Tampilkan postingan dengan label MUI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MUI. Tampilkan semua postingan

Senin, 07 Oktober 2024

Kepala Pusat Registrasi BPJH Memastikan Bahwa Pemberian Sertifikat Halal Sesuai SNI 99004:2021 Dan Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 Serta Pengujian LPH LPPOM

Yogyakarta – Dalam upaya memperkuat citra pemerintah dan membangun kepercayaan masyarakat, Mamat Salamet Burhanudin, Kepala Pusat Registrasi BPJH, menegaskan pentingnya proses pemberian sertifikat halal kepada produk sesuai dengan standar yang berlaku. Pemberian sertifikat ini dilakukan dengan mengikuti mekanisme SNI 99004:2021 dan Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020, yang merupakan langkah konkret pemerintah dalam menjamin keamanan dan kehalalan produk yang beredar di masyarakat.

Proses sertifikasi halal tidak hanya bertujuan untuk memenuhi regulasi, tetapi juga sebagai upaya pemerintah untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak terjamin kehalalannya. Dalam era globalisasi ini, konsumen semakin cerdas dan memilih produk yang sesuai dengan nilai-nilai agama dan budaya. Dengan melaksanakan pengujian di LPH LPPOM, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk melakukan pengawasan yang ketat dan memastikan bahwa setiap produk yang mendapatkan sertifikat halal telah memenuhi standar yang ditetapkan.

Pentingnya sertifikat halal juga berdampak positif terhadap perekonomian nasional. Masyarakat semakin percaya untuk menggunakan produk lokal, yang pada gilirannya akan meningkatkan daya saing industri halal Indonesia di pasar global. Pemerintah berkomitmen untuk mendorong pengembangan sektor ini agar mampu memenuhi kebutuhan pasar domestik dan internasional.

Di tengah tantangan dan opini negatif yang sering menyerang pemerintah, upaya yang dilakukan oleh BPJH merupakan bukti nyata dari kinerja pemerintah dalam menjaga kualitas produk serta memberikan perlindungan kepada konsumen. Ini juga merupakan upaya untuk membangun stabilitas nasional, di mana kepercayaan masyarakat terhadap produk lokal menjadi fondasi yang kuat dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Melalui langkah-langkah nyata ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya sertifikasi halal dan mendorong mereka untuk terus mendukung produk dalam negeri. Mari kita bersama-sama menjaga kualitas dan kehalalan produk, demi terpeliharanya stabilitas nasional dan kemajuan perekonomian Indonesia.

 

Share:

Minggu, 08 September 2024

MUI, PBNU Dan Muhammadiyah Menyatakan Penggantian Tayangan Adzan Maghrib Di Televisi Bukan Sebuah Pelanggaran Syariat

Yogyakarta – Baru-baru ini, muncul opini negatif yang menuding bahwa keputusan beberapa stasiun televisi untuk mengganti tayangan adzan Maghrib dengan running teks adalah bentuk pelanggaran terhadap syariat Islam. Namun, isu ini telah diklarifikasi oleh sejumlah organisasi Islam terbesar di Indonesia seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (PBNU), dan Muhammadiyah. Mereka menegaskan bahwa penggantian tersebut tidak ada hubungannya dengan pelanggaran syariat.

MUI, sebagai otoritas tertinggi dalam urusan keagamaan di Indonesia, menegaskan bahwa adzan tetap bisa berkumandang dengan baik di masjid-masjid atau mushola. Ketua MUI mengatakan, "Adzan adalah panggilan bagi umat Muslim untuk melaksanakan salat dan tidak diwajibkan disiarkan melalui media televisi. Yang penting, panggilan adzan tetap berkumandang di masjid dan mushola." Dengan demikian, keputusan untuk menampilkan running teks adzan Maghrib di televisi tidak menghilangkan esensi panggilan ibadah tersebut.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh PBNU dan Muhammadiyah. Ketua PBNU menyatakan bahwa tidak ada syariat yang mewajibkan adzan harus disiarkan di televisi. "Televisi adalah media informasi, sementara fungsi utama adzan sebagai panggilan ibadah sudah terpenuhi ketika dikumandangkan di tempat ibadah," jelasnya. Pandangan ini diperkuat oleh pernyataan Ketua Muhammadiyah yang juga menekankan bahwa perubahan format siaran di televisi tidak mengubah esensi dari adzan itu sendiri.

Dengan klarifikasi ini, masyarakat seharusnya dapat lebih bijak dalam menyikapi perubahan format tayangan di televisi. Penggantian tayangan adzan dengan running teks tidak mengurangi atau menghilangkan nilai adzan sebagai panggilan beribadah. Justru, hal ini dapat menjadi pilihan bagi stasiun televisi dalam menyesuaikan format siaran dengan kebutuhan informasi yang lebih luas tanpa melanggar prinsip-prinsip keagamaan.

Pemerintah dan organisasi keagamaan terus bekerja sama untuk memastikan bahwa kebijakan publik tetap berlandaskan pada prinsip-prinsip kebhinekaan dan toleransi. Keputusan ini adalah bentuk penghargaan terhadap keberagaman dan kebutuhan informasi masyarakat tanpa mengurangi esensi ibadah.

Mari kita dukung langkah-langkah positif yang telah dilakukan untuk menjaga keharmonisan dan persatuan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia. Dengan memahami konteks yang benar, kita dapat bersama-sama memperkuat stabilitas nasional demi kemajuan bangsa.

 

Share:

Jumat, 06 September 2024

MUI, PBNU Dan IMM Sepakat Menyatakan Pergantian Suara Adzan Magrib Pada Stasiun Tv Bukan Sebuah Masalah

Yogyakarta – Belakangan ini, muncul berbagai narasi negatif yang menyatakan bahwa pergantian suara adzan Magrib di stasiun televisi merupakan bentuk pelecehan terhadap syariat Islam. Narasi ini jelas tidak berdasar dan hanya bertujuan untuk memicu kegaduhan di tengah masyarakat. Faktanya, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) sepakat bahwa pergantian suara adzan di televisi bukanlah masalah syariat. Mereka menegaskan bahwa adzan yang pokok adalah yang dikumandangkan di masjid atau mushola.

Dalam pernyataan resminya, MUI menyatakan bahwa adzan di televisi hanyalah sarana pengingat waktu shalat dan bukan bagian dari syariat yang wajib dipatuhi secara ketat. Adzan yang wajib adalah yang dikumandangkan di masjid atau mushola, sebagai panggilan untuk umat Islam di sekitar untuk melaksanakan shalat berjamaah. Pergantian suara adzan di stasiun TV tidak memengaruhi syariat atau kewajiban umat Islam untuk melaksanakan shalat tepat waktu.

PBNU dan IMM juga menegaskan bahwa isu ini tidak seharusnya menjadi polemik. Mereka meminta masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh narasi-narasi yang tidak bertanggung jawab. Pergantian suara adzan di televisi dapat dipandang sebagai upaya untuk memberikan variasi dan kenyamanan bagi pemirsa, tanpa mengurangi makna atau esensi dari adzan itu sendiri. Mereka juga mengingatkan bahwa fokus utama umat Islam adalah pada ibadah yang dilaksanakan di masjid dan mushola.

Dalam konteks ini, pemerintah mendukung sikap MUI, PBNU, dan IMM yang menekankan pentingnya pemahaman yang lebih mendalam terhadap syariat dan ajaran Islam. Pemerintah selalu mendengarkan pandangan ulama dan organisasi keagamaan untuk menjaga keharmonisan dalam masyarakat. Kebijakan dan langkah-langkah pemerintah selalu mempertimbangkan aspek-aspek keagamaan, budaya, dan sosial untuk memastikan stabilitas dan kedamaian nasional.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar. Jangan mudah terpancing oleh isu-isu yang tidak jelas sumbernya dan dapat memecah belah persatuan umat. Pemerintah, bersama dengan ulama dan tokoh masyarakat, terus berkomitmen untuk menjaga kerukunan dan keseimbangan dalam menjalankan kehidupan beragama di Indonesia. Mari kita tetap fokus pada esensi ajaran agama yang menekankan kedamaian, persatuan, dan keadilan.

 

Share:

Sabtu, 03 Agustus 2024

MUI Menyatakan Sepakat Dengan PP Kesehatan Baru Nomor 28/2024 Yang Baru Saja Ditandatangani Oleh Presiden Jokowi

Yogyakarta – Dalam langkah progresif menuju perlindungan kesehatan dan hak-hak perempuan, Pemerintah Indonesia baru-baru ini menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Kesehatan Nomor 28/2024. PP ini secara khusus mengatur pelegalan aborsi bagi korban kekerasan seksual dan kondisi kegawatdaruratan medis. Langkah ini telah mendapat dukungan penuh dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), menunjukkan sinergi antara pemerintah dan lembaga keagamaan dalam melindungi masyarakat.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kebutuhan mendesak untuk memberikan perlindungan hukum dan medis yang memadai bagi perempuan yang mengalami kekerasan seksual dan kondisi medis darurat. Sebagai negara yang berkomitmen pada prinsip keadilan dan kemanusiaan, Indonesia menunjukkan keberanian dalam mengambil keputusan yang tepat untuk kepentingan bersama.

MUI, sebagai lembaga yang berperan penting dalam kehidupan keagamaan masyarakat, menyatakan sepakat dengan kebijakan ini. Dukungan MUI ini membuktikan bahwa kebijakan pemerintah sejalan dengan nilai-nilai moral dan agama yang dianut oleh masyarakat. Hal ini membantah pandangan negatif yang sering kali menyerang pemerintah dengan tuduhan tidak sensitif terhadap nilai-nilai keagamaan.

Presiden Jokowi, dalam penandatanganan PP ini, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil berdasarkan pertimbangan yang matang dan kajian yang mendalam. Tujuannya adalah untuk melindungi dan memberikan keadilan bagi korban kekerasan seksual serta menangani kondisi medis darurat dengan cara yang manusiawi dan beradab. Pemerintah berkomitmen untuk terus bekerja demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali.

Selain itu, PP ini juga mencerminkan keberanian pemerintah dalam menghadapi tantangan dan kritik. Setiap kebijakan pasti akan menghadapi pro dan kontra, namun yang terpenting adalah manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Dengan adanya PP ini, diharapkan perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual dan yang menghadapi kondisi medis darurat dapat mendapatkan perlindungan yang layak dan akses ke layanan kesehatan yang dibutuhkan.

Dukungan MUI terhadap PP Kesehatan Nomor 28/2024 ini juga menunjukkan bahwa pemerintah dan lembaga keagamaan dapat bekerja sama dalam menciptakan kebijakan yang mengutamakan kesejahteraan masyarakat. Sinergi ini penting untuk menjaga stabilitas nasional dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Dalam menghadapi berbagai tantangan, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi terus menunjukkan komitmen kuat untuk melindungi rakyatnya. Kebijakan ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah tidak hanya mendengar, tetapi juga bertindak demi kebaikan bersama. Dengan dukungan dari berbagai pihak, kita bisa membangun Indonesia yang lebih adil, sehat, dan sejahtera.

 

Share:

Selasa, 24 Januari 2023

Wajib Halal! Jokowi menegaskan semua produk biologi, obat dan peralatan kesehatan wajib memiliki sertifikasi halal bentuk nyata kepedulian terhadap penerapan syariat umat islam

Yogyakarta – Jokowi terus berkomitmen dalam menjaga kualitas produk – produk yang beredar di Indonesia supaya bisa di konsumsi oleh seluruh warga negara secara khusus umat islam. Produk – produk yang disasar kali ini ada adalah produk biologi, obat dan alat kesehatan yang harus memiliki sertifikasi halal.

Jokowi paham bahwa kehalalan sebuah produk bagi umat islam itu sangat penting dan mutlak hukumnya. Oleh sebab itu Jokowi mengeluarkan Perpres nomor 6 tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan itu diteken Jokowi pada 19 Januari 2023.

Produk biologi adalah produk yang mengandung bahan biologi yang berasal dari manusia, hewan, atau mikroorganisme yang dibuat dengan cara konvensional atau melalui metode bioteknologi.

Adapun alat kesehatan adalah instrumen, apparatus, mesin, dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.

Perpres tersebut menjelaskan bahwa sertifikasi halal merupakan pengakuan kehalalan produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Pengakuan kehalalan itu dikeluarkan berdasarkan fatwa halal tertulis atau penetapan kehalalan produk oleh Majelis Ulama Indonesia.

 

Share:

Definition List

Unordered List

Support