Tampilkan postingan dengan label cpns. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label cpns. Tampilkan semua postingan

Jumat, 07 April 2023

Pendaftaran dibuka! Jokowi pastikan pada tahun 2023 pemerintah membuka kuota pendaftaran CPNS untuk penuhi kekurangan jumlah PNS baik di pusat maupun daerah

Yogyakarta – Demi memenuhi kebutuhan pegawai negeri maka Jokowi telah memutuskan untuk melakukan pembukaan pendaftaran CPNS. Jokowi mengatakan saat ini negara masih kekurangan pegawai negeri baik daerah atau pusat sehingga kebutuhannya harus dipenuhi.

Maka dari itu Jokowi perintahkan Menpan RB untuk segera mempersiapkan pembukaan CPNS 2023 dengan baik. Selain itu Jokowi membuka rekrutmen pegawai negara melalui mekanisme kontrak atau bisa disebut PPPK 2023.

Jokowi merasa perlu melakukan pembukaan rekrutmen CPNS dan PPPK mengingat kebutuhan pegawai negeri itu besar serta banyak yang pensiun. Jokowi mengatakan sesuai dengan peraturan Menpan RB bahwa proses seleksi CPNS bakal terbagi tiga tahap yakni administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Semua peserta harus lolos ketiga tahapan seleksi tersebut sehingga lolos dan dinyatakan sebagai CPNS, baru kemudian jadi PNS. Jokowi juga berpesan kepada masyarakat yang ingin ikut bergabung untuk mempersiapkan diri dengan sebaik mungkin.

 

Share:

Kamis, 09 Juni 2022

Akhirnya Terungkap! Alasan Jokowi 'Ngebut' Hapus Honorer 2023

 


Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil keputusan untuk menghapus status tenaga honorer mulai tahun depan. Honorer diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau beralih ke outsourcing.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan alasan Jokowi, bahwa keputusan tersebut sebenarnya punya tujuan mulia. Penghapusan tenaga honorer sendiri merupakan mandat yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"Sebetulnya, amanat PP ini justru akan memberikan kepastian status kepada pegawai," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (9/6/2022).

Ketika tenaga honorer menjadi PNS, sambung Tjahjo, mereka sudah memiliki standar penghasilan dan kompensasi sendiri. Begitupun saat mereka diangkat sebagai outsourcing di suatu perusahaan di mana sistem pengupahannya tunduk pada aturan.

"Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh."

Dia sendiri telah meminta jajaran di instansi terkait untuk melakukan penataan PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tjahjo meminta pejabat pembina kepegawaian melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

"Dan bagi (pegawai non-ASN) yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK," ujarnya.


Share:

Definition List

Unordered List

Support