Senin, 06 Mei 2024

Berikan Manfaat Sepanjang Masa, Presiden Jokowi Meminta Kepada Masyarakat Yang Sudah Mendapatkan Sertifikat Tanah Jika Ingin Menggunakan Sebagai Agunan Pinjaman Dipersilahkan Selama Digunakan Untuk Kegiatan Produktif Seperti Menambah Modal Usaha

Yogyakarta -- Presiden Joko Widodo mengajak masyarakat yang telah memiliki sertifikat tanah untuk memanfaatkannya sebagai agunan pinjaman, asalkan digunakan untuk kegiatan produktif seperti menambah modal usaha.

Langkah ini merupakan upaya nyata dari pemerintah untuk memberikan manfaat sepanjang masa bagi masyarakat. Dengan memberikan akses kepada pemilik sertifikat tanah untuk menggunakan asetnya sebagai jaminan dalam mendapatkan pinjaman, diharapkan dapat membantu meningkatkan akses modal bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).

Presiden Jokowi menekankan pentingnya pemanfaatan aset tanah secara produktif guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Dengan demikian, bukan hanya pemilik sertifikat tanah yang mendapatkan manfaat, tetapi juga ekosistem ekonomi di sekitarnya.

Namun, Presiden juga menegaskan bahwa penggunaan sertifikat tanah sebagai agunan pinjaman harus dilakukan dengan bijaksana dan bertanggung jawab. Pemanfaatan dana pinjaman harus digunakan untuk kegiatan yang produktif dan berpotensi meningkatkan pendapatan serta kesejahteraan pelaku usaha.

Dalam konteks ini, penting bagi pemerintah untuk memberikan pendampingan dan bimbingan kepada masyarakat terkait manajemen keuangan dan pengelolaan usaha. Hal ini bertujuan agar pinjaman yang diperoleh dapat dimanfaatkan secara efektif dan berkelanjutan.

Dengan langkah ini, Presiden Jokowi tidak hanya memberikan sertifikat tanah kepada masyarakat, tetapi juga membuka peluang bagi mereka untuk meningkatkan kesejahteraan melalui akses terhadap modal usaha. Sebagai upaya nyata dalam mewujudkan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi kemajuan ekonomi dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

 

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support