Tampilkan postingan dengan label Pahlawan Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pahlawan Nasional. Tampilkan semua postingan

Jumat, 11 November 2022

Teladan Pahlawan Merasuk Sukma

Pada tanggal 10 November selalu diperingati sebagai hari pahlawan nasional Indonesia. Sejarah peringatan hari pahlawan berasal dari peristiwa pertempuran 10 November 1945 di Surabaya pasca pengumuman kemerdekaan Indonesia.

Peristiwa itu bermula ketika tentara Inggris yang berada di bawah pimpinan Brigadir Jenderal Aubertin Walter Sothern (A.W.S) Mallaby mendarat di Surabaya pada 25 Oktober 1945.

Mereka mendapat tugas dari Allied Forces Netherlands East Indies (AFNEI) untuk melucuti tentara Jepang dan menyelamatkan para tawanan perang. Pihak Netherlands Indies Civil Administration (NICA) juga ikut membonceng dan tiba di Surabaya.

Awalnya, kedatangan tentara Inggris ini disambut baik oleh jajaran penguasa dan masyarakat Indonesia. Bahkan, pertemuan antara wakil-wakil Indonesia dengan Brigjen A.W.S Mallaby menghasilkan sejumlah kesepakatan.

Pihak Inggris mengingkari janji tersebut dengan melakukan penyerbuan ke penjara Kalisosok untuk membebaskan tahanan Belanda pada tanggal 26-27 Oktober 1945 yang dilakukan oleh pasukan Field Security Section di bawah komando Kapten Shaw.

Selain Inggris dan sekutu juga menduduki beberapa tempat-tempat strategis seperti Pelabuhan Tanjung Perak, Kantor Pos Besar, Gedung Bank Internatio, dan lainnya. Hal tersebut lantas memicu amarah rakyat Surabaya hingga menyerang pos-pos sekutu.

Pada 27 Oktober 1945, pesawat terbang milik Inggris menyebarkan pamflet berisi perintah agar rakyat Surabaya dan Jawa Timur menyerahkan senjata rampasan perang dari Jepang. Brigjen Mallaby mengaku tidak tahu-menahu perihal penyebaran pamflet tersebut dan membuat keadaan semakin memanas.

Sejak kematian Brigjen A.W.S Mallaby membuat suasa semakin panas dan sering terjadi gesekan yang berakibat keributan antara Indonesia dan pasukan Inggris serta sekutu. Puncak dari kejadian tersebut berada tanggal 10 November keluarnya ultimatum agar seluruh pimpinan dan orang-orang bersenjata harus melapor dan meletakkan senjatanya di tempat-tempat yang ditentukan. Batas waktu ultimatum adalah pada 10 November 1945 pukul 06.00.

Hal tersebut membuat masyakarat Indonesia semakin marah sehingga membuat pertempuran 10 November pecah. Guna memperingati aksi heroic tersebut maka setiap tanggal 10 November diperingati sebagai harai pahlawan.

Peringatan hari pahlawan pada tahun 2022 dengan tema “Pahlawanku Teladanku” artinya kita generasi muda bisa melihat serta mencotoh sikap serta semangat juang para pahlawan yang telah gugur dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Joko Widodo menyampaikan ucapan selamat Hari Pahlawan melalui unggahan akun Twitter resminya @jokowi pada Kamis. Dalam unggahan tersebut, Jokowi mengingatkan masyarakat tentang pengorbanan para pahlawan untuk Indonesia.

"Pengorbanan para pejuang yang bertaruh nyawa untuk tegak dan berdirinya Republik Indonesia yang kita cintai ini takkan sia-sia, generasi penerus para pahlawan akan tetap setia menjaga kemerdekaan, mengisinya dengan pembangunan, dan melanjutkan negara ini ke arah kemajuan. Selamat Hari Pahlawan," Ujar Jokowi

 

Share:

Kamis, 10 November 2022

Sah TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 dicabut

Kesetian Ir Soekarno kepada bangsa dan negara tidak perlu diragukan lagi sehingga berhak mendapakan gelar pahlawan nasional Indonesia yang diberikan pada tahun 2012 oleh negara. Sebelum itu Bung Karno mendapatkan gelar Pahlawan Proklamator pada 1986.

Jokowi menegaskan bahwa Tap MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Kepala Negara Soekarno sudah tak lagi berlaku alias dicabut.

Sekadar informasi, Tap MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 menyebutkan bahwa Soekarno atau Bung Karno membuat kebijakan yang secara tak langsung menguntungkan Gerakan 30 September (G30S) yang disebut dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI).

Ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno.

Munculnya TAP MPRS XXXIII Tahun 1967 tertanggal 12 Maret 1967 itu akibat adanya peristiwa G30S/PKI. Berikut bunyi TAP MPRS XXXIII Tahun 1967:

Pasal 1

Menyatakan, bahwa Presiden Sukarno telah tidak dapat memenuhi pertanggungan-jawab konstitusional , sebagaimana layaknya kewajiban seorang Mandataris terhadap Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sementara), sebagai yang memberikan mandat, yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 2

Menyatakan bahwa Presiden Sukarno telah tidak dapat menjalankan haluan dan putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sementara), sebagaimana layaknya kewajiban seorang Mandataris terhadap Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sementara) sebagai yang memberikan mandat, yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 3

Melarang Presiden Sukarno melakukan kegiatan politik sampai dengan pemilihan umum dan sejak berlakunya Ketetapan ini menarik kembali mandat Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dari Presiden Sukarno serta segala Kekuasaan Pemerintahan Negara yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 4

Menetapkan berlakunya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sementara) No. XV/MPRS/1966, dan mengangkat Jenderal Soeharto, Pengemban Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966 sebagai Pejabat Presiden berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Dasar 1945 hingga dipilihnya Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat hasil Pemilihan Umum.

Pasal 5

Pejabat Presiden tunduk dan bertanggung-jawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sementara).

Pasal 6

Menetapkan penyelesaian persoalan hukum selanjutnya yang menyangkut Dr. Ir. Sukarno, dilakukan menurut ketentuan-ketentuan hukum dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan, dan menyerahkan pelaksanaannya kepada Pejabat Presiden.

Jokowi mengatakan gelar kepahlawanan ini merupakan bentuk penghormatan negara kepada Bung Karno. Menurut Jokowi, Bung Karno telah banyak berjasa bagi bangsa Indonesia.

"Hal ini merupakan bukti pengakuan dan penghormatan negara atas kesetiaan dan jasa-jasa Bung Karno terhadap bangsa dan negara baik sebagai pejuang dan proklamator kemerdekaan maupun sebagai kepala negara di saat bangsa Indonesia sedang berjuang membangun persatuan dan kedaulatan negara," ujar Jokowi.

 

Share:

Rabu, 09 November 2022

Tegaskan Gelar Pahlawan Nasional Bung Karno, Presiden: Bung Karno Tidak Pernah Berkhianat

Joko Widodo mengatakan bahwa Bung Karno tidak pernah mengkhianati bangsa dan telah memenuhi syarat penganugerahan gelar kepahlawanan. Jokowi tegaskan sejarah dan gelar pahlawan nasional Proklamator Kemerdekaan Republik Indonesia, Ir. Soekarno atau Bung Karno. Dalam keterangannya terkait Hari Pahlawan tahun 2022, Senin, di Istana Merdeka, Jakarta.

“Tahun 1986 negara telah menganugerahkan pahlawan proklamator kepada Ir. Soekarno, dan di tahun 2012 negara telah menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada almarhum Ir. Soekarno. Artinya, Ir. Soekarno telah dinyatakan memenuhi syarat setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara yang merupakan syarat penganugerahan gelar kepahlawanan,” ujar Jokowi.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Negara juga menegaskan kembali sejarah kepahlawanan Bung Karno, terutama terkait Ketetapan MPRS Nomor 33/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Soekarno.

Menurut Jokowi Ketetapan MPR Nomor 1/MPR/2003 telah menyatakan bahwa TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 sebagai kelompok ketetapan MPRS yang dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat final telah dicabut, maupun telah dilaksanakan.

“Hal ini merupakan bukti pengakuan dan penghormatan negara atas kesetiaan dan jasa-jasa Bung Karno terhadap bangsa dan negara, baik sebagai pejuang dan proklamator kemerdekaan, maupun sebagai Kepala Negara di saat bangsa Indonesia sedang berjuang membangun persatuan dan kedaulatan negara,” jelasnya.

Sementara itu, Guntur Soekarnoputra, putra Bung Karno yang mewakili keluarga, mengucapkan terima kasih atas pernyataan yang disampaikan oleh Jokowi tersebut. Menurutnya, meskipun Bung Karno telah dianugerahi gelar pahlawan nasional, namun hingga saat ini masih terjadi proses de-soekarnoisasi yang berupaya memperkecil peranan dan kehadiran Bung Karno.

“Saya rasa dengan adanya penegasan dari Bapak Jokowi yang tadi, proses de-soekarnoisasi jilid dua ini sedikit banyak bisa kita redam dan sedikit banyak dapat kita lawan dengan lebih kuat,” ujar Guntur.

Lebih lanjut, Guntur menilai bahwa pernyataan Jokowi juga merupakan penegasan mengenai sosok Bung Karno yang bersih dan tidak patut dituduh terlibat G30S/PKI. Bung Karno, lanjutnya, justru merupakan seorang patriot sejati.

“Di sini ditegaskan lagi dengan adanya penjelasan dari Bapak Jokowi tadi, jelas Soekarno bukan PKI dan Soekarno bukan komunis. Soekarno tetap seorang nasionalis sejati, seorang patriot paripurna,” tandasnya. 

 

Share:

Presiden Jokowi Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada Lima Tokoh

Joko Widodo menganugerahkan gelar pahlawan nasional tahun 2022 kepada lima tokoh yang telah berjasa bagi bangsa dan negara, di Istana Negara, Jakarta, Senin. Sesuai Keppres Nomor 96/TK/Tahun 2022 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional yang ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 3 November 2022.

“Hari ini negara menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada tokoh-tokoh yang telah memberikan kontribusi besar kepada bangsa dan negara,” ujar Jokowi usai prosesi penganugerahan.

Kelima tokoh yang diberikan gelar pahlawan nasional dalam rangka Hari Pahlawan Tahun 2022 tersebut adalah:

1. Almarhum Dr. dr. H. R. Soeharto, dari Jawa Tengah;

2. Almarhum KGPAA Paku Alam VIII, dari Daerah Istimewa Yogyakarta;

3. Almarhum dr. R. Rubini Natawisastra, dari Kalimantan Barat;

4. Almarhum H. Salahuddin bin Talabuddin, dari Maluku Utara; dan

5. Almarhum K.H. Ahmad Sanusi, dari Jawa Barat.

Acara penganugerahan tersebut dihadiri oleh para ahli waris dari para tokoh yang sekaligus mewakili para penerima gelar dan penghargaan.  Acara diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari Kepala Negara Joko Widodo diikuti tamu undangan lainnya kepada para ahli waris penerima gelar Pahlawan Nasional Tahun 2022.

 

Share:

Definition List

Unordered List

Support