Rabu, 31 Agustus 2022

Alihkan Subsidi BBM, Jokowi Umumkan Bansos, Rp 150 Ribu selama 4 Kali, Pekerja dapat Rp 600 Ribu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemerintah bakal memberikan sejumlah bantuan sosial (bansos) dengan total anggaran sebesar Rp 24,17 triliun.

Bansos tersebut disalurkan sebagai sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM.

Jokowi berharap, penyaluran Bansos ini nantinya akan meringankan beban masyarakat akibat kenaikan harga sebagai dampak dinaikkannya harga BBM.

Hal itu disampaikan Jokowi melalui cuitan di akun Twitternya, Senin (29/8/2022).

"Pemerintah akan menyalurkan sejumlah bantuan sosial tambahan kepada masyarakat sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM sebesar Rp24,17 triliun.

Saya berharap agar bantuan sosial ini dapat meringankan beban masyarakat yang dihadapkan pada tekanan berbagai kenaikan harga," tulis Jokowi di akun Twitternya @jokowi.

Jokowi kemudian merinci bansos yang diberikan.

Dikatakan Jokowi, bansos pertama yakni sebesar Rp 150 ribu yang dibayarkan 4 kali kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat.

Anggarannya sebesar Rp 12,4 triliun.

Bansos selanjutnya yakni untuk 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan, dimana para pekerja itu akan mendapatkan bansos sebesar Rp 600 ribu.

"Sebanyak Rp12,4 triliun akan disalurkan berupa bantuan sosial sebesar Rp150 ribu yang dibayarkan 4 kali kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat. Lalu, Rp9,6 triliun disalurkan kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, masing-masing Rp600 ribu," tulisnya.

Tak hanya itu, Jokowi juga menyampaikan, akan diberima pula bansos dari pemerintah daerah dalam bentuk subsidi transportasi kepada angkutan umum, ojek dan nelayan.

"Selanjutnya, pemerintah daerah akan menggunakan anggaran 2 persen dari dana transfer umum yaitu Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil dalam bentuk subsidi transportasi. Dana Rp2,17 triliun ini disalurkan untuk membantu sektor transportasi seperti angkutan umum, ojek, sampai nelayan," tulisnya.

Diketahui, saat ini pemerintah bersiap untuk menaikkan harga BBM bersubsidi.

Namun, hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait kenaikan harga BBM subsidi.

Dieksekusi pekan ini

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan pernyataan senada dengan keterangan Jokowi.

Bansos sebesar Rp 24,17 triliun itu merupakan bansos tambahan sebagai bentuk kompensasi pengalihan harga BBM.

“Total bantalan sosial yang tadi ditetapkan oleh Bapak Presiden untuk bisa dieksekusi mulai dilakukan pada minggu ini adalah sebesar Rp24,17 triliun. Ini diharapkan akan bisa mengurangi tentu tekanan kepada masyarakat dan bahkan mengurangi kemiskinan,” ujar Menkeu, Senin (29/08/2022), di Kantor Presiden, Jakarta, usa

Pertama, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan alokasi anggaran sebesar Rp12,4 triliun dan menyasar 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

BLT ini disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui PT. Pos Indonesia.

“Jadi 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat yang akan mendapatkan anggaran sebesar Rp12,4 triliun yang akan mulai dibayarkan oleh Ibu Mensos Rp150 ribu selama empat kali. Jadi dalam hal ini Ibu Mensos akan membayarkannya dua kali, yaitu Rp300 ribu pertama dan Rp300 ribu kedua,” jelas Menkeu.

Kedua, Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan alokasi anggaran Rp9,6 triliun.

Bantuan yang akan disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja sasaran yang masing-masing menerima sebesar Rp600 ribu.

“Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp600 ribu, dengan total anggaran sebesar Rp9,6 triliun. Ini juga nanti Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknis (petunjuk teknis)-nya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” kata Sri Mulyani.

Ketiga, pemerintah daerah (pemda) diminta menyiapkan sebanyak dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU), yaitu DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil), untuk pemberian subsidi di sektor transportasi.

Subsidi ini akan diperuntukkan bagi angkutan umum hingga nelayan serta untuk perlindungan sosial tambahan.

Selain itu, pemda juga diminta untuk melindungi daya beli masyarakat.

“Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan aturan, kami di Kementerian Keuangan juga menetapkan Peraturan Menteri Keuangan di mana dua persen dari Dana Transfer Umum yaitu DAU dan DBH diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai dengan ojek dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan,” pungkasnya.

 

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support