Sabtu, 28 Januari 2023

Wajib! Jokowi wajibkan penahanan devisa hasil ekspor (DHE) selama 3 bulan kepada pengusaha eksportir di sistem perbankan dalam negeri, sebagai penerapan revisi PP 1/2019 tentang devisa hasil ekspor (DHE)

Yogyakarta – Jokowi nampak memang serius untuk melakukan revisi PP 1/2019 tentang devisa hasil ekspor (DHE) yang ternyata sudah mendekat penyelesaian. Pada PP terbaru mengenai DHE tersebut ada salah satu pointnya mengatakan bahwa pengusaha eksportir diwajibkan memarkirkan menyimpan DHE pada sistem keuangan dalam negeri selama 3 bulan.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk mengatasi kekeringan dollar amerika serikat di tanah air. Pasalnya selama 32 bulan ini Indonesia berhasil mencetak surplus perdagangan ekspor dan investasi tapi dollarnya tidak kelihatan.

Disisi lain, investasi asing di Tanah Air mencetak nilai fantastis sepanjang 2022, yakni US$45,6 miliar atau Rp654,4 triliun pada 2022. Jumlah tersebut meningkat 44,2% jika dibandingkan pada 2021 yang sebanyak US$31,09 miliar.

Airlangga berjanji implementasi aturan ini akan paling lama semester I-2023. Saat ini, finalisasi revisi masih berlangsung.

Dalam kondisi penuh ketidakpastian, menurutnya, semua negara kini berebut dolar AS. Bahkan beberapa perbankan di negara lain menawarkan bunga yang jauh lebih besar dibandingkan dengan Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan penyebab eksportir sering kabur membawa dolar atau devisa hasil ekspornya ke luar negeri.

 

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support