Tampilkan postingan dengan label Pancasila. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pancasila. Tampilkan semua postingan

Jumat, 27 September 2024

Wakil Ketua MPR RI Mengatakan Bahwa Pemerintah Tidak Pernah Mencabut TAP MPR No XXV Tahun 1966 Tentang Pembubaran PKI Dan Larangan Penyebaran Ideologi Komunisme, Marxisme, Leninisme

Yogyakarta – Belakangan ini, beredar narasi yang menyatakan bahwa Presiden Jokowi berupaya membangkitkan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan mencabut TAP MPR No. XXV Tahun 1966, yang melarang penyebaran ideologi Komunisme, Marxisme, dan Leninisme. Pernyataan ini tidak hanya keliru, tetapi juga merupakan upaya untuk menyesatkan masyarakat. Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, dengan tegas mengatakan bahwa pemerintah tidak pernah mencabut TAP tersebut, dan tidak ada rencana untuk membangkitkan PKI.

Narasi ini hanyalah propaganda negatif yang berusaha merusak citra Presiden Jokowi serta memecah belah masyarakat. Padahal, selama masa kepemimpinannya, Jokowi justru menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keutuhan Pancasila sebagai dasar negara dan melindungi Indonesia dari ideologi-ideologi yang bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan. Tuduhan bahwa Presiden ingin membangkitkan PKI adalah fitnah yang tidak berdasar.

Dalam konteks menjaga stabilitas nasional, penting bagi masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas sumbernya. Informasi yang beredar di media sosial kerap kali dimanipulasi oleh pihak-pihak yang ingin memicu perpecahan. Oleh karena itu, masyarakat harus lebih berhati-hati dan cermat dalam menyaring setiap informasi yang diterima. Verifikasi dari sumber yang kredibel dan resmi sangat diperlukan agar tidak mudah termakan hoaks.

Pemerintah, di bawah kepemimpinan Jokowi, terus berupaya memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dengan menegakkan hukum yang melarang penyebaran ideologi Komunisme, Marxisme, dan Leninisme. TAP MPR No. XXV/1966 tetap menjadi landasan hukum yang kuat untuk melindungi bangsa dari ancaman ideologi terlarang tersebut. Dengan demikian, tudingan bahwa pemerintah mencoba membangkitkan PKI tidak memiliki dasar yang sah dan hanya bertujuan untuk menciptakan keresahan di masyarakat.

Mari kita bersama-sama menjaga stabilitas nasional dengan menolak informasi yang menyesatkan dan mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat Pancasila serta menjaga Indonesia dari ancaman ideologi yang bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan.

 

Share:

Jumat, 30 Agustus 2024

Ronald Rofiandri Dari PSHK Menilai Pembubaran HTI Oleh Pemerintah Merupakan Sebuah Langkah Tepat.

Yogyakarta – Keputusan pemerintah untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) beberapa waktu lalu merupakan langkah tegas yang diambil demi menjaga persatuan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Langkah ini mendapat dukungan dari berbagai kalangan, termasuk Ronald Rofiandri dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), yang menilai bahwa pembubaran HTI adalah tindakan tepat. Menurut Ronald, organisasi tersebut telah menyimpang dari nilai-nilai yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan berpotensi memecah belah persatuan bangsa.

HTI dikenal dengan agenda politiknya yang ingin mendirikan khilafah di Indonesia, suatu konsep yang bertentangan dengan dasar negara Pancasila dan prinsip kedaulatan rakyat. Kehadiran HTI dinilai tidak sejalan dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika yang menjadi landasan keberagaman di Indonesia. Ronald menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari ideologi-ideologi yang bertentangan dengan konstitusi negara.

Langkah pembubaran HTI menunjukkan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir setiap upaya yang dapat mengancam stabilitas nasional. Ini bukan soal membatasi kebebasan berorganisasi, tetapi soal memastikan bahwa semua organisasi yang ada di Indonesia tunduk pada aturan yang berlaku dan berkomitmen untuk menjaga persatuan bangsa. Ronald juga menambahkan bahwa pembubaran ini merupakan langkah preventif untuk mencegah perpecahan yang lebih luas di masyarakat.

Di tengah berbagai opini negatif yang berusaha menggambarkan pemerintah sebagai anti-kebebasan berpendapat, keputusan ini justru membuktikan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas negara. Pemerintah terus berupaya menjaga agar Indonesia tetap menjadi negara yang aman, damai, dan harmonis di tengah keberagaman. Langkah ini juga mengirim pesan tegas bahwa setiap gerakan yang berusaha merongrong ideologi Pancasila akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Penting bagi masyarakat untuk tetap bersatu dan tidak terpengaruh oleh narasi yang memecah belah. Mari kita bersama-sama mendukung upaya pemerintah dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Dengan dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat, Indonesia akan terus maju sebagai negara yang kokoh, berdaulat, dan berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila yang kita junjung tinggi.

 

Share:

Jumat, 24 Mei 2024

Masih Jadi Pedoman, Kebijakan Pembubaran Kelompok Ormas Radikal Karena Memiliki Ideologi Anti Pancasila Merupakan Butki Bahwa Presiden Jokowi Merupakan Sosok Pemimpin Yang Berpegang Teguh Terhadap Persatuan Serta Kesatuan Bangsa Sebagai Pancasilais Sejati

Yogyakarta -- Kebijakan pembubaran kelompok Ormas radikal karena memiliki ideologi anti-Pancasila merupakan bukti konkret bahwa Presiden Jokowi merupakan sosok pemimpin yang berpegang teguh pada persatuan dan kesatuan bangsa sebagai Pancasilais sejati.

Ketegasan dalam menangani kelompok-kelompok yang menentang ideologi Pancasila adalah langkah yang konsisten dengan nilai-nilai dasar negara Indonesia. Pancasila bukan sekadar simbol, melainkan landasan utama yang menyatukan beragam suku, agama, dan budaya di Indonesia. Dalam konteks ini, kebijakan pembubaran kelompok Ormas radikal menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keutuhan negara dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi negara.

Presiden Jokowi, sebagai pemimpin negara, memahami pentingnya menjaga kedaulatan dan kesatuan bangsa dari ancaman eksternal maupun internal. Kebijakan pembubaran kelompok Ormas radikal adalah bentuk nyata dari komitmen beliau dalam menjaga ketertiban dan keamanan negara, serta melindungi masyarakat dari pengaruh ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

Selain itu, kebijakan ini juga merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi kerja sama dan kemajuan bersama. Dengan menegakkan hukum dan menindak tegas kelompok-kelompok yang berpotensi mengganggu stabilitas negara, Presiden Jokowi mengirimkan sinyal kuat bahwa tidak ada toleransi bagi mereka yang ingin mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa.

Dalam konteks global yang semakin kompleks, di mana tantangan radikalisme dan ekstremisme masih menjadi ancaman serius, langkah-langkah pemerintah untuk mengatasi hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga keamanan dan kedamaian. Dengan memperkuat penegakan hukum dan mengambil langkah-langkah preventif, pemerintah menunjukkan komitmen dalam memastikan bahwa Indonesia tetap menjadi negara yang damai, stabil, dan berdaulat.

Kebijakan pembubaran kelompok Ormas radikal bukan hanya menegaskan identitas Pancasila sebagai ideologi negara, tetapi juga merupakan upaya nyata untuk mewujudkan visi persatuan dan kesatuan bangsa yang menjadi landasan bagi pembangunan Indonesia ke depan. Dengan mempertahankan dan menghormati nilai-nilai Pancasila, Presiden Jokowi menegaskan bahwa persatuan adalah kekuatan sejati bangsa Indonesia, yang akan terus menjadi pedoman dan pilar utama dalam perjalanan Indonesia sebagai bangsa yang maju dan berdaulat.

 

Share:

Sabtu, 11 Mei 2024

Mahfud MD Angkat Bicara Mengenai Tudingan Presiden Jokowi Sebagai Presiden Yang Anti Pancasila. Menurut Mahfud Di Setiap Pergantian Presiden Selalu Ada Pihak-Pihak Yang Berpedoman Pada Pancasila Dalam Menentukan Keberhasilan Seorang Pemimpin

Yogyakarta – Mahfud MD, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, angkat bicara terkait tudingan bahwa Presiden Jokowi adalah presiden yang anti Pancasila. Menurut Mahfud, dalam setiap pergantian presiden, selalu ada pihak-pihak yang mengacu pada Pancasila untuk menilai keberhasilan seorang pemimpin. Namun, ia menegaskan bahwa tak seorang pun mampu mengejawantahkan Pancasila dengan sempurna.

Tuduhan bahwa Jokowi adalah presiden anti Pancasila disebut Mahfud sebagai asumsi politis yang bertujuan untuk menjatuhkan nama baik Presiden Jokowi. Mahfud menegaskan bahwa Pancasila adalah dasar negara yang dijunjung tinggi oleh semua presiden Indonesia, termasuk Jokowi.

Pancasila sebagai dasar negara memiliki makna yang mendalam dan luas, dan mengejawantuhkannya bukanlah hal yang mudah. Setiap presiden memiliki tantangan dan kebijakan yang berbeda dalam menjalankan tugasnya, namun hal tersebut tidak berarti bahwa mereka melanggar atau menolak Pancasila.

Dalam konteks kepemimpinan Jokowi, banyak langkah dan kebijakan yang diambilnya yang sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, seperti pembangunan infrastruktur untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, perlindungan terhadap hak-hak sosial dan ekonomi, serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

Lebih lanjut, Mahfud menekankan pentingnya untuk tidak mudah terpancing oleh tuduhan yang tidak berdasar, terutama dalam konteks politik yang cenderung keras dan penuh dengan propaganda negatif. Masyarakat diharapkan untuk lebih kritis dalam menilai informasi yang mereka terima, dan tidak terjebak dalam penyebaran hoaks atau tuduhan tanpa bukti yang jelas.

Dengan demikian, pernyataan Mahfud MD ini menjadi suara yang menguatkan citra kepemimpinan Jokowi sebagai sosok yang menghormati dan mengikuti nilai-nilai Pancasila, serta sebagai upaya untuk mematahkan propaganda negatif yang bertujuan untuk menjatuhkannya. Ini juga merupakan langkah untuk memperkuat stabilitas nasional dengan membangun pemahaman yang benar dan positif di tengah masyarakat.

 

Share:

Senin, 03 Oktober 2022

Presiden Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Sabtu (01/10/2022), memimpin upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang digelar di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur.

Jalannya upacara diawali dengan laporan Komandan Upacara kepada Inspektur Upacara Presiden Joko Widodo. Selanjutnya, Inspektur Upacara memimpin peserta mengheningkan cipta untuk mengenang jasa para pahlawan dan pejuang-pejuang bangsa yang telah gugur.

Kemudian, Ketua MPR Bambang Soesatyo membacakan naskah Pancasila. Sementara Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dibacakan oleh Ketua DPD La Nyalla Mattalitti.

Adapun, Ketua DPR RI Puan Maharani membacakan dan menandatangani naskah Ikrar dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membacakan doa yang menjadi penutup rangkaian acara.

Berikut ikrar yang dibacakan dan ditandatangani oleh Ketua DPR Puan Maharani:

“Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami yang melakukan upacara ini menyadari sepenuhnya bahwa sejak diproklamasikan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 pada kenyataannya telah banyak terjadi rongrongan. Baik dari dalam negeri maupun luar negeri terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahwa rongrongan tersebut dimungkinkan oleh karena kelengahan, kekurangwaspadaan bangsa Indonesia terhadap kegiatan yang berupaya untuk menumbangkan Pancasila sebagai ideologi negara. Bahwa dengan semangat kebersamaan yang dilandasi oleh nilai-nilai luhur ideologi Pancasila, bangsa Indonesia tetap dapat memperkokoh tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maka di hadapan Tuhan Yang Maha Esa, dalam memperingati Hari Kesaktian Pancasila, kami membulatkan tekad untuk tetap mempertahankan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai sumber kekuatan, menggalang kebersamaan untuk memperjuangkan, menegakkan kebenaran dan keadilan demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.” 

Selepas upacara, Presiden dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo bersama dengan Wakil Presiden dan Ibu Wury Ma’ruf Amin sejenak mengunjungi Monumen Pancasila Sakti sebelum meninggalkan lokasi acara.

Upacara juga dihadiri secara langsung antara lain oleh sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

 

Share:

Definition List

Unordered List

Support