Tampilkan postingan dengan label PMN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PMN. Tampilkan semua postingan

Minggu, 18 Desember 2022

Jokowi Suntik Tambahan Modal Kepada PT Garuda Indonesia Rp 1 T

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk, sebesar Rp1 triliun.

Hal ini tertuang dalam Pertaturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroaam (Persero) PT Perusahaan Garuda Indonesia Tbk.

"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebesarRp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah)," demikian bunyi Pasal 2

Adapun penambahan PMN berasal dari konversi investasi pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional pada Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk dalam bentuk obligasi wajib konversi yang bersumber dari APBN 2020, sebagaimana ditetapkan kembali dalam Perubahan Postur dan Rincian APBN tahun 2020.

Aturan ini diteken Jokowi dan diundangkan pada 12 September 2022. Berdasarkan Pasal 3, aturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

"Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara RepublikIndonesia," bunyi PP Nomor 51 tahun 2022.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah menyetujui suntikan penyertaan modal negara (PMN) Rp 7,5 triliun ke Garuda Indonesia. Sehingga, maskapai pelat merah itu bisa menindaklanjuti penyehatan perusahaan dan kondisi penerbangan kedepannya.

Keputusan ini keluar pasca adanya rapat terbatas yang dilakukan di Istana Kepresidenan Jakarta bersama sejumlah menteri, Rabu, 24 Agustus sore. Erick Thohir menyebut, suntikan dana ini akan menjadi salah satu upaya membuat tiket pesawat lebih murah.

"Tadi dalam paparan kita sampaikan, alhamdulillah terima kasih atas dukungan pemerintah dan DPR dimana kita sudah bisa berhasil merestrukturisasi Garuda melalui PKPU. Sehingga garuda kembali bisa untuk bergerak secara korporasi lebih sehat," kata dia dalam konferensi pers pasca Ratas di Istana Presiden

"Dimana salah satunya indikasi yang akan kita lakukan seusai PKPU putuskan, pemerintah akan kembali membantu PMN sebesar Rp 7,5 triliun," tambahnya.

 

Share:

Kamis, 08 September 2022

Jokowi Suntik Modal Buat PLN, Sampai Rp 5 T

Jakarta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sepakat untuk memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke dalam tubuh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) alias PLN. Tak tanggung-tanggung, suntikan modal yang diberikan mencapai Rp 5 triliun.

Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 27/2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Perusahaan Listrik Negara yang diteken Jokowi, pada 31 Agustus 2022 lalu.

Berdasarkan catatan, ini merupakan kali kedua PLN mendapatkan suntikan modal dari pemerintah. Terakhir, perusahaan sentrum pelat merah itu mendapatkan modal tambahan pada awal tahun ini sebesar Rp 4,2 triliun untuk pembangunan infrastruktur kelistrikan.

Dalam pertimbangan aturan tersebut, keputusan memberikan PMN untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PLN dalam rangka meningkatkan kemampuan pendanaan guna melanjutkan pembangunan infrastruktur kelistrikan.

"Nilai penambahan modal negara yang dimaksud sebesar Rp 5.000.000.000.000," tulis pasal 2 aturan tersebut, seperti dikutip Selasa (6/9/2022).

Adapun suntikan modal tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022. Aturan ini sendiri berlaku sejak tanggal diteken Jokowi yakni pada 31 Agustus 2022.

 

Share:

Definition List

Unordered List

Support