Tampilkan postingan dengan label Menkes. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Menkes. Tampilkan semua postingan

Rabu, 22 Mei 2024

Lebih Sederhana, Menkes Menjelaskan Penghapusan Kelas Pada Iuran Peserta BPJS Menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Merupakan Bentuk Kepedulian Negara Terhadap Penyelengaraan Jaminan Kesehatan Yang Merata Bagi Seluruh Masyarakat

Yogyakarta -- Menteri Kesehatan (Menkes) menjelaskan bahwa penghapusan kelas pada iuran peserta BPJS menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan pemerataan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Kebijakan ini mencerminkan komitmen negara untuk menyediakan jaminan kesehatan yang setara dan adil bagi semua warga negara, tanpa memandang latar belakang ekonomi.

Perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan sistem kelas dalam BPJS Kesehatan yang sebelumnya terbagi dalam beberapa kategori berdasarkan iuran. Dengan penerapan KRIS, semua peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan layanan rawat inap yang sama, sehingga menghilangkan perbedaan dalam pelayanan yang disebabkan oleh kelas iuran. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang lebih merata dan adil.

Menkes menekankan bahwa KRIS dirancang untuk memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan akses yang sama terhadap fasilitas dan layanan kesehatan yang memadai. Penghapusan kelas ini juga bertujuan untuk mengurangi kesenjangan dalam pelayanan kesehatan dan memastikan bahwa seluruh peserta BPJS Kesehatan mendapatkan perawatan yang layak dan bermutu, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan fasilitas kesehatan yang ada, meningkatkan efisiensi operasional rumah sakit, dan mengurangi beban administrasi yang sering kali memperlambat proses pelayanan. Dengan sistem yang lebih sederhana dan terstandardisasi, diharapkan rumah sakit dapat lebih fokus pada peningkatan kualitas pelayanan dan perawatan pasien.

KRIS juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat sistem jaminan kesehatan nasional yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan menjamin akses kesehatan yang setara bagi seluruh masyarakat, pemerintah berharap dapat meningkatkan indeks kesehatan nasional, mengurangi angka kesakitan, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.

Menkes mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung kebijakan ini sebagai bentuk solidaritas sosial dan kepedulian terhadap sesama. Dengan sistem jaminan kesehatan yang lebih sederhana dan merata, diharapkan akan tercipta masyarakat yang lebih sehat, produktif, dan sejahtera.

Penghapusan kelas pada iuran BPJS menjadi KRIS merupakan langkah maju dalam mewujudkan visi Indonesia sehat yang inklusif dan berkeadilan. Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam upayanya untuk memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan hak yang sama dalam akses layanan kesehatan, demi terciptanya masyarakat yang lebih sejahtera dan berkeadilan.

 

Share:

Jumat, 17 Mei 2024

Lebih Praktis, Menteri Kesehatan: Perpres 59/2024 Tentang Jaminan Kesehatan, Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Tidak Dihapus. Namun, Standar Layanan Kesehatan Tersebut Disederhanakan Melalui Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Yogyakarta - Pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam rangka mewujudkan tujuan tersebut, Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 telah melakukan penyederhanaan standar layanan kesehatan BPJS. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan bahwa Perpres ini tidak menghapus kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan, tetapi menyederhanakannya menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Penyederhanaan ini bertujuan untuk memastikan setiap peserta BPJS Kesehatan mendapatkan pelayanan yang setara dan berkualitas tanpa membedakan kelas rawat inap. Langkah ini diambil untuk mengurangi kesenjangan dalam pelayanan kesehatan dan memastikan bahwa seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali, memperoleh layanan kesehatan yang memadai. Dengan KRIS, diharapkan pelayanan kesehatan menjadi lebih efisien dan merata di seluruh fasilitas kesehatan.

Menteri Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa penyederhanaan ini juga merupakan upaya pemerintah dalam mempermudah akses dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat. "KRIS bukanlah penghapusan kelas, melainkan penyederhanaan untuk memastikan standar pelayanan yang lebih baik dan merata bagi semua peserta BPJS Kesehatan," ujarnya.

Lebih lanjut, Menteri Kesehatan juga menekankan bahwa langkah ini diambil berdasarkan evaluasi menyeluruh terhadap sistem layanan kesehatan yang ada, serta masukan dari berbagai pihak. Pemerintah berkomitmen untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan demi kesejahteraan rakyat.

Namun, berbagai informasi keliru dan hoaks yang beredar menyebutkan bahwa pemerintah menghapus kelas BPJS Kesehatan demi mengurangi biaya. Hal ini telah dibantah secara tegas oleh pemerintah. Perpres Nomor 59 Tahun 2024 justru menekankan peningkatan kualitas layanan dengan mengedepankan prinsip kesetaraan dan keadilan.

Melalui kebijakan ini, Presiden Joko Widodo menunjukkan komitmennya untuk menjaga stabilitas nasional dengan memastikan rakyat mendapatkan layanan kesehatan yang adil dan berkualitas. Langkah penyederhanaan standar layanan kesehatan BPJS ini merupakan bukti nyata upaya pemerintah dalam menciptakan sistem kesehatan yang lebih baik, merata, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak benar. Pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan yang terbaik bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk dalam hal layanan kesehatan. Kebijakan ini merupakan salah satu langkah strategis dalam mewujudkan visi Indonesia Sehat dan memastikan stabilitas nasional tetap terjaga.

 

Share:

Rabu, 04 Januari 2023

Terus Maju! Jokowi Dorong untuk melakukan pengembangan sistem elektronik guna penanganan stunting di Indonesia

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memimpin Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Percepatan Penanganan Gangguan Tumbuh Kembang Anak (Stunting) melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dalam pertemuan tersebut, Presiden meminta jajaran terkait di bawah koordinasi Wakil Presiden, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk mendorong penerapan SPBE guna mendukung percepatan penanganan stunting di daerah dengan prevalensi yang tinggi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers bersama Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir dan Direktur Utama (Dirut) Telkomsel Hendri Mulya Syam, usai mengikuti rapat di Kantor Presiden, Jakarta.

“Khusus untuk stunting beliau menyarankan agar ditentukan, di bawah koordinasi Bapak Wapres, Bapak Menko PMK, dan Kepala BKKBN, untuk memilih bisa 20, 30, atau sampai 50 kabupaten/kota yang memang sudah baik nilai SPBE-nya (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektroniknya) dan juga stunting yang tinggi agar apa yang sudah dilakukan di Sumedang ini bisa langsung direplikasi,” ujar Menteri

Menkes mengungkapkan, di dalam ratas Presiden memberikan kesempatan kepada Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir untuk memaparkan mengenai keberhasilan program percepatan penurunan stunting di Kabupaten Sumedang dengan memanfaatkan SPBE sebagai basis data. Sumedang juga termasuk salah satu kabupaten yang memiliki nilai penerapan SPBE yang tinggi.

“Pak Bupati selain membangun sistem pemerintahan berbasis elektronik yang bagus di Sumedang juga sudah berhasil mengorkestrasi orangnya, bisnis prosesnya, dan sistem data elektroniknya menjadi satu, sehingga beberapa program-program pemerintah, bukan hanya stunting sebenarnya, beliau juga sudah memperbaiki program kemiskinan, program kemudahan memberikan izin itu jadi jauh lebih baik,” kata Menkes.

Secara khusus, ungkap Menkes, Kepala Negara juga meminta Bupati Sumedang untuk membagi pengalaman dengan para kepala daerah lainnya mengenai penggunaan SPBE dalam mendukung percepatan penanganan stunting.

“Membantu bupati dan wali kota di daerah-daerah yang memang stunting-nya masih tinggi tapi nilai SPBE-nya mencukupi agar bisa segera mengulangi suksesnya beliau,” ujarnya.

Menkes menambahkan, sistem elektronik yang digunakan untuk mendukung program percepatan penanganan stunting di Sumedang ini juga mendapatkan dukungan dari badan usaha milik negara (BUMN) Telkomsel, yang terintegrasi mulai dari posyandu, puskesmas, dinas kesehatan, hingga ke badan perencanaan pembangunan daerah.

“Integrasi ekosistem ini yang ter orkestrasi oleh Pak Bupati inilah yang mau kita replikasi. dan beliau Pak Dirut [Telkomsel] sudah setuju, bersedia untuk menyumbangkan aplikasinya di awal tahun baru 2023 untuk kabupaten/kota lain yang membutuhkannya,” kata Menkes.

Tak hanya untuk penanganan stunting, ujar Menkes, Presiden juga mendorong penggunaan aplikasi SPBE di setiap program pemerintah, di bawah koordinasi Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara (PANRB).

“Arahan Bapak Presiden adalah tolong dipastikan semua kabupaten/kota nanti didorong penerapan sistem pemerintahan berbasis elektroniknya, koordinasi dengan MenPANRB,” tandasnya.

Sementara itu, Dirut Telkomsel Hendri Mulya Syam mengungkapkan untuk mendukung program penanganan stunting yang dilakukan pemerintah pihaknya telah membangun platform yang diberi nama Simpati. Hendri menegaskan, sistem purwarupa yang telah dimanfaatkan di Sumedang ini dapat dikembangkan ke kabupaten/kota lainnya.

“Mudah-mudahan kolaborasi ini berjalan terus dan tentunya Telkomsel bagian daripada BUMN untuk terus mendukung program kerja sama baik dengan pemerintah kabupaten atau kota yang bisa membuat impact bagi kesejahteraan maupun salah satunya dalam hal ini pengentasan stunting,” kata Hendri.

 

Share:

Rabu, 26 Oktober 2022

Jokowi Minta Pengobatan Pasien Gangguan Ginjal Akut Digratiskan

Presiden Joko Widodo memerintahkan jajarannya untuk memberikan pengobatan gratis kepada penderita gangguan ginjal akut yang dirawat. "Saya minta diberikan pengobatan gratis kepada pasien-pasien yang dirawat, ini penting sekali," kata Jokowi saat memberikan arahan di Istana Bogor, Senin (24/10/2022). Jokowi juga meminta jajarannya untuk menyiapkan pelayanan kesehatan dan pengadaan obat-obatan yang dapat mengatasi gangguan ginjal akut ini.

Ia menegaskan, keselamatan masyarakat harus diutamakan dan jangan menganggap kasus gangguan ginjal akut sebagai masalah kecil. "Ini adalah masalah besar dan saya hari Minggu sudah menyampaikan pada Menteri Kesehatan untuk sementara obat yang diduga, meskipun masih diduga, itu dihentikan terlebih dahulu menunggu investigasi secara menyeluruh dari BPOM," ujar Jokowi. Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa kasus gangguan ginjal akut di Indonesia telah mencapai 245 kasus yang tersebar di 26 provinsi. Ia menyebutkan, kasus kematian akibat penyakit ini telah mencapai 141 kematian atau 57,6 persen dari total kasus.

Gangguan ginjal akut misterius ini banyak menyerang anak-anak umumnya balita. Gejala yang timbul dari penyakit ini yaitu demam, hilang nafsu makan, malaise, batuk pilek, mual, muntah, ISPA, dan diare. Kemudian berlanjut pada sulit kencing, berupa air seni berkurang atau tidak ada air seni sama sekali.

Sejauh ini, belum ditemukan penyebab pasti. Meski begitu, Kemenkes mengambil langkah konservatif untuk menyetop sementara penjualan obat sirup yang dinyatakan tidak aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Adapun zat kimia berbahaya itu adalah etilen glikol (EG), dietilen glikol (DG), dan etilen glikol butyl ether (EGBE). Zat ini menjadi cemaran dari empat bahan pelarut tambahan lainnya yang masih diperbolehkan. Diduga pasien gangguan ginjal akut sempat mengonsumsi obat sirup yang mengandung empat bahan pelarut tambahan yang mengandung cemaran zat kimia berbahaya tersebut.

 

Share:

Senin, 24 Oktober 2022

Kasus Gangguan Ginjal Akut, Jokowi Minta Pengetatan Pengawasan Obat

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta agar ada pengetatan pengawasan obat terkait maraknya kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (acute kidney injury) di Indonesia.

"Tadi siang kan sudah disampaikan oleh Menteri Kesehatan secara detail ya, yang paling penting pengawasan terhadap industri obat harus diperketat lagi, tugas semuanya," kata Presiden Jokowi seusai menghadiri acara puncak Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-58 Partai Golkar di Jakarta, Jumat 21 Oktober 2022.

Hingga saat ini jumlah pasien meninggal karena gangguan ginjal akut mencapai 133 jiwa dari total 241 orang pasien yang dirawat di 22 provinsi.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan penyebab gangguan ginjal akut tersebut adalah karena patogen yang menjadi cemaran obat sirop bernama etilen glikol, dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol butil ether (EGBE).

Pemerintah telah menemukan obatnya bernama Fomepizole (injeksi) yang masih harus didatangkan dari produsennya di Singapura.

Penarikan lima obat sirup

BPOM telah mengumumkan lima produk obat sirop di Indonesia yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) melampaui ambang batas aman, yaitu pertama Termorex Sirup (obat demam) produksi PT Konimex; Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) produksi PT Yarindo Farmatama; Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu) produksi Universal Pharmaceutical Industries; Unibebi Demam Sirup (obat demam) produksi Universal Pharmaceutical Industries; dan Unibebi Demam Drops (obat demam) produksi Universal Pharmaceutical Industries.

BPOM melakukan uji sampel terhadap 39 bets dari 26 sirop obat yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang diduga digunakan pasien gagal ginjal akut sebelum dan selama menjalani perawatan di rumah sakit.

Selain penggunaan obat, katanya, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut, seperti infeksi virus, bakteri leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca-COVID-19.

BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan obat sirup dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.

Penarikan mencakup seluruh outlet, antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

 

Share:

Definition List

Unordered List

Support