Tampilkan postingan dengan label Bung Karno. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bung Karno. Tampilkan semua postingan

Kamis, 12 Januari 2023

Pesan Jokowi Untuk Presiden 2024, Presiden 2024 Haruslah Sosok Yang Berani Tidak Mudah Ciut Nyalinya serta Mewarisi Sikap Penolakan Terhadap Imperialisme Asing Seperti Soekarno

Jokowi membeberkan kriteria capres penganti dirinya pada tahun 2024. Jokowi mengatakan orang tersebut harus berani mengambil keputusan demi kepentingan bangsa dan negara. Artinya orang tersebut harus bermental baja bernyali tinggi ketika berhadapan dengan tekanan negara asing.

Menurut Jokowi hal tersebut telah ditunjukkan oleh bapak pendiri bangsa Ir Soekarno dengan sikap tegasnya dalam menolak segala bentuk imperialisme negara asing. Indonesia harus menjadi bangsa yang mandiri dan merdeka tidak tergantung dengan negara lain.

Sikap tersebut telah Jokowi tunjukan keberaniannya dalam upaya melawan ketidak adilan negara maju. Langkah berani Jokowi tersebut terbukti dengan kembalinya Freeport kepangkuan ibu pertiwi.

Selain itu, Jokowi juga menyinggung soal kebijakan larangan ekspor bahan mentah nikel untuk melakukan industrialisasi dalam negeri. Dengan demikian, Indonesia bisa mengekspor komoditas setengah jadi demi mendapatkan nilai tambah.

Hanya saja, menurut Jokowi, Indonesia kalah dalam gugatan larangan ekspor nikel bahan mentah oleh World Trade Organization (WTO), karena dinilai melanggar ketentuan dagang oleh WTO. Jokowi pun berupaya melawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Share:

Kamis, 10 November 2022

Sah TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 dicabut

Kesetian Ir Soekarno kepada bangsa dan negara tidak perlu diragukan lagi sehingga berhak mendapakan gelar pahlawan nasional Indonesia yang diberikan pada tahun 2012 oleh negara. Sebelum itu Bung Karno mendapatkan gelar Pahlawan Proklamator pada 1986.

Jokowi menegaskan bahwa Tap MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Kepala Negara Soekarno sudah tak lagi berlaku alias dicabut.

Sekadar informasi, Tap MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 menyebutkan bahwa Soekarno atau Bung Karno membuat kebijakan yang secara tak langsung menguntungkan Gerakan 30 September (G30S) yang disebut dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI).

Ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno.

Munculnya TAP MPRS XXXIII Tahun 1967 tertanggal 12 Maret 1967 itu akibat adanya peristiwa G30S/PKI. Berikut bunyi TAP MPRS XXXIII Tahun 1967:

Pasal 1

Menyatakan, bahwa Presiden Sukarno telah tidak dapat memenuhi pertanggungan-jawab konstitusional , sebagaimana layaknya kewajiban seorang Mandataris terhadap Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sementara), sebagai yang memberikan mandat, yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 2

Menyatakan bahwa Presiden Sukarno telah tidak dapat menjalankan haluan dan putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sementara), sebagaimana layaknya kewajiban seorang Mandataris terhadap Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sementara) sebagai yang memberikan mandat, yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 3

Melarang Presiden Sukarno melakukan kegiatan politik sampai dengan pemilihan umum dan sejak berlakunya Ketetapan ini menarik kembali mandat Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dari Presiden Sukarno serta segala Kekuasaan Pemerintahan Negara yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 4

Menetapkan berlakunya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sementara) No. XV/MPRS/1966, dan mengangkat Jenderal Soeharto, Pengemban Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966 sebagai Pejabat Presiden berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Dasar 1945 hingga dipilihnya Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat hasil Pemilihan Umum.

Pasal 5

Pejabat Presiden tunduk dan bertanggung-jawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sementara).

Pasal 6

Menetapkan penyelesaian persoalan hukum selanjutnya yang menyangkut Dr. Ir. Sukarno, dilakukan menurut ketentuan-ketentuan hukum dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan, dan menyerahkan pelaksanaannya kepada Pejabat Presiden.

Jokowi mengatakan gelar kepahlawanan ini merupakan bentuk penghormatan negara kepada Bung Karno. Menurut Jokowi, Bung Karno telah banyak berjasa bagi bangsa Indonesia.

"Hal ini merupakan bukti pengakuan dan penghormatan negara atas kesetiaan dan jasa-jasa Bung Karno terhadap bangsa dan negara baik sebagai pejuang dan proklamator kemerdekaan maupun sebagai kepala negara di saat bangsa Indonesia sedang berjuang membangun persatuan dan kedaulatan negara," ujar Jokowi.

 

Share:

Rabu, 09 November 2022

Tegaskan Gelar Pahlawan Nasional Bung Karno, Presiden: Bung Karno Tidak Pernah Berkhianat

Joko Widodo mengatakan bahwa Bung Karno tidak pernah mengkhianati bangsa dan telah memenuhi syarat penganugerahan gelar kepahlawanan. Jokowi tegaskan sejarah dan gelar pahlawan nasional Proklamator Kemerdekaan Republik Indonesia, Ir. Soekarno atau Bung Karno. Dalam keterangannya terkait Hari Pahlawan tahun 2022, Senin, di Istana Merdeka, Jakarta.

“Tahun 1986 negara telah menganugerahkan pahlawan proklamator kepada Ir. Soekarno, dan di tahun 2012 negara telah menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada almarhum Ir. Soekarno. Artinya, Ir. Soekarno telah dinyatakan memenuhi syarat setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara yang merupakan syarat penganugerahan gelar kepahlawanan,” ujar Jokowi.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Negara juga menegaskan kembali sejarah kepahlawanan Bung Karno, terutama terkait Ketetapan MPRS Nomor 33/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Soekarno.

Menurut Jokowi Ketetapan MPR Nomor 1/MPR/2003 telah menyatakan bahwa TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 sebagai kelompok ketetapan MPRS yang dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat final telah dicabut, maupun telah dilaksanakan.

“Hal ini merupakan bukti pengakuan dan penghormatan negara atas kesetiaan dan jasa-jasa Bung Karno terhadap bangsa dan negara, baik sebagai pejuang dan proklamator kemerdekaan, maupun sebagai Kepala Negara di saat bangsa Indonesia sedang berjuang membangun persatuan dan kedaulatan negara,” jelasnya.

Sementara itu, Guntur Soekarnoputra, putra Bung Karno yang mewakili keluarga, mengucapkan terima kasih atas pernyataan yang disampaikan oleh Jokowi tersebut. Menurutnya, meskipun Bung Karno telah dianugerahi gelar pahlawan nasional, namun hingga saat ini masih terjadi proses de-soekarnoisasi yang berupaya memperkecil peranan dan kehadiran Bung Karno.

“Saya rasa dengan adanya penegasan dari Bapak Jokowi yang tadi, proses de-soekarnoisasi jilid dua ini sedikit banyak bisa kita redam dan sedikit banyak dapat kita lawan dengan lebih kuat,” ujar Guntur.

Lebih lanjut, Guntur menilai bahwa pernyataan Jokowi juga merupakan penegasan mengenai sosok Bung Karno yang bersih dan tidak patut dituduh terlibat G30S/PKI. Bung Karno, lanjutnya, justru merupakan seorang patriot sejati.

“Di sini ditegaskan lagi dengan adanya penjelasan dari Bapak Jokowi tadi, jelas Soekarno bukan PKI dan Soekarno bukan komunis. Soekarno tetap seorang nasionalis sejati, seorang patriot paripurna,” tandasnya. 

 

Share:

Definition List

Unordered List

Support