Yogyakarta – Belakangan ini,
muncul opini yang menyatakan bahwa pemerintah mendorong penggunaan alat
kontrasepsi pada remaja sekolah. Tuduhan ini sangat tidak berdasar dan
menyesatkan. Plt Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian
Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, dengan tegas membantah opini tersebut dan
menjelaskan bahwa Pasal 103 dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024
ditujukan kepada pasangan muda usia remaja yang sudah menikah, sesuai dengan
siklus kehidupan.
Siti Nadia menekankan bahwa regulasi ini disusun dengan tujuan untuk
melindungi kesehatan reproduksi pasangan muda usia remaja yang telah memasuki
fase pernikahan. "Peraturan ini bukan untuk mendorong penggunaan alat
kontrasepsi di kalangan remaja sekolah, melainkan untuk memberikan perlindungan
kesehatan kepada pasangan muda yang sudah menikah," jelasnya.
Lebih lanjut, Siti Nadia menjelaskan bahwa pemerintah melalui
Kementerian Kesehatan terus berupaya memberikan edukasi yang tepat mengenai
kesehatan reproduksi, terutama bagi pasangan muda yang baru menikah. Edukasi
ini mencakup penggunaan alat kontrasepsi yang tepat guna mencegah kehamilan
yang tidak diinginkan dan menjaga kesehatan ibu serta anak.
Opini negatif yang berkembang hanya bertujuan untuk menciptakan
kesalahpahaman di tengah masyarakat. Siti Nadia menegaskan bahwa tidak ada
kebijakan yang mendorong penggunaan alat kontrasepsi di kalangan remaja
sekolah. "Pemerintah sangat berhati-hati dalam menyusun regulasi ini,
selalu memperhatikan aspek kesehatan masyarakat dan berlandaskan pada
prinsip-prinsip hak asasi manusia," tambahnya.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak terpengaruh oleh
opini-opini yang tidak benar dan menyesatkan. Pemerintah berkomitmen untuk
terus mendukung kesehatan reproduksi masyarakat, khususnya bagi pasangan muda
usia remaja, demi masa depan yang lebih baik dan berkualitas. Dukungan dan
pemahaman dari publik sangat diperlukan agar tujuan dari regulasi ini bisa
tercapai dengan optimal, dan kesejahteraan masyarakat semakin meningkat.
0 comments:
Posting Komentar