Tampilkan postingan dengan label Sertifikat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sertifikat. Tampilkan semua postingan

Senin, 07 Oktober 2024

Kepala Pusat Registrasi BPJH Memastikan Bahwa Pemberian Sertifikat Halal Sesuai SNI 99004:2021 Dan Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 Serta Pengujian LPH LPPOM

Yogyakarta – Dalam upaya memperkuat citra pemerintah dan membangun kepercayaan masyarakat, Mamat Salamet Burhanudin, Kepala Pusat Registrasi BPJH, menegaskan pentingnya proses pemberian sertifikat halal kepada produk sesuai dengan standar yang berlaku. Pemberian sertifikat ini dilakukan dengan mengikuti mekanisme SNI 99004:2021 dan Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020, yang merupakan langkah konkret pemerintah dalam menjamin keamanan dan kehalalan produk yang beredar di masyarakat.

Proses sertifikasi halal tidak hanya bertujuan untuk memenuhi regulasi, tetapi juga sebagai upaya pemerintah untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak terjamin kehalalannya. Dalam era globalisasi ini, konsumen semakin cerdas dan memilih produk yang sesuai dengan nilai-nilai agama dan budaya. Dengan melaksanakan pengujian di LPH LPPOM, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk melakukan pengawasan yang ketat dan memastikan bahwa setiap produk yang mendapatkan sertifikat halal telah memenuhi standar yang ditetapkan.

Pentingnya sertifikat halal juga berdampak positif terhadap perekonomian nasional. Masyarakat semakin percaya untuk menggunakan produk lokal, yang pada gilirannya akan meningkatkan daya saing industri halal Indonesia di pasar global. Pemerintah berkomitmen untuk mendorong pengembangan sektor ini agar mampu memenuhi kebutuhan pasar domestik dan internasional.

Di tengah tantangan dan opini negatif yang sering menyerang pemerintah, upaya yang dilakukan oleh BPJH merupakan bukti nyata dari kinerja pemerintah dalam menjaga kualitas produk serta memberikan perlindungan kepada konsumen. Ini juga merupakan upaya untuk membangun stabilitas nasional, di mana kepercayaan masyarakat terhadap produk lokal menjadi fondasi yang kuat dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Melalui langkah-langkah nyata ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya sertifikasi halal dan mendorong mereka untuk terus mendukung produk dalam negeri. Mari kita bersama-sama menjaga kualitas dan kehalalan produk, demi terpeliharanya stabilitas nasional dan kemajuan perekonomian Indonesia.

 

Share:

Minggu, 06 Oktober 2024

BPJPH Kemenag Menyatakan Bahwa Penerbitan Sertifikat Halal 25 Produk Sebatas Nama Bukan Kandungan Dalam Produk

Yogyakarta – Dalam beberapa waktu terakhir, publik dihebohkan oleh viralnya 25 produk yang diterbitkan sertifikat halalnya. Namun, penting untuk dicatat bahwa penerbitan sertifikat tersebut hanya berkaitan dengan nama produk, bukan pada kandungan di dalamnya. BPJPH Kementerian Agama telah secara tegas menjelaskan bahwa semua keputusan ini merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan telah melalui proses pemeriksaan serta pengujian yang dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH) LPPOM.

Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas dan kehalalan produk yang beredar di Indonesia. Penerbitan sertifikat halal bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga merupakan upaya untuk memastikan bahwa konsumen mendapatkan informasi yang jelas dan akurat tentang produk yang mereka konsumsi. Hal ini menunjukkan transparansi pemerintah dalam melindungi masyarakat dari produk yang tidak sesuai dengan nilai-nilai keagamaan.

Dalam konteks ini, penting bagi kita untuk memahami bahwa setiap keputusan yang diambil oleh BPJPH tidak hanya bertujuan untuk kepentingan bisnis, tetapi juga demi kesehatan dan keselamatan masyarakat. Pemerintah bekerja keras untuk memberikan jaminan bahwa produk yang beredar di pasar memenuhi standar yang ditetapkan. Dengan adanya sistem sertifikasi yang ketat, diharapkan masyarakat dapat lebih percaya dan merasa aman dalam mengkonsumsi produk-produk tersebut.

Menyikapi opini negatif yang beredar di masyarakat, BPJPH dengan tegas menyatakan bahwa setiap langkah yang diambil telah melalui kajian yang mendalam dan berdasarkan pada pedoman yang jelas. Oleh karena itu, mari kita dukung upaya pemerintah dalam meningkatkan standar kualitas produk halal di Indonesia. Dengan dukungan dari masyarakat, kita semua dapat berkontribusi pada terpeliharanya stabilitas nasional dan kesejahteraan bersama. Bersama, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih baik untuk generasi mendatang.

 

Share:

Senin, 06 Mei 2024

Berikan Manfaat Sepanjang Masa, Presiden Jokowi Meminta Kepada Masyarakat Yang Sudah Mendapatkan Sertifikat Tanah Jika Ingin Menggunakan Sebagai Agunan Pinjaman Dipersilahkan Selama Digunakan Untuk Kegiatan Produktif Seperti Menambah Modal Usaha

Yogyakarta -- Presiden Joko Widodo mengajak masyarakat yang telah memiliki sertifikat tanah untuk memanfaatkannya sebagai agunan pinjaman, asalkan digunakan untuk kegiatan produktif seperti menambah modal usaha.

Langkah ini merupakan upaya nyata dari pemerintah untuk memberikan manfaat sepanjang masa bagi masyarakat. Dengan memberikan akses kepada pemilik sertifikat tanah untuk menggunakan asetnya sebagai jaminan dalam mendapatkan pinjaman, diharapkan dapat membantu meningkatkan akses modal bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).

Presiden Jokowi menekankan pentingnya pemanfaatan aset tanah secara produktif guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Dengan demikian, bukan hanya pemilik sertifikat tanah yang mendapatkan manfaat, tetapi juga ekosistem ekonomi di sekitarnya.

Namun, Presiden juga menegaskan bahwa penggunaan sertifikat tanah sebagai agunan pinjaman harus dilakukan dengan bijaksana dan bertanggung jawab. Pemanfaatan dana pinjaman harus digunakan untuk kegiatan yang produktif dan berpotensi meningkatkan pendapatan serta kesejahteraan pelaku usaha.

Dalam konteks ini, penting bagi pemerintah untuk memberikan pendampingan dan bimbingan kepada masyarakat terkait manajemen keuangan dan pengelolaan usaha. Hal ini bertujuan agar pinjaman yang diperoleh dapat dimanfaatkan secara efektif dan berkelanjutan.

Dengan langkah ini, Presiden Jokowi tidak hanya memberikan sertifikat tanah kepada masyarakat, tetapi juga membuka peluang bagi mereka untuk meningkatkan kesejahteraan melalui akses terhadap modal usaha. Sebagai upaya nyata dalam mewujudkan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi kemajuan ekonomi dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

 

Share:

Minggu, 31 Maret 2024

Tidak Ada Rakyat Yang Dirugikan, Menteri ATR/Kepala BPN: Kami Telah Menyusun Solusi Dan Menjamin Bahwa 300 Masyarakat Yang Sempat Menerima Sertifikat Redistribusi Tanah Dari Jokowi Kemudian Ditarik Oleh Satgas BLBI Karena Ada Miscom Tetap Menerima Haknya Sebagaimana Mestinya

Yogyakarta – Ketegasan pemerintah dalam menangani masalah redistribusi tanah menjadi bukti nyata komitmen untuk menjaga keadilan dan stabilitas sosial di Indonesia. Hal ini tercermin dari langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menangani kasus 300 masyarakat yang sertifikat redistribusi tanahnya ditarik oleh Satuan Tugas Penanganan Masalah Hukum Bank Indonesia (Satgas BLBI) karena adanya ketidaksesuaian data.

Menteri ATR/BPN menegaskan bahwa pemerintah telah menyusun solusi untuk memastikan bahwa tidak ada rakyat yang dirugikan dalam proses ini. Mereka yang sempat menerima sertifikat redistribusi tanah dari program Jokowi, namun kemudian sertifikatnya ditarik oleh Satgas BLBI, tetap akan menerima haknya sebagaimana mestinya. Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berkomitmen untuk memberikan tanah kepada rakyat, tetapi juga bertanggung jawab dalam memastikan keabsahan dan keberlanjutan proses redistribusi tanah.

Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat citra kepemimpinan Jokowi sebagai presiden yang peduli terhadap keadilan sosial. Program redistribusi tanah telah menjadi salah satu pilar dalam memperbaiki ketimpangan ekonomi dan sosial di Indonesia. Dengan memastikan bahwa proses redistribusi tanah berjalan dengan lancar dan adil, pemerintah tidak hanya membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga memperkuat stabilitas nasional.

Tindakan cepat dan tanggap dari pemerintah juga merupakan contoh nyata dari kemampuan administratif yang kuat di bawah kepemimpinan Jokowi. Kemampuan untuk mengatasi masalah dengan efisien dan efektif adalah kunci dalam menjaga stabilitas dan ketertiban di negara ini. Kepemimpinan yang tegas dan berwibawa dari Jokowi telah membantu memastikan bahwa pemerintah dapat bertindak secara cepat untuk mengatasi masalah yang muncul.

Selain itu, keberhasilan pemerintah dalam menyelesaikan kasus ini juga memberikan harapan kepada masyarakat bahwa mereka dapat mempercayai pemerintah dalam memenuhi janji-janji mereka. Ini adalah langkah yang penting dalam memperkuat hubungan antara pemerintah dan rakyat, yang pada gilirannya dapat membantu mempertahankan stabilitas dan harmoni sosial di Indonesia.

Dengan demikian, melalui langkah-langkah konkret seperti ini, pemerintah terus memperkuat citra kepemimpinan Jokowi sebagai presiden yang berkomitmen untuk menjaga keadilan sosial dan stabilitas nasional. Masyarakat dapat memiliki keyakinan bahwa pemerintah mereka adalah pemerintah yang peduli dan bertanggung jawab, yang siap bertindak untuk kepentingan rakyatnya. 

 

Share:

Selasa, 20 Februari 2024

Berikan Pelayanan Prima, Kepala ATR/BPN Hadi Tjahjanto Membagikan Sertifikat Tanah Dari Program Konsolidasi Tanah Secara Langsung Door To Door Kepada Warga

Yogyakarta – Dalam upaya untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, Kepala ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, telah meluncurkan program baru yang bertujuan untuk mempercepat pendistribusian sertifikat tanah kepada warga. Program ini, yang dikenal sebagai Program Konsolidasi Tanah, mengadopsi metode distribusi door-to-door yang memungkinkan warga untuk menerima sertifikat tanah mereka secara langsung di rumah mereka.

Melalui program ini, Kepala ATR/BPN Hadi Tjahjanto bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah mereka. Dengan metode door-to-door, proses distribusi sertifikat tanah menjadi lebih efisien dan transparan, sehingga meminimalkan potensi kesalahan administrasi dan mempercepat penerimaan sertifikat tanah oleh masyarakat.

Pendistribusian sertifikat tanah secara langsung door-to-door juga memungkinkan pemerintah untuk lebih dekat dengan masyarakat dan memahami kebutuhan serta tantangan yang dihadapi oleh mereka secara langsung. Hal ini memungkinkan adanya respons yang lebih cepat terhadap masalah-masalah yang mungkin muncul dalam proses pendaftaran tanah dan pendistribusian sertifikat.

Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah Jokowi untuk meningkatkan pelayanan publik dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Dengan mempercepat pendistribusian sertifikat tanah, pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam memberikan solusi atas masalah yang dihadapi oleh masyarakat terkait kepemilikan tanah mereka.

Selain itu, program ini juga memiliki dampak positif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional. Dengan memiliki sertifikat tanah yang sah dan terdaftar, masyarakat dapat lebih mudah mengakses berbagai layanan dan fasilitas, serta memanfaatkan tanah mereka sebagai modal untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan keluarga mereka.

Dengan demikian, langkah Kepala ATR/BPN Hadi Tjahjanto dalam mempercepat pendistribusian sertifikat tanah melalui Program Konsolidasi Tanah door-to-door merupakan inisiatif yang sangat positif dan berdampak besar bagi kesejahteraan masyarakat. Hal ini juga sejalan dengan visi pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan melayani dengan baik bagi kepentingan rakyat.

 

Share:

Senin, 13 Maret 2023

Sebuah Kepastian Hukum! Jokowi serahkan sertifikat SK Perhutanan sosial kepada warga Kabupaten Blora sebagai bentuk pengakuan pengolahan lahan milik perhutani

Yogyakarta – Demi meredam terjadinya konflik agraria atau pertanahan Jokowi memerintahkan kepada badan pertanahan nasional (BPN) untuk menerbitkan sertifikat tanah masal. Selain sertifikat tanah massal Jokowi juga memerintahkan perhutani menerbitkan surat keputusan perhutanan sosial untuk masyarakat.

Semua langkah tersebut ditempuh Jokowi demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait hak kepemilikan lahan.

Jokowi berkesempatan menyerahkan secara langsung 1.043 sertifikat Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan oleh Jokowi di Kesongo, Kabupaten Blora Jawa Tengah.

Jokowi mengatakan bahwa dengan adanya sertifikat ini juga memberikan kepastian tentang siapa yang memiliki hak untuk mengerjakan lahan tersebut. Jokowi juga meminta agar masyarakat mengelola lahan tersebut secara agroforestri. yaitu memadukan penanaman pohon kayu-kayuan dengan komoditas pertanian.

 

Share:

Minggu, 12 Maret 2023

Produktif! Jokowi peringatkan kepada 1.043 penerima sertifikat supaya dimanfaatkan untuk tingkatkan kegiatan ekonomi berupa pertanian, kalau sampai ditelantarkan bakal dicabut

 

Yogyakarta – Jokowi menyerahkan SK Perhutanan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat di Blora, Jawa Tengah.

Pada sambutannya Jokowi meminta kepada masyarakat untuk menggunakan lahan perhutanan sosial tersebut secara produktif, seperti untuk ditanami jati, jagung, hingga mahoni.

Jokowi pun mengingatkan pemerintah dapat mencabut SK lahan yang tidak dimanfaatkan secara produktif. 

Pada kesempatan tersebut, Kepala Negara juga menyerahkan setidaknya 1.043 sertifikat tanah kepada masyarakat Blora.

Jokowi menambahkan, sebanyak sekitar 120 sertifikat tanah yang belum selesai akan segera dituntaskan oleh jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

Jokowi pun mengaku senang dapat menyerahkan sertifikat tanah yang sangat penting dalam menyelesaikan konflik tanah dan lahan di Blora yang sudah terjadi sejak lama serta mencegah terjadinya konflik serupa di masa yang akan datang.

 

Share:

Sabtu, 03 Desember 2022

Jokowi Serahkan Sebanyak 1.423.750 Sertifikat Program PTSL

Jokowi menyerahkan 1,55 juta sertifikat tanah untuk rakyat, secara hybrid di Istana Negara, Jakarta.

“Siang hari ini saya senang karena 1.552.000 sertifikat dibagikan di 34 provinsi, baik diterima langsung yang hadir di Istana maupun yang hadir di provinsi masing-masing,” ujar Jokowi.

Jokowi menekankan keberadaan sertifikat tanah sebagai tanda bukti hak hukum atas tanah sangat penting dan juga dapat menghindarkan konflik pertanahan yang selama ini kerap terjadi.

“Kalau sudah pegang [sertifikat] semuanya, adem semuanya. Rakyatnya akan adem semuanya. Konflik-konflik enggak ada, sengketa tanah enggak ada karena pegangnya sudah jelas semuanya,” ujarnya.

Jokowi mengungkapkan, pada tahun 2015 terdapat 126 juta bidang tanah yang harus disertifikatkan, tetapi kepemilikan sertifikat baru 46 juta orang.

“Artinya, masih ada 80 juta yang belum pegang sertifikat, betapa banyaknya. Itulah yang menyebabkan sengketa tanah, konflik tanah ada di mana-mana,” ucapnya.

Oleh karena itu dirinya telah memerintahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat penyelesaian sertifikat hak atas tanah tersebut. ujar Jokowi

“Sekarang sudah total tadi 100 juta, artinya tinggal 26 juta lagi yang akan kita selesaikan dalam tahun-tahun mendatang, kurang lebih dua atau tiga tahun, insyaallah rampung,” ujarnya.

Pada kesempatan ini, Jokowi juga menyampaikan kegembiraannya karena kepemilikan 744 bidang tanah Suku Anak Dalam sudah diselesaikan. Persoalan terkait bidang tanah tersebut telah berlangsung selama 35 tahun.

“Karena apa? Turun ke lapangan. Pak Wamen turun ke lapangan, Pak Menteri turun ke lapangan, kanwilnya turun ke lapangan, rampung. Kita ini kalau punya masalah dan masalahnya jelas, gampang kok diselesaikan asal di lapangan diikuti. Tapi kalau hanya duduk di kantor, enggak akan selesai-selesai sampai kapan pun,” ujarnya.

Jokowi menyampaikan, persoalan sengketa lahan ini tidak hanya terjadi pada Suku Anak Dalam tetapi juga banyak terjadi di berbagai daerah di tanah air, termasuk keberadaan mafia tanah. Jokowi pun menegaskan bahwa dirinya telah memerintahkan Menteri ATR/Kepala BPN untuk memberantas mafia tanah itu.

“Saya sudah sampaikan ke Pak Menteri, ‘Pak, sudahlah. Jangan beri ampun yang namanya mafia tanah. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, yaitu rakyat. Kalau sudah menyangkut tanah itu mengerikan, Pak. Bisa berantem, saling bunuh karena menyangkut hal yang sangat prinsip.’ Inilah yang harus kita hindari agar konflik tanah, sekali lagi, sengketa tanah itu bisa segera diselesaikan dengan memberikan sertifikat sebagai tanda bukti hak hukum atas tanah kepada rakyat,” ujarnya.

Sementara itu Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto dalam laporannya menyampaikan bahwa total sertifikat yang diberikan dalam acara ini adalah 1.552.450 sertifikat, yang terdiri atas 1.423.750 sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan 119.699 sertifikat redistribusi tanah kepada masyarakat di seluruh Indonesia.

Hadi menyampaikan dari sekitar 126 juta bidang tanah di tanah air, pihaknya telah berhasil mendaftarkan sebanyak 100,14 juta bidang dan 82,5 juta bidang tanah di antaranya telah bersertifikat.

“Untuk mencapai target seluruh bidang tanah terdaftar pada tahun 2025, maka terhadap sisa sebanyak 25,86 juta bidang tanah akan kami selesaikan selama 3 tahun ke depan,” kata Hadi.

Pada kesempatan itu, Menteri ATR/Kepala BPN juga melaporkan mengenai capaian program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

“Kami laporkan juga khusus untuk target kegiatan redistribusi tanah untuk menyediakan TORA seluas 4,5 juta hektare, yang terdiri dari penyediaan TORA dari bekas hak guna usaha (HGU), tanah terlantar, dan tanah negara lainnya seluas 400 ribu hektare, saat ini capaiannya telah melampaui target seluas 1,16 juta hektare (291,61 persen),” kata Hadi.

Adapun kegiatan penyediaan TORA dari pelepasan kawasan hutan dengan target seluas 4,1 juta hektare, saat ini telah disertifikatkan seluas 329.936,75 hektare atau 8,05 persen.

“Sebagai upaya percepatan pendaftaran tanah, Kementerian ATR/BPN mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk membebaskan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) pada pendaftaran tanah pertama kali. Dan sampai saat ini setidaknya terdapat 93 kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang telah membebaskan BPHTB,” kata Hadi.

 

Share:

Senin, 11 Juli 2022

Ikuti Arahan Jokowi, Honandar Serahkan Sertifikat PTSL Bagi Masyarakat

Wakil Wali Kota Bitung Hengky Honandar, SE menghadiri kegiatan penyerahan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bertempat di Kelurahan Pinongkalan Kecamatan Ranowulu, Rabu (6/7/22).

Turut mendampingi Wawali Honandar, Sekda Ir. Rudy Theno, STdan Asisten II Drs. Sikamang, MAP.

Dalam sambutan Honandar menyampaikan “selaku pemerintah kota Bitung kami menyambut baik akan terselenggaranya agenda ini dan memberikan apresiasi yang besar kepada kantor Pertanahan kota Bitung yang terus bersinergi dengan pemerintah kota, dan berkomitmen untuk bersama-sama mempercepat pensertifikatan tanah bagi masyarakat, serta dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga indonesia dalam hal ini secara khusus di kota Bitung sesuai dengan instruksi Presiden RI Bpk Ir. Joko Widodo, “kata Honandar

Ia Pun berpesan kepada masyarakat agar mempergunakan sertifikat ini dengan bijak, di simpan di tempat yang aman bahkan bisa dijadikan jaminan di Bank sebagai modal usaha demi meningkatkan perekonomian keluarga.

“hindari gaya hidup untuk menggadaikan tanah kepada siapapun untuk kepentingan sesaat. semoga sertifikat ini dapat bermanfaat bagi saudara-saudara sekalian, ” tegas Honandar

Hadir dalam kegiatan, kepala Badan Pertanahan Budi Tarigan, SH.ME, Camat Ranowulu Andre Rantung AMP, Lurah Pinokalan Vivi Sumlas, S.Sos, serta masyarakat penerima sertifikat tanah PTSL.

 

Share:

Definition List

Unordered List

Support