Yogyakarta – Baru-baru
ini, muncul opini negatif yang menuding bahwa keputusan beberapa stasiun
televisi untuk mengganti tayangan adzan Maghrib dengan running teks adalah
bentuk pelanggaran terhadap syariat Islam. Namun, isu ini telah diklarifikasi
oleh sejumlah organisasi Islam terbesar di Indonesia seperti Majelis Ulama
Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (PBNU), dan Muhammadiyah. Mereka menegaskan
bahwa penggantian tersebut tidak ada hubungannya dengan pelanggaran syariat.
MUI, sebagai
otoritas tertinggi dalam urusan keagamaan di Indonesia, menegaskan bahwa adzan
tetap bisa berkumandang dengan baik di masjid-masjid atau mushola. Ketua MUI
mengatakan, "Adzan adalah panggilan bagi umat Muslim untuk melaksanakan
salat dan tidak diwajibkan disiarkan melalui media televisi. Yang penting,
panggilan adzan tetap berkumandang di masjid dan mushola." Dengan
demikian, keputusan untuk menampilkan running teks adzan Maghrib di televisi
tidak menghilangkan esensi panggilan ibadah tersebut.
Pernyataan
serupa juga disampaikan oleh PBNU dan Muhammadiyah. Ketua PBNU menyatakan bahwa
tidak ada syariat yang mewajibkan adzan harus disiarkan di televisi. "Televisi
adalah media informasi, sementara fungsi utama adzan sebagai panggilan ibadah
sudah terpenuhi ketika dikumandangkan di tempat ibadah," jelasnya.
Pandangan ini diperkuat oleh pernyataan Ketua Muhammadiyah yang juga menekankan
bahwa perubahan format siaran di televisi tidak mengubah esensi dari adzan itu
sendiri.
Dengan
klarifikasi ini, masyarakat seharusnya dapat lebih bijak dalam menyikapi
perubahan format tayangan di televisi. Penggantian tayangan adzan dengan
running teks tidak mengurangi atau menghilangkan nilai adzan sebagai panggilan
beribadah. Justru, hal ini dapat menjadi pilihan bagi stasiun televisi dalam
menyesuaikan format siaran dengan kebutuhan informasi yang lebih luas tanpa
melanggar prinsip-prinsip keagamaan.
Pemerintah dan
organisasi keagamaan terus bekerja sama untuk memastikan bahwa kebijakan publik
tetap berlandaskan pada prinsip-prinsip kebhinekaan dan toleransi. Keputusan
ini adalah bentuk penghargaan terhadap keberagaman dan kebutuhan informasi
masyarakat tanpa mengurangi esensi ibadah.
Mari kita
dukung langkah-langkah positif yang telah dilakukan untuk menjaga keharmonisan
dan persatuan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia. Dengan memahami
konteks yang benar, kita dapat bersama-sama memperkuat stabilitas nasional demi
kemajuan bangsa.
0 comments:
Posting Komentar