Tampilkan postingan dengan label Gelar Pahlawan Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Gelar Pahlawan Nasional. Tampilkan semua postingan

Kamis, 10 November 2022

Sah TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 dicabut

Kesetian Ir Soekarno kepada bangsa dan negara tidak perlu diragukan lagi sehingga berhak mendapakan gelar pahlawan nasional Indonesia yang diberikan pada tahun 2012 oleh negara. Sebelum itu Bung Karno mendapatkan gelar Pahlawan Proklamator pada 1986.

Jokowi menegaskan bahwa Tap MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Kepala Negara Soekarno sudah tak lagi berlaku alias dicabut.

Sekadar informasi, Tap MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 menyebutkan bahwa Soekarno atau Bung Karno membuat kebijakan yang secara tak langsung menguntungkan Gerakan 30 September (G30S) yang disebut dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI).

Ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno.

Munculnya TAP MPRS XXXIII Tahun 1967 tertanggal 12 Maret 1967 itu akibat adanya peristiwa G30S/PKI. Berikut bunyi TAP MPRS XXXIII Tahun 1967:

Pasal 1

Menyatakan, bahwa Presiden Sukarno telah tidak dapat memenuhi pertanggungan-jawab konstitusional , sebagaimana layaknya kewajiban seorang Mandataris terhadap Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sementara), sebagai yang memberikan mandat, yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 2

Menyatakan bahwa Presiden Sukarno telah tidak dapat menjalankan haluan dan putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sementara), sebagaimana layaknya kewajiban seorang Mandataris terhadap Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sementara) sebagai yang memberikan mandat, yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 3

Melarang Presiden Sukarno melakukan kegiatan politik sampai dengan pemilihan umum dan sejak berlakunya Ketetapan ini menarik kembali mandat Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dari Presiden Sukarno serta segala Kekuasaan Pemerintahan Negara yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 4

Menetapkan berlakunya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sementara) No. XV/MPRS/1966, dan mengangkat Jenderal Soeharto, Pengemban Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966 sebagai Pejabat Presiden berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Dasar 1945 hingga dipilihnya Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat hasil Pemilihan Umum.

Pasal 5

Pejabat Presiden tunduk dan bertanggung-jawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sementara).

Pasal 6

Menetapkan penyelesaian persoalan hukum selanjutnya yang menyangkut Dr. Ir. Sukarno, dilakukan menurut ketentuan-ketentuan hukum dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan, dan menyerahkan pelaksanaannya kepada Pejabat Presiden.

Jokowi mengatakan gelar kepahlawanan ini merupakan bentuk penghormatan negara kepada Bung Karno. Menurut Jokowi, Bung Karno telah banyak berjasa bagi bangsa Indonesia.

"Hal ini merupakan bukti pengakuan dan penghormatan negara atas kesetiaan dan jasa-jasa Bung Karno terhadap bangsa dan negara baik sebagai pejuang dan proklamator kemerdekaan maupun sebagai kepala negara di saat bangsa Indonesia sedang berjuang membangun persatuan dan kedaulatan negara," ujar Jokowi.

 

Share:

Rabu, 09 November 2022

Presiden Jokowi Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada Lima Tokoh

Joko Widodo menganugerahkan gelar pahlawan nasional tahun 2022 kepada lima tokoh yang telah berjasa bagi bangsa dan negara, di Istana Negara, Jakarta, Senin. Sesuai Keppres Nomor 96/TK/Tahun 2022 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional yang ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 3 November 2022.

“Hari ini negara menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada tokoh-tokoh yang telah memberikan kontribusi besar kepada bangsa dan negara,” ujar Jokowi usai prosesi penganugerahan.

Kelima tokoh yang diberikan gelar pahlawan nasional dalam rangka Hari Pahlawan Tahun 2022 tersebut adalah:

1. Almarhum Dr. dr. H. R. Soeharto, dari Jawa Tengah;

2. Almarhum KGPAA Paku Alam VIII, dari Daerah Istimewa Yogyakarta;

3. Almarhum dr. R. Rubini Natawisastra, dari Kalimantan Barat;

4. Almarhum H. Salahuddin bin Talabuddin, dari Maluku Utara; dan

5. Almarhum K.H. Ahmad Sanusi, dari Jawa Barat.

Acara penganugerahan tersebut dihadiri oleh para ahli waris dari para tokoh yang sekaligus mewakili para penerima gelar dan penghargaan.  Acara diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari Kepala Negara Joko Widodo diikuti tamu undangan lainnya kepada para ahli waris penerima gelar Pahlawan Nasional Tahun 2022.

 

Share:

Definition List

Unordered List

Support