Minggu, 18 Desember 2022

Jokowi Suntik Tambahan Modal Kepada PT Garuda Indonesia Rp 1 T

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk, sebesar Rp1 triliun.

Hal ini tertuang dalam Pertaturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroaam (Persero) PT Perusahaan Garuda Indonesia Tbk.

"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebesarRp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah)," demikian bunyi Pasal 2

Adapun penambahan PMN berasal dari konversi investasi pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional pada Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk dalam bentuk obligasi wajib konversi yang bersumber dari APBN 2020, sebagaimana ditetapkan kembali dalam Perubahan Postur dan Rincian APBN tahun 2020.

Aturan ini diteken Jokowi dan diundangkan pada 12 September 2022. Berdasarkan Pasal 3, aturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

"Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara RepublikIndonesia," bunyi PP Nomor 51 tahun 2022.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah menyetujui suntikan penyertaan modal negara (PMN) Rp 7,5 triliun ke Garuda Indonesia. Sehingga, maskapai pelat merah itu bisa menindaklanjuti penyehatan perusahaan dan kondisi penerbangan kedepannya.

Keputusan ini keluar pasca adanya rapat terbatas yang dilakukan di Istana Kepresidenan Jakarta bersama sejumlah menteri, Rabu, 24 Agustus sore. Erick Thohir menyebut, suntikan dana ini akan menjadi salah satu upaya membuat tiket pesawat lebih murah.

"Tadi dalam paparan kita sampaikan, alhamdulillah terima kasih atas dukungan pemerintah dan DPR dimana kita sudah bisa berhasil merestrukturisasi Garuda melalui PKPU. Sehingga garuda kembali bisa untuk bergerak secara korporasi lebih sehat," kata dia dalam konferensi pers pasca Ratas di Istana Presiden

"Dimana salah satunya indikasi yang akan kita lakukan seusai PKPU putuskan, pemerintah akan kembali membantu PMN sebesar Rp 7,5 triliun," tambahnya.

 

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support