenda pembangunan yang sudah direncanakan,” kata Deputi V Kepala Staf Kepresidenan di Bidang Politik, Hukum, dan HAM, Jaleswari Pramodhawardani, dalam keterangan tertulis.

Dani, sapaannya, memaparkan sejumlah produk hukum yang dikawal oleh KSP dan telah disahkan di 2022. Pertama yaitu Rancangan UU TPKS yang akhirnya disahkan menjadi UU setelah lebih dari 10 tahun mangkrak. Pengesahan RUU TPKS ini, kata dia, tidak terlepas dari kerja kolaborasi produktif.

"Antara seluruh anggota Gugus Tugas Pemerintah, termasuk KSP, bersama dengan DPR-RI, dan gerakan masyarakat sipil,” kata Dani.

Lalu pada pertengahan tahun, lahir berbagai peraturan turunan dari pembaruan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Tiga UU terbit yang menjadi dasar pembentukan tiga DOB di Papua. Ketiganya yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.

Pada akhir tahun, ada lagi pengesahan UU keempat yang membentuk Provinsi Papua Barat Daya. Regulasi ini ditambah dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 yang mengamanatkan pembentukan Badan Pengarah Papua. 

Kemudian, kata Dani, KSP juga mengawal penerbitan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. Beleid ini, kata dia, jadi bentuk komitmen Jokowi untuk menjamin penyelesaian jalur non yudisial.

"Khususnya dalam pemenuhan hak korban, tanpa meninggalkan penyelesaian jalur yudisial yang juga terus berproses,” kata Komisaris PT Pindad ini.

Lalu terakhir yaitu pengesahan KUHP baru yang menggantikan KUHP lama, produk hukum peninggalan pemerintah kolonial Hindia Belanda yang sudah berlaku sejak tahun 1918. KUHP baru ini, kata Dani, mengandung elemen nasionalisme dan merefleksikan upaya pembaruan hukum nasional.

Sementara untuk 2023, Dani menyebut KSP akan fokus pada reformasi hukum, menjaga stabilitas politik, dan melanjutkan pemerataan pembangunan dengan mengawal beberapa isu utama. Mulai dari persiapan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak, pembentukan lembaga tunggal pengelola regulasi, dan percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua.

 

Share:

Kamis, 15 Desember 2022

Jokowi Instruksikan KPU Pusat Persiapkan Perangkat Pendukung Pemilu di 4 Daerah Otonom Baru (DOB) Papua

Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Pemilu pada Senin, 12 Desember 2022. Perppu tersebut mengakomodasi sejumlah regulasi yang dibutuhkan bagi penyelenggaraan Pemilu 2024.  

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menyatakan telah menerima Perppu Pemilu tersebut. Dia menyatakan mereka akan menindaklanjuti Perppu itu dengan menerbitkan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022.

"Khususnya berkenaan dengan Pasal 137 beserta lampirannya terkait dokumen pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu," kata Idham di Jakarta, Selasa, 13 Desember 2022. 

Soal pembentukan KPU Provinsi di Daerah Otonom Baru

Idham mengatakan ada penyisipan satu pasal di antara Pasal 10 dan Pasal 11 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 yaitu Pasal 10A tentang pembentukan KPU provinsi di Daerah Otonom Baru (DOB) Papua yang dimuat dalam Perppu Pemilu.  

"Begitu juga ada penyisipan satu pasal di antara Pasal 92 dan Pasal 93 yaitu Pasal 92A tentang Bawaslu Provinsi di DOB Papua," kata dia.

Soal syarat usia Panwaslu, pengawas TPS

Kemudian, lanjut dia, juga ada perubahan Pasal 117 ayat (1) huruf b soal batas usia minimal anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di berbagai tingkat, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) hingga Pengawas TPS. 

Dalam aturan itu disebutkan usia minimal anggota Bawaslu tingkat provinsi 40 tahun sementara untuk tingkat kabupaten / kota berusia minimal 35 tahun. Untuk Panwaslu dan Pengawas TPS ditetapkan usia minimalnya 21 tahun. 

Terdapat juga penambahan ayat (3) dalam Pasal 117. Pasal itu menyatakan bahwa calon anggota Panwaslu dan Pengawas TPS bisa berusia minimal 17 tahun jika tak ditemukan calon yang sesuai syarat seperti dalam ayat (1) huruf b.

Selanjutnya, pasal soal syarat kepengurusan partai politik

Perppu Pemilu tersebut juga memasukkan satu ayat di antara ayat (2a) dalam Pasal 173. Pasal tersebut memuat soal syarat kepengurusan partai politik.

Yakni, persyaratan kantor tetap untuk Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya dikecualikan sebagai persyaratan menjadi peserta Pemilu 2024.

Soal nomor urut partai politik dan penambahan kursi anggota DPR

Perppu tersebut juga memuat perubahan Pasal 179 ayat (3) tentang nomor urut partai politik. Dalam Perppu itu disebutkan bahwa partai politik yang memiliki perwakilan di DPR bisa menggunakan nomor urut yang sama seperti pada Pemilu 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno terbuka KPU.

Pasal 179 ayat (4) pun mengalami perubahan dengan menyatakan penetapan nomor urut partai politik lokal Aceh dilakukan dengan cara diundi sesuai peraturan KPU.

Pemerintah juga menambahkan satu ayat dalam pasal tersebut, yaitu ayat (5) yang memberikan KPU kewenangan untuk menetapkan dan mengumumkan nomor urut partai politik.

Kursi anggota DPR RI bertambah dan soal penetapan caleg untuk DOB

Perppu Pemilu juga memuat perubahan Pasal 186 soal jumlah kursi anggota DPR. Jika dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 kursi DPR ditetapkan sebanyak 575, kini bertambah lima kursi menjadi 580.

Pemerintah juga menambahkan satu ayat pada Pasal 243 soal penetapan daftar bakal calon anggota DPRD di empat DOB Papua. Dalam ayat (5) disebutkan penetapan daftar bakal calon  anggota DPRD di empat provinsi baru itu dilakukan oleh pengurus partai politik tingkat pusat.

Selain itu terdapat pula, perubahan dalam Pasal 276, khususnya ayat 1 soal awal masa kampanye. Dalam aturan sebelumnya, kampanye dimulai 3 hari setelah penetapan DCT (daftar calon tetap) anggota legislatif. Perppu tersebut mengubah masa awal kampanye menjadi  25 hari setelah DCT ditetapkan dan 15 hari pasangan capres-cawapres ditetapkan.

Sejumlah pasal dalam Perppu Pemilu itu sempat menjadi perdebatan. Diantaranya adalah soal penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024. Sejumlah partai baru memprotes soal keistimewaan partai yang memiliki wakil di DPR RI untuk menggunakan nomor urut seperti Pemilu 2019. 

 

Share:

Selasa, 13 Desember 2022

Sah! Jokowi Teken UU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya

Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, daerah baru yang merupakan hasil pemekaran dari Provinsi Papua Barat. Dalam poin pertimbangan, UU ini dibuat untuk pemerataan pembangunan di berbagai daerah kota yang ada di Papua Barat Daya.

"(Serta) untuk mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua," demikian poin pertimbangan dalam UU tersebut. Beleid ini diteken Jokowi pada 8 Desember 2022 dan diundangkan pada hari yang sama, sebagaimana dikutip Tempo, Ahad, 11 Desember 2022.

Sebelumnya, UU Provinsi Papua Barat Daya sudah disahkan DPR pada 17 November lalu. Regulasi baru ini terbit setelah DPR juga mengesahkan UU Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah, pada 30 Juni.

Lalu pada 9 Desember kemarin, Jokowi juga meresmikan langsung Provinsi Papua Barat Daya ini. Sehingga saat ini, Indonesia memiliki 38 provinsi.

"Harapan kami juga akan memperpendek birokrasi. Tidak perlu lagi nanti koordinasi, komunikasi harus ke Manokwari, dari Sorong Raya cukup ke Kota Sorong sebagai ibu kota,” ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat peresmian bersama Jokowi.

Lebih lanjut, UU Papua Barat Daya ini mengatur enam daerah yang masuk di dalamnya. Mulai dari Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat, dan Kota Sorong. "Ibu Kota Provinsi Papua Barat Daya berkedudukan di Kota Sorong," demikian bunyi Pasal 6.

Rincian wilayah juga dimuat dalam lampiran UU ini. Secara total, ada 132 distrik (setingkat) kecamatan di enam kabupaten kota ini. Selain itu, lampiran juga memuat 3.023 pulau yang masuk wilayah administrasi Papua Barat Daya.

Berikutnya, Pasal 8 mengatur bahwa pelantikan Penjabat Gubernur Papua Barat Daya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 bulan. Ini terhitung sejak UU diundangkan.

Sementara, gubernur dan wakil gubernur pertama kali dipilih dan disahkan melalui tahapan pemilihan kepala daerah serentak. "Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 9.

 

Share:

Jumat, 25 November 2022

Jokowi Terus Majukan Masyarakat Papua Lewat Olah Raga

Papua kini telah memiliki fasilitas yang megah dan lengkap untuk menunjang minat, bakat serta kreativitas anak-anak muda di Tanah Papua. Gelanggang kreativitas bagi generasi muda di Bumi Cendrawasih itu diberi nama Papua Youth Creative Hub (PYCH).

Kami memandang hal itu merupakan sebuah kemajuan yang luar biasa karena fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan oleh anak muda untuk mengembangkan diri dan menjadi motor pengembangan SDM (Sumber Daya Manusia) di Papua.

Kehadiran gedung yang dibangun Pusat itu, membantu generasi muda Papua dalam membuat karya-karya berkualitas dan melakukan segala hal untuk kemanfaatan masyarakat Tanah Papua.

Sebagaimana diketahui, gedung itu juga nantinya akan digunakan dan dimanfaatkan oleh Papua Muda Inspiratif (PMI) dalam menjalankan program kerjanya untuk kesejahteraan masyarakat di Papua.

Untuk itu, apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Bapak Jokowi yang menaruh perhatian serius dalam pembangunan SDM Papua melalui kepercayaan yang diberikan kepada Papua Muda Inspiratif ini.

Hadirnya fasilitas PYCH juga patut disyukuri sebagai bentuk kepedulian Jokowi bagi masa depan bangsa, khususnya dalam hal ini, Papua menjadi daerah yang maju dengan diimbangi masyarakatnya yang akan hidup lebih sejahtera.

Apalagi di gedung itu terdapat ruangan untuk produk UMKM, ruang pelatihan, ruang rapat, ruang serbaguna, ruangan yang bisa digunakan untuk co-working space, ruang pembelajaran teknologi hingga perpustakaan.

Menariknya lagi, PYCH dilengkapi dua gedung asrama yang terdiri dari 24 kamar berkapasitas dua orang dengan fasilitas tempat tidur lengkap denga lemari dan kamar mandi dalam. Jadi, total dari dua gedung asrama itu terdiri dari 48 kamar dengan bisa dihuni 96 orang.

Gedung yang mengadopsi konsep green building yang memanfaatkan energi alam seperti pencahayaan dan angin itu dilengkapi juga dengan sistem alarm kebakaran yang terpusat di ruang kontrol, tersambung dengan semua pengeras suara yang ada di dalam maupun luar gedung.

Selain didalam gedung dengan fasilitas yang sangat memanjakan karena kelengkapannya, ternyata disamping gedung utama ada lapangan futsal maupun basket.

Dengan disediakan PYCH, kami dari kalangan milenial merasakan bahagia yang sangat dalam, sebagaimana kebahagiaan yang dirasakan oleh masyarakat Papua. Semoga teman-teman bisa menggunakan fasilitas PYCH dengan maksimal, sehingga kita bisa berjaya bersama di masa depan.

 

Share:

Kamis, 24 November 2022

Jokowi dan Ma'ruf Amin Diskusi Soal Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua

Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin berdiskusi mengenai akselerasi pembangunan kesejahteraan di Papua dan sejumlah isu lainnya. Pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih 30 menit di Pangkalan Udara TNI AU Adi Soemarmo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah ini merupakan pertemuan pertama kedua pemimpin setelah perhelatan kenegaraan KTT G20 di Bali serta penugasan Wapres untuk menghadiri KTT mengenai perubahan iklim COP27 di Sharm El-Sheikh, Mesir dan agenda kenegaraan lainnya.

“Wapres melaporkan mengenai rencana akan berkunjung ke Papua selama seminggu dalam rangka meninjau daerah otonomi baru di Papua,” ujar Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi,

Sebelumnya, pada tanggal 25 Juli 2022 telah disahkan tiga undang-undang (UU) terkait pembentukan provinsi baru di Papua, yaitu UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua SelatanUU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan. Kemudian, pada Kamis (17/11/2022), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga telah mengesahkan Rancangan Undang-undang Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya.

Pembentukan DOB di Papua ini dilakukan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua (OAP).

“Jadi wapres sebagai penanggungjawab urusan Papua melapor kepada Jokowi apa saja yang akan dilakukan oleh Wapres ketika akan berkunjung ke Papua, termasuk juga akan membawa sejumlah Menteri,” ujar Masduki.

Dalam kesempatan itu, kata Masduki, Wapres juga menyampaikan aspirasi mahasiswa Indonesia di Mesir terkait penambahan asrama mahasiswa. Dalam kunjungannya ke Mesir beberapa waktu lalu, Wapres menerima aspirasi tersebut saat berdialog dengan sejumlah perwakilan mahasiswa Indonesia yang sedang melakukan studi di negara itu. Wapres pun berjanji akan menyampaikan aspirasi ini langsung kepada Jokowi.

“Wapres menyanggupi ketika dialog dengan para mahasiswa itu untuk disampaikan kepada Bapak Jokowi. Bahkan nanti kalau disetujui pembangunan asrama itu akan diberi nama asrama Bapak Jokowi,” kata Masduki.

 

Share:

Selasa, 25 Oktober 2022

Jokowi Bentuk Badan Pengarah Papua, Diketuai Ma'ruf Amin

Presiden Joko Widodo membentuk Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua melalui Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022.
Badan ini akan didirikan untuk mengurus otonomi khusus (otsus) di sejumlah provinsi di Papua. Pendirian badan ini merujuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021.

"Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua yang selanjutnya disebut Badan Pengarah Papua adalah badan khusus yang melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah Papua," bunyi pasal 1 Perpres Nomor 121 Tahun 2022.

Badan Pengarah Papua akan diketuai oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Ia akan dibantu Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Mendagri Tito Karnavian, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Selain itu, Badan Pengarah Papua akan beranggotakan sejumlah perwakilan Papua. Setiap provinsi akan diwakili satu orang dalam badan itu.

"Anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan setiap provinsi di Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 4 merupakan OAP dan bukan berasal dari pejabat pemerintahan, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Majelis Rakyat Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten / Kota, dan anggota partai politik," bunyi pasal 6 ayat (1).

Sebelumnya, pemerintah punya lembaga bernama Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Tim itu dibentuk sebelum revisi UU Otsus Papua. Tim itu juga diketuai oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

 

Share:

Kamis, 01 September 2022

Soal Pembentukan 3 Provinsi Baru, Jokowi: Papua Terlalu Luas Kalau Hanya 2 Provinsi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi pro kontra mengenai daerah otonomi baru (DOB) Papua.

Presiden Jokowi telah mengesahkan pembentukan tiga provinsi baru di Papua, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

"Ini kan kita kan, saya sendiri mendengar, pemerintah itu mendengar permintaan-perminataan dari bawah. Saya ke Merauke minta, saya ke Pegunungan Tengah kelompok-kelompok datang ke saya minta itu dan sudah 7 tahun yang lalu, 6 tahun yang lalu, 5 tahun yang lalu, dan tindak lanjuti dengan pelan-pelan," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (31/8/2022).

Presiden Jokowi menekankan karena permintaan dari kelompok-kelompok masyarakat itulah pihaknya membantu secara perlahan untuk merealisasikan. Sebab menurutnya, Papua cukup luas dan perlu adanya provinsi baru.

"Ini permintaan dari bawah, dari kelompok-kelompok yang ada di sini dan ini dalam rangka pemerataan pembangunan. Karena memang tanah Papua ini terlalu luas kalau hanya dua provinsi, terlalu luas untuk memudahkan jangkauan pelayanan. Itulah dibangun daerah-daerah otonomi baru," ucapnya.

Meski begitu, Jokowi memahami dan memaklumi adanya pro-kontra usai pengesahan tiga provinsi baru di Papua itu.

"Bahwa ada pro dan kontra itulah yang namanya demokrasi ya," katanya.

 

Share:

Definition List

Unordered List

Support