Jumat, 15 Juli 2022

Jokowi Tetapkan Vaksin Booster Jadi Syarat Izin Keramaian dan Perjalanan

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan vaksinasi dosis ke tiga atau vaksin booster sebagai syarat untuk menyelenggarakan kegiatan yang mengundang keramaian.

Vaksin booster juga jadi syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum. “Jadi arahan Pak Presiden di bandara, disiapkan vaksinasi dosis ke tiga,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers, Senin 4 Juli 2022.

Airlangga menyebut Satgas Covid-19 pun sudah mengeluarkan surat edaran untuk kegiatan keramaian wajib menyertakan buksi vaksin dosis ke tiga. Terkait izin keramaian, kata Airlangga, Jokowi juga mengingatkan aplikasi PeduliLindungi di berbagai tempat untuk terus diperketat.

“Jadi tidak boleh kendor karena beberapa tempat termonitor agak kendor, jadi ini yang harus ditingkatkan lagi, karena tadi diingatkan beberapa negara masih tinggi jadi pandemi belum usai,” kata Airlangga Selain itu, Jokowi meminta agar cakupan vaksinasi Covid-19 terus ditingkatkan. Khususnya di luar Jawa dan Bali, di mana cakupan vaksinasi dosis ke dua yang masih di bawah 50 persen ada di Maluku, Papua, dan Papua Barat. Sementara secara nasional, cakupan vaksinasi dosis ke tiga rata-rata masih di bawah 20 persen.

 

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support