Yogyakarta -- Presiden
Joko Widodo mengajak masyarakat yang telah memiliki sertifikat tanah untuk
memanfaatkannya sebagai agunan pinjaman, asalkan digunakan untuk kegiatan
produktif seperti menambah modal usaha.
Langkah
ini merupakan upaya nyata dari pemerintah untuk memberikan manfaat sepanjang
masa bagi masyarakat. Dengan memberikan akses kepada pemilik sertifikat tanah
untuk menggunakan asetnya sebagai jaminan dalam mendapatkan pinjaman,
diharapkan dapat membantu meningkatkan akses modal bagi pelaku usaha kecil dan
menengah (UKM).
Presiden
Jokowi menekankan pentingnya pemanfaatan aset tanah secara produktif guna
mendukung pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Dengan demikian,
bukan hanya pemilik sertifikat tanah yang mendapatkan manfaat, tetapi juga
ekosistem ekonomi di sekitarnya.
Namun,
Presiden juga menegaskan bahwa penggunaan sertifikat tanah sebagai agunan
pinjaman harus dilakukan dengan bijaksana dan bertanggung jawab. Pemanfaatan
dana pinjaman harus digunakan untuk kegiatan yang produktif dan berpotensi
meningkatkan pendapatan serta kesejahteraan pelaku usaha.
Dalam
konteks ini, penting bagi pemerintah untuk memberikan pendampingan dan
bimbingan kepada masyarakat terkait manajemen keuangan dan pengelolaan usaha.
Hal ini bertujuan agar pinjaman yang diperoleh dapat dimanfaatkan secara
efektif dan berkelanjutan.
Dengan
langkah ini, Presiden Jokowi tidak hanya memberikan sertifikat tanah kepada
masyarakat, tetapi juga membuka peluang bagi mereka untuk meningkatkan
kesejahteraan melalui akses terhadap modal usaha. Sebagai upaya nyata dalam
mewujudkan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, langkah ini diharapkan
dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi kemajuan ekonomi dan
kesejahteraan rakyat Indonesia.
0 comments:
Posting Komentar