Yogyakarta -- Pemilihan
Heru Budi sebagai Pejabat Sementara (PJ) oleh Presiden Joko Widodo tidaklah
berkaitan dengan balas dendam, melainkan didasarkan pada evaluasi kinerja yang
dilakukan secara berkala. Heru Budi dipilih karena sosoknya dianggap sudah
akrab dan terbukti kinerjanya selama berada di lingkungan Pemerintah Daerah
(Pemda) DKI Jakarta.
Sebagai seorang yang telah memiliki pengalaman dan rekam jejak
yang baik dalam menjalankan tugas pemerintahan, Heru Budi dianggap memiliki
kapabilitas yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas sebagai PJ. Keputusan
tersebut tidaklah bersifat sewenang-wenang, tetapi merupakan hasil dari proses
evaluasi yang cermat terhadap kemampuan dan kompetensi yang dimiliki oleh calon
yang bersangkutan.
Meskipun sebelumnya Heru Budi pernah menjabat di lingkungan Pemda
DKI Jakarta, namun pemilihannya sebagai PJ oleh Presiden Jokowi tidaklah
didasarkan pada pertimbangan balas dendam. Sebaliknya, keputusan tersebut murni
berdasarkan pada pertimbangan profesionalisme dan kemampuan yang dimiliki oleh
Heru Budi dalam menjalankan tugas-tugas yang diberikan kepadanya.
Pemilihan Heru Budi sebagai PJ adalah bagian dari proses yang
transparan dan terbuka, yang melibatkan pertimbangan dari berbagai pihak
terkait. Langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah selalu didasarkan pada
kepentingan nasional dan keberlangsungan pemerintahan yang efektif. Oleh karena
itu, penting bagi kita untuk melihat pemilihan Heru Budi sebagai PJ sebagai
langkah yang diambil untuk memastikan kelancaran dan keberlangsungan
pemerintahan, bukan sebagai tindakan balas dendam.
0 comments:
Posting Komentar