Tampilkan postingan dengan label Perangkat Daerah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perangkat Daerah. Tampilkan semua postingan

Senin, 11 Maret 2024

Hati – Hati, Jangan Percaya Dengan Pesan Berantai Melalui Aplikasi Whatsapp Tentang Pengerahan Perangkat Desa Untuk Bertemu Jokowi Guna Membahas Konsolidasi Pemilu 2024 Merupakan Berita Bohong

 

Yogyakarta – Belakangan ini, media sosial dihebohkan dengan pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp tentang pengerahan perangkat desa untuk bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) guna membahas konsolidasi Pemilu 2024. Namun, perlu dicatat bahwa informasi tersebut merupakan berita bohong yang sebaiknya tidak dipercaya.

Pemerintahan Jokowi selama ini telah terfokus pada pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kinerja positifnya dalam berbagai sektor, seperti pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, dan peningkatan akses terhadap layanan publik, telah memberikan dampak positif yang dirasakan oleh masyarakat.

Maka dari itu, tudingan atau spekulasi terkait konsolidasi politik justru dapat mengganggu fokus pemerintah dalam menjalankan tugasnya untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia. Sangat penting bagi kita sebagai masyarakat untuk bijak dalam menyikapi informasi yang tersebar di media sosial, terutama yang tidak jelas sumber dan kebenarannya.

Pemerintahan Jokowi telah menegaskan komitmennya untuk menjalankan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Langkah-langkah konkret seperti reformasi birokrasi, peningkatan akses informasi publik, dan pengawasan yang ketat terhadap tindakan korupsi telah diambil untuk memastikan integritas dan keadilan dalam penyelenggaraan negara.

Selain itu, stabilitas politik nasional juga merupakan modal penting dalam menjaga kelangsungan pembangunan dan kemajuan bangsa. Dengan tidak terpengaruh oleh isu-isu politik yang tidak jelas kebenarannya, masyarakat dapat fokus pada pembangunan dan menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan bersama.

Dalam konteks ini, peran masyarakat dalam menyebarkan informasi yang benar dan memerangi penyebaran hoax sangatlah penting. Kita perlu menjadi bagian dari solusi dengan menyaring informasi sebelum mempercayainya dan mengedukasi orang lain untuk berhati-hati terhadap berita yang tidak jelas kebenarannya.

Dengan demikian, mari bersama-sama kita waspadai hoax dan berkomitmen untuk mendukung pembangunan dan stabilitas politik yang sejalan dengan visi dan misi pemerintah Jokowi. Dengan tetap menjaga integritas dan kebenaran informasi, kita dapat memperkuat stabilitas politik nasional dan menciptakan masa depan yang lebih baik bagi Indonesia.

 

Share:

Kamis, 19 Januari 2023

Lakukan Pemantauan! Jokowi perintahkan kepada masing-masing kepala daerah untuk melakukan pengendalian inflasi dengan langsung turun ke lapangan

Yogyakarta - Jokowi meminta para seluruh kepala daerah bersama-sama dengan Bank Indonesia (BI) untuk terus memantau harga barang dan jasa yang ada di lapangan sehingga dapat mendeteksi sedini mungkin gejolak harga yang ada. Ujar Jokowi pada Rakornas Forkopimda se-Indonesia Tahun 2023, di Bogor.

Jokowi meminta para seluruh kepala daerah untuk bekerja secara detail dalam memantau pergerakan harga, utamanya harga bahan pokok.

Selain itu, Jokowi juga meminta para kepala daerah berhati-hati dalam menetapkan tarif yang diatur oleh Pemda karena dapat memicu inflasi.

Pada kesempatan itu, Kepala Negara juga meminta Badan Pusat Statistik (BPS) yang ada di daerah untuk memberikan data yang akurat kepada para kepala daerah.

 

Share:

Target Menuju 2024! Jokowi Perintahkan kepada seluruh kepala daerah untuk bisa mengatasi stunting dan Kemiskinan di setiap wilayahnya

Yogyakarta - Jokowi meminta pemda untuk menurunkan angka kemiskinan ekstrem hingga mencapai target 0 persen pada tahun 2024 mendatang. Pada tahun 2022, kemiskinan ekstrem di Indonesia masih berada pada angka 2% dan 14 provinsi berada di atas angka nasional. Ujar Jokowi pada Rakornas Forkopimda se-Indonesia Tahun 2023, di Bogor.

Jokowi juga meminta para kepala daerah untuk menekan angka gagal tumbuh pada anak atau stunting di daerahnya masing-masing. Hal tersebut penting mengingat Indonesia akan memiliki bonus demografi yang puncaknya pada tahun 2030-2035 sehingga pengembangan sumber daya manusia (SDM) harus terus dioptimalkan.

Kepala Negara mengungkapkan, angka stunting nasional terus mengalami penurunan dari 37 persen pada tahun 2014 menjadi 24% pada tahun 2021 dan pada tahun 2022 diperkirakan berada di angka 21%. Meski sudah turun drastis, Jokowi menargetkan prevalensi stunting mampu ditekan hingga berada di bawah 14 persen di tahun 2024.

Jokowi pun mendorong para kepala daerah untuk memanfaatkan teknologi dan platform aplikasi dalam memantau stunting di daerahnya. Jokowi mencontohkan Kabupaten Sumedang yang telah sukses memanfaatkan dukungan teknologi informasi untuk menekan angka stunting dari kisaran 32 persen di tahun 2018 menjadi sekitar 7 persen di tahun 2022.

 

Share:

Peringatan! Jokowi Memperingatkan kepada kepala daerah supaya berhati- hati dalam melarang pendirian rumah ibadah umat beragama jangan sampai melanggar UUD 1945 pasal 29 ayat 2

Yogyakarta - Jokowi berpesan kepada seluruh kepala daerah supaya berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait pelarangan pendirian rumah ibadah. Pendirian rumah ibadah dilindungi oleh UUD 1945 pasal 29 ayat 2.

UUD 1945 pasal 29 ayat 2 berbunyi bahwa "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Jadi salah ketika kepala daerah melakukan pelarangan pendirian rumah ibadah serta jelas itu melanggar UUD 1945.

Jokowi mengatakan bahwa UUD jangan sampai kalah oleh sebuah kesepakatan yang merugikan dan menyesatkan. Jokowi menyebut kesepatakan salah dan menyesatkan misal sepakat tidak boleh memberi izin membangun rumah ibadah bagi pemeluk agama tertentu.

Kepala daerah harus berpegang teguh kepada konstitusi yang menjadi segala sumber hukum di Indonesia.

Selain kepala daerah, Jokowi juga meminta kapolres, pandam, kapolda, dan dandim mengerti aturan tersebut. Begitu juga dengan Kejaksaan Negeri (Kejati) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Jokowi kemudian mengucapkan kalimat hati-hati berulang-ulang, menyusul masih banyaknya konflik pembangunan rumah ibadah di wilayah-wilayah tertentu.

Indonesia itu mengakui enam agama resmi sebagai keyakinan resmi yang dianut oleh warganya ada Isla, Kristen, Katholik, Hindu dan Konghucu. Mereka semua memiliki hak yang sama dalam beribadah.

 

Share:

Rabu, 14 September 2022

Jokowi Ajak Pemda Kerja Sama Kendalikan Inflasi di Bawah 5 Persen

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengajak pemerintah daerah untuk bekerja sama mengendalikan inflasi dampak kenaikan bahan bakar minyak (BBM). Ia memprediksi inflasi akan bertambah 1,8 persen.

“Dan ini yang tidak mau. Oleh sebab itu saya minta kepada gubernur, bupati, wali kota agar daerah bersama-sama dengan pusat bekerja bersama-sama seperti saat Covid-19. Sehingga inflasi tahun ini bisa dikendalikan di bawah 5 persen,” kata Presiden Joko Widodo saat memberikan arahan kepada seluruh kepala daerah se-Indonesia terkait pengendalian inflasi di Istana Negara, Jakarta, Senin (12/09).

Ia menyebut ada sejumlah kabupaten/kota yang masih menyumbang tinggi terhadap inflasi. Oleh sebab itu, dia meminta agar pemerintah setempat segera melakukan intervensi agar inflasi serta dampaknya pada kemiskinan dapat ditekan. Salah satunya dengan mengintervensi kenaikan sejumlah harga bahan pokok yang melonjak, seperti beras.

“Jadi hati-hati kalau harga beras di daerah Bapak Ibu sekalian itu naik. Meski hanya Rp 200 atau Rp 500 perak, itu segera diintervensi karena menyangkut kemiskinan di kabupaten, kota, provinsi yang Bapak Ibu pimpin. Itu akan langsung bisa naik angka kemiskinannya,” ujarnya.

Jokowi juga memerintahkan kepada kepala daerah untuk menggunakan 2 persen dari dana transfer umum untuk memberikan bansos kepada masyarakat. “Bahwa dua persen dari dana transfer umum, artinya Dana Alokasi Umum atau DAU, kemudian juga dana bagi hasil DBH, ini dua persen juga bisa digunakan untuk subsidi dalam rangka akibat dari penyesuaian harga BBM,” perintahnya.

Presiden Jokowi menyatakan pemda tidak perlu ragu untuk menggunakan dana transfer umum untuk bansos. Sebab, lanjutnya, pemerintah sudah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Keuangan sebagai payung hukum.

Selain dana transfer umum, Jokowi juga memerintahkan kepala daerah untuk menggunakan anggaran belanja tak terduga dalam APBD untuk membantu masyarakat. Jokowi menyebut, dua persen dari dana transfer umum kira-kira mencapai Rp 2,17 triliun, kemudian belanja tidak terduga dari pagu Rp 16,4 triliun. Sementara yang baru digunakan Rp 6,5 triliun.

“Artinya masih ada ruang yang sangat besar untuk menggunakan dana alokasi umum maupun belanja tidak terduga oleh provinsi, kabupaten, maupun kota,” tuturnya.

Mengenai bentuk bantuan yang diberikan, Jokowi tak membatasinya dalam bentuk sembako atau uang tunai. Ia meminta pemerintah daerah untuk menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Misalnya untuk daerah pesisir, ia menyarankan agar bantuan berupa subsidi solar dan untuk UMKM diberi subsidi bahan baku.

Kenaikan harga bahan pokok ikut merangkak naik, usai Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan harga BBM pada Sabtu, 3 September 2022. Guna mengatasi dampak inflasi dan kemiskinan akibat kenaikan harga BBM Pemerintah memberikan sejumlah bantalan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT). Lalu, Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja di bawah Rp 3,5 juta dan bantuan subsidi sektor transportasi yang digulirkan pemerintah daerah.

 

Share:

Senin, 01 Agustus 2022

Jokowi Teken 3 UU soal Provinsi Baru di Papua

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Undang-Undang (UU) yang mengatur provinsi baru di Papua, pada 25 Juli 2022. Diketahui, terdapat tiga provinsi yang menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua, yaitu Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Untuk Provinsi Papua Selatan, payung hukumnya terdapat pada UU Nomor 14 Tahun 2022. Papua Selatan memiliki empat kabupaten yaitu Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat.

“Merauke menjadi ibu kota Provinsi Papua Selatan,” tulis beleid tersebut, seperti dikutip Sabtu, (30/7/2022).

Selanjutnya, Provinsi Papua Tengah tercatat dalam UU Nomor 15 Tahun 2022. Terdapat 8 kabupaten yang masuk dalam Papua Tengah, yaitu Nabire, Puncak Jaya, Paniai, Mimika, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya, dan Deiyai.

“Nabire jadi ibu kota Provinsi Papua Tengah,” ungkap beleid ini.

Kemudian, untuk Provinsi Papua Pegunungan masuk dalam UU Nomor 16 Tahun 2022. Memiliki 8 kabupaten, yaitu Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Memberamo Tengah, Yalimo, Lanny Jaya, dan Nduga.

Jayawijaya jadi ibu kota Provinsi Papua Pegunungan,” tulis beleid ini.

Penetapan Kepala Daerah dengan Penjabat Gubernur

Usai payung hukumnya telah dinyatakan sah, kini pemerintah wajib melantik kepala daerah dari masing-masing provinsi baru ini yang akan dijabat oleh penjabat gubernur. Mengutip Pasal 8 di tiap UU, disebutkan pelantikan Penjabat Gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama presiden.

“Paling lama enam bulan terhitung sejak UU ini diundangkan," tulis pasal itu.

Usai nanti dilantik, masing-masing penjabat harus membentuk perangkat daerah dengan termin 3 bulan maksimal sejak dilantik. Hal itu termaktub dalam pasal 11 di tiap-tiap beleid.

Menentukan Perangkat Daerah

Usai memiliki kepala dan struktur keperangkatan di masing-masing provinsi dan kabupaten. Tugas berikutnya adalah mengisi aparatur sipil negara untuk pertama kalinya di setiap provinsi dan kabupatennya.

Mengutip Pasal 21 ayat 2 di tiap beleid itu, terdapat tiga jenis penerimaan pegawai yang bisa dilakukan:

Pertama, calon pegawai negeri sipil adalah Orang Asli Papua atau OAP yang berusia paling tinggi 48 tahun.

Kedua, pegawai honorer yang terdaftar kategori II di Badan Kepegawaian Negara menjadi calon pegawai negeri sipil yang berusia paling tinggi 50 tahun.

Ketiga, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

 

Share:

Definition List

Unordered List

Support