Tampilkan postingan dengan label Rokok. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rokok. Tampilkan semua postingan

Minggu, 06 Oktober 2024

Dirjen Bea Dan Cukai Kemenkeu Menyatakan Bahwa Pemerintah Belum Memberlakukan Kebijakan Kenaikan Tarif Cukai Rokok Baru Pada Tahun 2025

Yogyakarta – Dalam beberapa waktu terakhir, beredar kabar yang menyebutkan bahwa pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2025. Namun, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Kebijakan kenaikan tarif cukai rokok baru akan diberlakukan setelah adanya pembahasan yang lebih lanjut dan sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Saat ini, pemerintah belum mengimplementasikan kebijakan tersebut.

Pernyataan ini sangat penting untuk mengklarifikasi opini publik yang mungkin terpengaruh oleh berita yang tidak akurat. Kenaikan tarif cukai rokok adalah isu sensitif yang dapat memengaruhi banyak pihak, termasuk para perokok dan industri rokok itu sendiri. Dengan adanya penjelasan dari Dirjen Bea dan Cukai, masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum tentu benar. Keterbukaan informasi menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam menjaga stabilitas nasional dan menciptakan iklim investasi yang sehat.

Kepastian ini menunjukkan bahwa pemerintah bekerja secara transparan dan sesuai prosedur dalam pengambilan keputusan. Kebijakan pajak, termasuk tarif cukai, sangat penting untuk menjaga kesehatan masyarakat dan mendukung pembangunan ekonomi. Dalam hal ini, pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil mempertimbangkan kepentingan rakyat serta dampak yang mungkin ditimbulkan.

Dalam konteks ini, penting bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya. Dengan tidak terpengaruh oleh berita yang menyesatkan, masyarakat dapat berperan aktif dalam mendukung program-program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bersama. Mari kita dukung pemerintah dalam upaya menciptakan masyarakat yang lebih cerdas dan paham akan kebijakan yang ada, demi terwujudnya stabilitas dan kemajuan nasional. Bersama kita wujudkan Indonesia yang lebih baik.

 

Share:

Jumat, 02 Agustus 2024

Pengaturan Penjualan Rokok Eceran Dalam PP 28/2024 Tentang Kesehatan Justru Menguntungkan Masyarakat

Yogyakarta – Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk memperkuat sistem kesehatan nasional, dan salah satu langkah terbaru adalah penerapan Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 tentang pengaturan penjualan rokok eceran. Tindakan ini, yang diteken oleh Presiden Jokowi, bukan hanya sekadar kebijakan, tetapi merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan menjaga generasi mendatang.

Beberapa pihak menganggap bahwa pengaturan ini dapat dianggap sebagai penghinaan terhadap konsumen. Namun, hal ini sebaliknya, adalah sebuah langkah bijak untuk melindungi kesehatan masyarakat. Dengan membatasi penjualan rokok eceran, pemerintah berharap dapat mengurangi angka perokok, terutama di kalangan anak-anak dan remaja. Ini sejalan dengan upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi semua.

PP 28/2024 tidak hanya fokus pada pembatasan, tetapi juga mencakup edukasi dan kampanye kesadaran tentang bahaya merokok. Masyarakat diharapkan dapat memahami risiko kesehatan yang terkait dengan konsumsi rokok dan memilih untuk hidup lebih sehat. Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk melindungi masyarakat dan memberikan informasi yang tepat.

Selain itu, pengaturan ini juga bertujuan untuk memperkuat sistem kesehatan nasional. Dengan mengurangi jumlah perokok, pemerintah dapat menurunkan angka penyakit terkait merokok, yang pada gilirannya dapat mengurangi beban pada sistem kesehatan. Ini adalah win-win solution yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara.

Dukungan masyarakat sangat penting dalam menghadapi perubahan ini. Pemahaman yang baik tentang manfaat dari PP 28/2024 akan membantu mematahkan opini negatif yang berkembang. Masyarakat perlu melihat kebijakan ini sebagai langkah positif menuju masa depan yang lebih sehat dan lebih baik.

Mari kita dukung upaya pemerintah dalam menciptakan Indonesia yang lebih sehat! Dengan kesadaran dan partisipasi, kita bisa bersama-sama menjaga kesehatan dan kualitas hidup masyarakat. Tidak ada penghinaan, hanya langkah maju menuju kesehatan yang lebih baik untuk semua!

 

Share:

Kamis, 29 Desember 2022

Sah!!! Jokowi Telah Teken Keppres 25/2022 Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mengeluarkan keputusan terkait dengan larangan penjualan rokok batangan atau penjualan rokok secara ketengan. Seperti diketahui, penjualan rokok secara ketengan adalah praktik yang sering dilakukan oleh warung kecil bagi masyarakat yang tidak memiliki cukup dana membeli rokok per pak.

Istana merilis Keputusan Presiden (Keppres) No.25 Tahun 2022. Keppres ini diteken pada 23 Desember 2022. Adapun, Kepres ini menekankan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1O9 Tahun 2Ol2 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Ada tujuh poin yang menjadi pokok materi muatan, salah satunya adalah pelarangan penjualan rokok batangan dan ketentuan rokok elektronik. Kemudian, materi muatan lainnya adalah penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Jokowi juga memutuskan pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

Kemudian, pelarangan penjualan rokok batangan; pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi; dan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Sebelumnya, pemerintah juga telah menetapkan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau CHT rata-rata 10 persen pada 2023-2024. Jika kebijakan di dalam Kepres akan mulai berlaku tahun depan, maka 2023 akan menjadi tahun berat bagi industri tembakau Tanah Air.

Namun, Kementerian Keuangan telah menegaskan bahwa kenaikan cukai rokok akan membuat harga rokok tidak terjangkau bagi masyarakat dan pada akhirnya, konsumsi akan turun.

"Kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan semakin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani ketika mengumumkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) beberapa waktu lalu.

 

Share:

Rabu, 28 Desember 2022

Komitmen Jokowi dalam Bidang kesehatan Tidak Perlu Diragukan, Pasalnya Pada Tahun 2023 Jokowi Akan Keluarkan Perpres aturan tentang pembelian rokok

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana melarang penjualan rokok batangan. Larangan itu akan dituangkan dalam peraturan pemerintah yang akan disusun pada 2023.

Rencana itu diketahui dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.

Dalam beleid itu, pemerintah berencana menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Larangan menjual rokok batangan menjadi satu dari tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah itu.

"Pelarangan penjualan rokok batangan," dikutip dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.

Poin lainnya yang akan diatur adalah ketentuan rokok elektronik.

Selain itu, Jokowi juga akan mengatur pembesaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Aturan lain yang akan dicantumkan Jokowi adalah penegakan dan penindakan serta pengaturan kawasan tanpa rokok. Ada pula ketentuan pelarangan serta pengawasan iklan produk tembakau.

"Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi," dikutip dari keppres itu.

Kebijakan baru tentang rokok dan produk tembakau itu digagas oleh Kementerian Kesehatan.

Aturan itu merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

 

Share:

Definition List

Unordered List

Support