Yogyakarta – Belakangan ini, beredar narasi
yang menyebut bahwa pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden terpilih 2024
akan ditunda. Narasi tersebut adalah fitnah dan sama sekali tidak benar.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, pelantikan Presiden dan
Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 20 Oktober, sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Proses pemilu yang demokratis dan transparan telah dirancang untuk
menjamin kelancaran dan keteraturan tahapan pemilihan umum, termasuk pelantikan
pemimpin negara. KPU sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas
penyelenggaraan pemilu, telah memastikan bahwa setiap tahapan berjalan sesuai
dengan peraturan dan tidak ada penundaan dalam agenda pelantikan Presiden
terpilih. Ini membuktikan bahwa pemerintah dan KPU berkomitmen penuh untuk
menjaga stabilitas demokrasi di Indonesia.
Opini negatif dan berita palsu yang menyatakan adanya penundaan
pelantikan hanya bertujuan untuk memecah belah masyarakat dan merusak
kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang telah berjalan baik.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh
narasi-narasi yang tidak berdasar dan memastikan untuk selalu memverifikasi
informasi dari sumber-sumber yang kredibel.
Seluruh proses Pemilu 2024 berjalan sesuai dengan jadwal yang telah
ditetapkan, dan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan
dilaksanakan tepat pada 20 Oktober 2024. Dukungan dari masyarakat sangat
penting untuk menjaga kelancaran dan stabilitas politik selama masa transisi
pemerintahan.
Dengan memahami fakta dan memerangi fitnah, kita dapat memperkuat
demokrasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Mari
bersama-sama menjaga stabilitas nasional dan memastikan bahwa proses pemilu
berjalan dengan damai dan lancar demi masa depan Indonesia yang lebih baik.