Yogyakarta
– Beredarnya video di media sosial yang menyebutkan bahwa UNHCR
terancam terjerat dalam UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian karena melindungi
etnis Rohingya adalah kabar yang salah. Faktanya, klaim tersebut tidak benar,
karena yang terjadi sebenarnya adalah UNHCR melindungi pengungsi, bukan
imigran.
Penting untuk memahami perbedaan antara pengungsi dan imigran.
Pengungsi adalah orang yang telah meninggalkan negaranya karena alasan-alasan
tertentu yang meresahkan, seperti perang atau persekusi, sedangkan imigran
adalah orang yang datang ke negara lain dengan tujuan untuk tinggal dan bekerja
secara permanen.
UNHCR adalah lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bertanggung
jawab untuk melindungi dan membantu pengungsi di seluruh dunia. Tugas utama
UNHCR adalah memberikan perlindungan kepada pengungsi, termasuk Rohingya, yang
telah mengalami konflik dan kekerasan di negara asal mereka.
Dalam konteks hukum, pengungsi memiliki hak-hak tertentu
berdasarkan Konvensi Pengungsi 1951, yang melindungi mereka dari pengusiran
atau penolakan kembali ke negara asal yang tidak aman. Oleh karena itu, UNHCR
tidak dapat dijerat dalam UU tentang keimigrasian, karena perannya adalah
memberikan perlindungan kepada orang-orang yang membutuhkan.
Berdasarkan fakta tersebut, video yang beredar di media sosial
tentang UNHCR terjerat dalam UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian adalah hoax
atau berita palsu. Penting bagi kita semua untuk selalu memverifikasi informasi
sebelum menyebarkannya, agar tidak terjebak dalam penyebaran berita yang salah
atau menyesatkan.
0 comments:
Posting Komentar