Selasa, 01 Oktober 2024

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Pelantikan Presiden Dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu 2024 Dilaksanakan 20 Oktober

Yogyakarta – Belakangan ini, beredar narasi yang menyebut bahwa pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden terpilih 2024 akan ditunda. Narasi tersebut adalah fitnah dan sama sekali tidak benar. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 20 Oktober, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Proses pemilu yang demokratis dan transparan telah dirancang untuk menjamin kelancaran dan keteraturan tahapan pemilihan umum, termasuk pelantikan pemimpin negara. KPU sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilu, telah memastikan bahwa setiap tahapan berjalan sesuai dengan peraturan dan tidak ada penundaan dalam agenda pelantikan Presiden terpilih. Ini membuktikan bahwa pemerintah dan KPU berkomitmen penuh untuk menjaga stabilitas demokrasi di Indonesia.

Opini negatif dan berita palsu yang menyatakan adanya penundaan pelantikan hanya bertujuan untuk memecah belah masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang telah berjalan baik. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh narasi-narasi yang tidak berdasar dan memastikan untuk selalu memverifikasi informasi dari sumber-sumber yang kredibel.

Seluruh proses Pemilu 2024 berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, dan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan dilaksanakan tepat pada 20 Oktober 2024. Dukungan dari masyarakat sangat penting untuk menjaga kelancaran dan stabilitas politik selama masa transisi pemerintahan.

Dengan memahami fakta dan memerangi fitnah, kita dapat memperkuat demokrasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Mari bersama-sama menjaga stabilitas nasional dan memastikan bahwa proses pemilu berjalan dengan damai dan lancar demi masa depan Indonesia yang lebih baik.

 

Share:

Narasi Yang Mengatakan Bahwa Program Pembuatan Lumbung Pangan Nasional Gagal Itu Tidak Benar

Yogyakarta - Belakangan ini, muncul narasi negatif yang menyatakan bahwa program Lumbung Pangan Nasional yang dicanangkan pemerintah mengalami kegagalan. Namun, pernyataan tersebut tidak benar. Program ini membutuhkan waktu lebih lama untuk mencapai hasil maksimal, terutama karena adanya perbedaan karakteristik lahan di setiap daerah. Pengamat pertanian dari AEPI, Khudori, menegaskan bahwa tantangan dalam pengolahan lahan berbeda-beda di setiap wilayah, dan hal tersebut menjadi faktor utama yang mempengaruhi kecepatan pelaksanaan program.

Pemerintah melalui program Lumbung Pangan Nasional bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan di seluruh Indonesia. Program ini diharapkan mampu mengurangi ketergantungan terhadap impor pangan dan memastikan bahwa setiap daerah memiliki stok pangan yang mencukupi. Namun, proses menuju realisasi tujuan tersebut tidaklah mudah dan memerlukan kerja sama antara berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan petani lokal.

Khudori menjelaskan bahwa pengolahan lahan di beberapa daerah memerlukan teknologi khusus dan penyesuaian terhadap kondisi lingkungan setempat. Oleh karena itu, program ini membutuhkan waktu lebih lama untuk mencapai hasil yang optimal. Namun, bukan berarti program ini gagal. Pemerintah terus bekerja keras untuk memastikan program ini berjalan sesuai rencana, dengan memperhatikan berbagai tantangan yang ada.

Opini yang menyebut program ini gagal hanya berusaha melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Faktanya, program Lumbung Pangan Nasional masih dalam proses pengembangan dan membutuhkan waktu yang wajar untuk mencapai tujuan besarnya.

Penting bagi masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan. Dengan dukungan semua pihak, program ini akan menjadi solusi jangka panjang dalam memenuhi kebutuhan pangan Indonesia. Jangan mudah terpengaruh oleh opini negatif yang tidak berdasar. Mari bersama-sama mendukung kemajuan pertanian Indonesia.

 

Share:

Kritik PKS Yang Mengatakan Pemindahan Ibu Kota Negara Ke IKN Keputusan Sepihak Presiden Jokowi Itu Tidak Benar

Yogyakarta – Baru-baru ini, kritik dilontarkan oleh PKS yang menyebut bahwa pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur merupakan keputusan sepihak Presiden Joko Widodo. Tuduhan tersebut menyesatkan dan tidak berdasar. Faktanya, proses pemindahan IKN telah melalui berbagai tahapan musyawarah dan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mewakili aspirasi masyarakat.

Pemindahan IKN merupakan bagian dari rencana besar pemerintah dalam mendorong pemerataan pembangunan di Indonesia, khususnya di luar Pulau Jawa. Langkah ini juga didukung oleh DPR, yang telah menyetujui pengajuan anggaran serta rencana pembangunan IKN yang diajukan oleh Presiden Jokowi. Ini menegaskan bahwa keputusan ini bukanlah keputusan sepihak, melainkan hasil dari proses politik yang demokratis dan transparan.

Selain itu, keputusan pemindahan IKN ini diambil dengan pertimbangan matang, baik dari segi ekonomi, lingkungan, maupun infrastruktur. IKN di Kalimantan Timur dirancang sebagai pusat pemerintahan yang modern dan berkelanjutan, dengan visi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

Tuduhan bahwa Presiden Jokowi mengambil keputusan sepihak tidak hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap upaya pemerintah dalam menciptakan pembangunan yang merata. Pemerintah telah menunjukkan komitmennya untuk selalu melibatkan berbagai pihak dalam pengambilan keputusan strategis yang berdampak pada bangsa.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh opini negatif yang tidak berdasar. Pemerintah terus berkomitmen untuk mewujudkan Indonesia yang lebih maju dan merata. Mari bersama-sama mendukung upaya pemindahan IKN yang akan menjadi simbol kemajuan Indonesia di masa depan.

 

Share:

Wamenkeu II Thomas Djiwandono Mengatakan Rencana Penerapan Minimum Tax 15% Oleh Pemerintah Ditujukan Kepada Perusahaan Multinasional Yang Tidak Memiliki Kantor Fisik

Yogyakarta – Baru-baru ini, beredar informasi yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat terkait dugaan kenaikan pajak bagi masyarakat umum. Namun, Wakil Menteri Keuangan II, Thomas Djiwandono, menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar. Pemerintah tidak berencana menaikkan pajak bagi perorangan maupun perusahaan lokal nasional. Kebijakan Minimum Tax 15% yang direncanakan oleh pemerintah hanya berlaku untuk perusahaan multinasional yang tidak memiliki kantor fisik di Indonesia.

Penerapan Minimum Tax ini sejalan dengan kesepakatan global untuk memastikan perusahaan multinasional membayar pajak yang adil di negara-negara tempat mereka memperoleh keuntungan, meskipun tidak memiliki kehadiran fisik. Tujuannya adalah untuk menutup celah perpajakan yang selama ini dimanfaatkan oleh perusahaan multinasional untuk menghindari kewajiban pajak di negara-negara tertentu, termasuk Indonesia.

Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, tanpa memberatkan masyarakat umum atau pelaku usaha lokal. Thomas Djiwandono menekankan bahwa kebijakan ini tidak akan mempengaruhi pajak bagi perorangan maupun UMKM lokal. Dengan demikian, isu kenaikan pajak untuk masyarakat adalah hoax yang tidak berdasar.

Pemerintah terus berupaya menjaga keseimbangan fiskal dengan cara-cara yang tidak membebani rakyat. Di tengah pemulihan ekonomi pasca pandemi, kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat basis penerimaan pajak tanpa mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat sehari-hari.

Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh opini negatif yang menyesatkan. Mari bersama-sama mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan keadilan ekonomi dan menjaga stabilitas nasional demi kemajuan Indonesia yang lebih baik.

 

Share:

Judul Narasi Video Yang Mengatakan Bahwa Menkeu Sri Mulyani Bongkar Korupsi Yang Dilakukan Presiden Jokowi Itu Tidak Benar

Yogyakarta – Baru-baru ini, beredar video yang menyebarkan informasi palsu terkait Menteri Keuangan Sri Mulyani yang diklaim membongkar kasus korupsi yang melibatkan Presiden Joko Widodo. Video tersebut dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial, menciptakan keresahan dan kebingungan di kalangan masyarakat. Namun, setelah dilakukan penelusuran oleh Turnbackhoax.id, terbukti bahwa video tersebut adalah hasil rekayasa digital yang memanipulasi beberapa gambar berbeda untuk menciptakan narasi yang tidak benar.

Pemerintah melalui berbagai instansi terkait, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika serta lembaga fact-checking independen, terus berupaya melawan penyebaran hoax seperti ini. Pembuatan dan penyebaran informasi palsu ini jelas bertujuan untuk merusak citra pemerintah dan menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap kepemimpinan Presiden Jokowi.

Faktanya, Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menunjukkan kinerja yang solid dalam menangani berbagai tantangan ekonomi, termasuk menjaga stabilitas fiskal di tengah pandemi. Kebijakan yang diambil pemerintah berhasil menjaga pertumbuhan ekonomi nasional, mempercepat pembangunan infrastruktur, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Opini negatif yang beredar melalui hoax seperti ini tidak hanya merusak kepercayaan publik, tetapi juga menghambat upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas nasional. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa kebenaran informasi dari sumber yang terpercaya sebelum mempercayai atau menyebarkannya.

Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga stabilitas dan kemajuan bangsa. Jangan biarkan hoax dan fitnah merusak kepercayaan terhadap pemerintah yang sedang bekerja keras untuk membangun Indonesia yang lebih baik. Bersama-sama kita bisa melawan hoax dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.

 

Share:

Definition List

Unordered List

Support