Tampilkan postingan dengan label Keputusan Presiden. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Keputusan Presiden. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 09 Maret 2024

Statusnya Masih Sama, Achmad Baidowi Wakil Ketua Baleg DPR RI: Jakarta Tetap Menjadi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Negara Indonesia Sampai Jokowi Mengeluarkan Keppres Terkait Pemindahan Ibu Kota Negara Dan IKN Selesai Dibangun

 

Yogyakarta – Pemindahan ibu kota negara Indonesia telah menjadi perbincangan hangat dalam beberapa waktu terakhir. Namun, dalam tengah-tengah kekhawatiran akan perubahan tersebut, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, menegaskan bahwa Jakarta akan tetap menjadi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) sampai Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota negara dan pembangunan IKN selesai.

Pernyataan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas politik dan kepastian hukum, yang merupakan faktor penting dalam menciptakan lingkungan investasi yang kondusif. Dengan mempertahankan Jakarta sebagai DKI, pemerintah memberikan sinyal kepada masyarakat dan investor bahwa perubahan tersebut akan dilakukan secara terencana dan bertanggung jawab.

Kepemimpinan Jokowi dalam menghadapi perubahan yang kompleks seperti ini juga patut diapresiasi. Beliau telah menunjukkan keberanian dan ketegasan dalam mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa proses pemindahan ibu kota negara berjalan lancar dan efisien. Langkah-langkah ini meliputi persiapan infrastruktur yang matang dan pemberian dukungan yang memadai bagi masyarakat yang terdampak.

Selain itu, pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) sebagai bagian dari visi besar pembangunan nasional juga menunjukkan keberhasilan pemerintah dalam mewujudkan proyek-proyek strategis yang dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan bangsa. Pembangunan IKN akan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan infrastruktur di wilayah tersebut.

Dalam konteks stabilitas politik nasional, keputusan pemerintah untuk mempertahankan Jakarta sebagai DKI merupakan langkah yang strategis. Hal ini akan mencegah terjadinya ketidakpastian dan konflik yang dapat mengganggu stabilitas politik dan keamanan negara. Dengan demikian, keputusan ini dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat dan investor bahwa pemerintah memiliki kontrol yang baik terhadap situasi tersebut.

Kita sebagai masyarakat Indonesia perlu memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah dalam memindahkan ibu kota negara dan membangun IKN. Dengan bersatu dan saling mendukung, kita dapat memastikan bahwa proses ini berjalan lancar dan sukses, serta memberikan manfaat yang besar bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan kepemimpinan yang kuat dan keputusan yang bijaksana, Jokowi telah membuktikan dirinya sebagai pemimpin yang mampu menghadapi tantangan besar dan menjaga stabilitas politik nasional. Mari kita terus mendukung dan mempercayakan visi dan misinya untuk menciptakan Indonesia yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing di tingkat global.

 

Share:

Minggu, 01 Januari 2023

Resmi Berakhir! Presiden Jokowi keluarkan Keppres tentang berakhirnya PPKM di Indonesia, meski PPKM telah berakhir Bansos Tetap diberikan sampai 2023 mendatang

Pemerintah secara resmi mengumumkan pencabutan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kendati PPKM dicabut, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah akan tetap menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.

“Perlu saya sampaikan, jangan sampai ada kekhawatiran, walaupun PPKM dicabut bansos akan tetap dilanjutkan. Bansos selama PPKM akan dilanjutkan di tahun 2023,” ujar Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta

Selain bansos, lanjut Presiden, pemerintah juga akan tetap menyalurkan bantuan vitamin dan obat-obatan melalui fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) yang ditunjuk. Selain itu, sejumlah intensif seperti intensif pajak juga tetap dilanjutkan.

“Bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di faskes yang ditunjuk, dan beberapa insentif-insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Negara telah mengumumkan pencabutan PPKM dan tidak adanya pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. Pencabutan ini didasarkan pada hasil kajian yang dilakukan selama lebih dari 10 bulan serta dengan memperhatikan situasi pandemi COVID-19 di tanah air yang terkendali.

“Kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan, dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata Presiden.

Presiden menambahkan, sebelum pencabutan, seluruh kabupaten/kota di Indonesia berstatus PPKM Level 1, di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah. Selain itu, indikator pengendalian COVID-19 di tanah air juga terjaga di bawah standar dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).

“Dalam beberapa bulan terakhir, pandemi COVID-19 semakin terkendali. Per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity rate mingguan itu 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,79 persen, dan angka kematian di angka 2,39 persen. Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO,” ucapnya.

Presiden menyampaikan, keberhasilan Indonesia dalam mengendalikan pandemi sekaligus menjaga perekonomian adalah karena kebijakan gas dan rem yang diterapkan oleh pemerintah.

“Alhamdulillah, Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya. Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan kita,” tandasnya. 

 

Share:

Kamis, 29 Desember 2022

Sah!!! Jokowi Telah Teken Keppres 25/2022 Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mengeluarkan keputusan terkait dengan larangan penjualan rokok batangan atau penjualan rokok secara ketengan. Seperti diketahui, penjualan rokok secara ketengan adalah praktik yang sering dilakukan oleh warung kecil bagi masyarakat yang tidak memiliki cukup dana membeli rokok per pak.

Istana merilis Keputusan Presiden (Keppres) No.25 Tahun 2022. Keppres ini diteken pada 23 Desember 2022. Adapun, Kepres ini menekankan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1O9 Tahun 2Ol2 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Ada tujuh poin yang menjadi pokok materi muatan, salah satunya adalah pelarangan penjualan rokok batangan dan ketentuan rokok elektronik. Kemudian, materi muatan lainnya adalah penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Jokowi juga memutuskan pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

Kemudian, pelarangan penjualan rokok batangan; pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi; dan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Sebelumnya, pemerintah juga telah menetapkan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau CHT rata-rata 10 persen pada 2023-2024. Jika kebijakan di dalam Kepres akan mulai berlaku tahun depan, maka 2023 akan menjadi tahun berat bagi industri tembakau Tanah Air.

Namun, Kementerian Keuangan telah menegaskan bahwa kenaikan cukai rokok akan membuat harga rokok tidak terjangkau bagi masyarakat dan pada akhirnya, konsumsi akan turun.

"Kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan semakin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani ketika mengumumkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) beberapa waktu lalu.

 

Share:

Rabu, 28 Desember 2022

Rekonstruksi Pajak Penghasilan (PPh) Jokowi Terbitkan Keppres Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan

Presiden Joko Widodo akhirnya merilis keputusan presiden terkait dengan penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Titah Presiden ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Kepres) No.25 Tahun 2022. Keppres ini diteken pada 23 Desember 2022. Ada empat hal yang ditetapkan Jokowi. Pertama, pengenaan tarif pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 atas penghasilan pekerjaan, jasa dan kegiatan. Kedua, pengenaan tarif pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 atas penghasilan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang menjadi beban negara, dalam APBN dan APBD.

Ketiga, pemberlakukan dan penerapan tarif efektif pemotongan pajak PPh pasal 21. Terakhir, pencabutan PP No.80 tahun 2010 tentang tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang menjadi beban APBN dan APBD.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumumkan bahwa pemerintah telah menyesuaikan pengaturan di bidang Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dalam satu Peraturan Pemerintah (PP) yang komprehensif dan konsolidatif.

"Dalam beleid ini, beberapa ketentuan bersifat meneruskan amanah Pasal 32 C UU HPP untuk selanjutnya diatur di Peraturan Menteri Keuangan, seperti Bab II tentang Objek PPh, Bab III tentang Pengecualian dari Objek PPh, dan Bab IV tentang Biaya yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto," jelas Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP

Sementara itu ketentuan lainnya, untuk penyusutan harta berwujud berupa bangunan permanen dan/atau amortisasi harta tak berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 20 tahun, Wajib Pajak dapat memilih menggunakan masa manfaat 20 tahun berdasarkan UU PPh atau masa
manfaat sebenarnya sesuai pembukuan Wajib Pajak dengan syarat taat asas.

"Khusus untuk harta yang dimiliki sebelum tahun pajak 2022 dan telah disusutkan/diamortisasi sesuai masa manfaat dalam UU PPh, Wajib Pajak masih dapat memilih menggunakan masa manfaat sebenarnya sesuai pembukuan Wajib Pajak dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak," paparnya.

 

Share:

Jumat, 23 Desember 2022

Kabar Gembira!!! Jokowi Segera Terbitkan Keppres tentang berakhirnya PPKM di Indonesia

 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana menerbitkan keputusan presiden (keppres) tentang penghentian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) minggu ini.

Jokowi mengatakan sedang menunggu kajian akhir dari Kementerian Kesehatan. Ia berencana segera meneken aturan pencabutan PPKM jika kajian sudah selesai

"Minggu ini harusnya kajian dan kalkulasi itu sudah sampai ke meja saya sehingga bisa saya siapkan nanti keputusan presiden mengenai penghentian PSBB-PPKM. Kita harapkan segera sudah saya dapatkan dalam minggu-minggu ini," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta

Sementara itu, Koordinator PPKM Luar Jawa-Bali Airlangga Hartarto menyebut kajian akan selesai dalam waktu cepat. Dia menyebut pemerintah sedang merampungkan sero survey atau survei mengenai kadar antibodi masyarakat.

Dia berkata jumlah kasus di Indonesia terus menurun. Bahkan, jumlah kasus tak mencapai 2.000 kasus per hari dalam beberapa waktu terakhir.

"Sudah hampir satu tahun Indonesia landai, artinya berdasarkan kriteria dari WHO di level 1 dan itu sudah 12 bulan artinya secara negara sebetulnya kita sudah masuk, pandeminya sudah berubah menjadi endemi," ujar Airlangga.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional pada 13 April 2020. Indonesia menerapkan sejumlah pembatasan sejak pertengahan 2020. Kebijakan itu dibuat untuk merespons penyebaran Covid-19.

 

Share:

Kamis, 22 Desember 2022

Keseriusan Jokowi Terhadap Pemberantasan Korupsi di Buktikan dengan Peraturan Presiden No 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK)

Presiden Joko Widodo meminta agar aksi pencegahan korupsi tak lagi sebatas seremonial.

Hal itu disampaikan Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani saat peluncuran Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2023-2024, di Jakarta.

“Presiden telah menginstruksikan bahwa aksi pencegahan korupsi ke depan harus terasa aksinya dan tidak seremonial,” ujar Jaleswari dilansir dari siaran pers KSP.

"Aksi pencegahan korupsi harus lebih berdampak, mudah dipahami masyarakat, dan terasa kuat kebaruannya," kata dia.

Jaleswari yang juga anggota Tim Pengarah Stranas PK ini menyebutkan, ada tiga kriteria utama yang menjadi parameter dalam pemilihan Aksi Stranas PK 2023-2024.

Pertama, aksi yang terbukti menghasilkan dampak langsung terhadap perbaikan sistem dan tata kelola pemerintahan.

Contohnya, penyederhanaan perizinan dan digitalisasi pemerintah.

Kedua, aksi yang mendukung agenda pembangunan nasional.

Jaleswari mencontohkan, pembangunan Ibu Kota Nusantara, Papua, dan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

“Parameter ketiga, aksi yang mampu memperbaiki kinerja pemberantasan korupsi di lembaga penegak hukum dan birokrasi,” kata dia.

Lebih lanjut Jaleswari mengungkapkan, pencegahan korupsi yang didorong melalui Stranas PK sejak 2019 telah menunjukkan hasil utamanya di sektor prioritas.

Seperti aksi utilisasi NIK bersama Kemendagri, Kemensos, dan instansi pemerintah daerah yang telah berhasil mendorong perbaikan basis data terpadu kesejahteraan sosial yang dipadankan dengan NIK.

"Menjadikan penyaluran bansos lebih tepat sasaran, tidak ganda, dan berdampak pada efisiensi keuangan negara untuk program perluasan cakupan penerima bansos dan bantuan iuran BPJS kesehatan," kata dia.

"Di mana masing-masing nilai efisiensinya setara Rp 1,79 triliun dan Rp 672 miliar," ujar dia.

Kemudian, ada aksi reformasi pelabuhan yang didorong oleh Kemenko Marves, Kemenhub, Kemenkeu, dan BUMN.

Menurut dia, aksi ini juga mulai membuahkan hasil.

Digitalisasi tata kelola sistem trucking, single billing, bongkar muat, dan pengawasan telah mempercepat waktu sandar (port stay) dari tiga hari menjadi satu hari di beberapa pelabuhan seperti Belawan, Makassar, Ambon, dan Tanjung Priok.

“Proses bongkar muat yang kapasitas semula hanya delapan hingga 10 TEUs/crane per jam, menjadi tiga puluh lima hingga empat puluh TEUs/crane per jam,” kata dia.

Oleh karena itu, menurut Jaleswari, Tim Nasional Pencegahan Korupsi harus lebih memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak, terutama dalam melakukan evaluasi dampak dan komunikasi publik terkait pencegahan korupsi.

Kerja sama itu dapat dijalin dengan organisasi masyarakat keagamaan, swasta, civil society organization (CSO), sivitas akademika, dan mitra pembangunan.

Adapun Tim Nasional Pencegahan Korupsi resmi meluncurkan Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi 2023-2024. Peluncuran ini dilakukan menyusul berakhirnya pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2021-2022.

Sesuai Peraturan Presiden No 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), aksi pencegahan korupsi disusun setiap dua tahun sekali oleh Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK).

Timnas PK sendiri dikoordinasi oleh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pembangunan Nasional/Bappenas, dan Kantor Staf Presiden.

Jokowi Akan Menyaksikan Pertandingan Timnas Indonesia Pada Penyisihan Group Piala AFF Secara Langsung di GBK.

 

Share:

Selasa, 01 November 2022

Presiden Lantik Johanis Tanak Sebagai Wakil Ketua KPK

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melantik Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sisa Masa Jabatan 2019-2023, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/10/2022) pagi.

Johanis dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 103/P Tahun 2022. Johanis menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri pada Juli lalu.

“Saya berjanji bahwa saya senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga. Saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan undang-undang kepada saya,” janji jabatan yang diucapkan Johanis.

Dalam keterangannya usai pengangkatan, Johanis Tanak menyatakan komitmennya untuk bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau kita mengatakan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentunya tidak akan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya Johanis.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyambut baik pengangkatan Johanis Tanak sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK. Menurut Firli, pengangkatan tersebut menjadikan KPK makin solid dalam memberantas praktik korupsi di tanah air.

“Kita menyampaikan terima kasih kepada pemerintah dalam hal ini Bapak Presiden, menyampaikan juga terima kasih kepada DPR, yang telah pada akhirnya lima pimpinan KPK menjadi lengkap. Tentu lima pimpinan KPK ini akan mengawaki nakhoda kapal untuk menyelamatkan Indonesia dari praktik-praktik korupsi,” kata Firli.

Tampak hadir dalam acara tersebut Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Ketua KPK Firli Bahuri.

 

Share:

Senin, 03 Oktober 2022

Jokowi Teken Keppres Pemecatan Ferdy Sambo!

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Salinan Keppres itu sudah dikirim ke Asisten SDM Polri.

"Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri," kata Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan kepada detikcom, Jumat (30/9/2022).

Seperti diketahui, Setneg telah menerima berkas pemecatan Ferdy Sambo. Berkas pemecatan itu dikirim setelah permohonan banding PTDH yang diajukan Ferdy Sambo ditolak.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengkonfirmasi berkas pemecatan Sambo itu sudah diterima Setneg. Dia meminta agar semua pihak menunggu berkas tersebut diproses.

"Ya tunggu saja, tunggu saja, pokoknya sudah sampai saja (berkas pemecatan Ferdy Sambo)," kata Pramono Anung di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (29/9).

Sebelumnya, majelis sidang banding etik memutuskan menolak permohonan banding terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan Irjen Ferdy Sambo. Artinya, Ferdy Sambo tetap dipecat dari Polri.

Sidang banding ini dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Senin (19/9). Putusan banding ini bersifat final dan mengikat.

"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding," ujar Komjen Agung.

"Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," sambungnya.

Agung menyatakan perbuatan Sambo merupakan perbuatan tercela. Agung menegaskan Sambo tetap dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ucapnya.

Share:

Definition List

Unordered List

Support