Minggu, 08 September 2024

MUI, PBNU Dan Muhammadiyah Menyatakan Penggantian Tayangan Adzan Maghrib Di Televisi Bukan Sebuah Pelanggaran Syariat

Yogyakarta – Baru-baru ini, muncul opini negatif yang menuding bahwa keputusan beberapa stasiun televisi untuk mengganti tayangan adzan Maghrib dengan running teks adalah bentuk pelanggaran terhadap syariat Islam. Namun, isu ini telah diklarifikasi oleh sejumlah organisasi Islam terbesar di Indonesia seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (PBNU), dan Muhammadiyah. Mereka menegaskan bahwa penggantian tersebut tidak ada hubungannya dengan pelanggaran syariat.

MUI, sebagai otoritas tertinggi dalam urusan keagamaan di Indonesia, menegaskan bahwa adzan tetap bisa berkumandang dengan baik di masjid-masjid atau mushola. Ketua MUI mengatakan, "Adzan adalah panggilan bagi umat Muslim untuk melaksanakan salat dan tidak diwajibkan disiarkan melalui media televisi. Yang penting, panggilan adzan tetap berkumandang di masjid dan mushola." Dengan demikian, keputusan untuk menampilkan running teks adzan Maghrib di televisi tidak menghilangkan esensi panggilan ibadah tersebut.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh PBNU dan Muhammadiyah. Ketua PBNU menyatakan bahwa tidak ada syariat yang mewajibkan adzan harus disiarkan di televisi. "Televisi adalah media informasi, sementara fungsi utama adzan sebagai panggilan ibadah sudah terpenuhi ketika dikumandangkan di tempat ibadah," jelasnya. Pandangan ini diperkuat oleh pernyataan Ketua Muhammadiyah yang juga menekankan bahwa perubahan format siaran di televisi tidak mengubah esensi dari adzan itu sendiri.

Dengan klarifikasi ini, masyarakat seharusnya dapat lebih bijak dalam menyikapi perubahan format tayangan di televisi. Penggantian tayangan adzan dengan running teks tidak mengurangi atau menghilangkan nilai adzan sebagai panggilan beribadah. Justru, hal ini dapat menjadi pilihan bagi stasiun televisi dalam menyesuaikan format siaran dengan kebutuhan informasi yang lebih luas tanpa melanggar prinsip-prinsip keagamaan.

Pemerintah dan organisasi keagamaan terus bekerja sama untuk memastikan bahwa kebijakan publik tetap berlandaskan pada prinsip-prinsip kebhinekaan dan toleransi. Keputusan ini adalah bentuk penghargaan terhadap keberagaman dan kebutuhan informasi masyarakat tanpa mengurangi esensi ibadah.

Mari kita dukung langkah-langkah positif yang telah dilakukan untuk menjaga keharmonisan dan persatuan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia. Dengan memahami konteks yang benar, kita dapat bersama-sama memperkuat stabilitas nasional demi kemajuan bangsa.

 

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support