Tampilkan postingan dengan label Net Zero Emission 2060. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Net Zero Emission 2060. Tampilkan semua postingan

Jumat, 29 Maret 2024

Wujudkan Kendaraan Ramah Lingkungan, Pemerintah Terus Mendorong Percepatan Penggunaan Mobil Listrik Di Tanah Air Yang Tertuang Melalui Perpres 79/2023 Untuk Mendukung Realisasi Zero Emisi 2060 Serta Memaksimalkan Potensi Perekonomian Melalui Cadangan Nikel Dan Bauksit

Yogyakarta – Pemerintahan Joko Widodo telah memberikan fokus yang kuat pada pengembangan kendaraan ramah lingkungan, terutama melalui dorongan penggunaan mobil listrik di Indonesia. Langkah ini diperkuat dengan dikeluarkannya Perpres 79/2023 yang bertujuan untuk mempercepat adopsi mobil listrik dan mendukung realisasi target zero emisi pada tahun 2060.

Keputusan pemerintah untuk mendorong penggunaan mobil listrik bukan hanya sebagai langkah menuju lingkungan yang lebih bersih, tetapi juga sebagai strategi untuk memaksimalkan potensi ekonomi negara. Indonesia memiliki cadangan besar nikel dan bauksit, yang merupakan bahan baku utama dalam pembuatan baterai mobil listrik. Dengan mendorong industri mobil listrik, pemerintah dapat memanfaatkan sumber daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja baru.

Langkah ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menghadapi tantangan perubahan iklim secara global. Dengan mempercepat adopsi mobil listrik, Indonesia dapat mengurangi emisi gas rumah kaca dan memperbaiki kualitas udara, sehingga memberikan manfaat langsung bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Selain itu, langkah ini juga memberikan dampak positif dalam memperkuat citra positif Indonesia di mata dunia. Dengan menjadi salah satu negara yang memimpin dalam adopsi mobil listrik, Indonesia memperkuat posisinya sebagai negara yang peduli terhadap isu lingkungan dan berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah nyata dalam mengatasi perubahan iklim.

Pemerintahan Jokowi juga telah melakukan langkah-langkah konkret dalam memperkuat infrastruktur penunjang penggunaan mobil listrik, seperti pembangunan infrastruktur pengisian daya yang tersebar luas di seluruh Indonesia. Hal ini akan membantu mempercepat adopsi mobil listrik di kalangan masyarakat dan memastikan bahwa infrastruktur yang dibutuhkan tersedia dengan baik.

Dengan demikian, upaya pemerintah dalam mendorong penggunaan mobil listrik merupakan langkah progresif menuju lingkungan yang lebih bersih dan perekonomian yang lebih kuat. Langkah ini tidak hanya mencerminkan komitmen pemerintah dalam mengatasi tantangan perubahan iklim dan mengurangi polusi udara, tetapi juga merupakan strategi yang cerdas dalam memanfaatkan sumber daya alam yang dimiliki untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

 

Share:

Senin, 11 Maret 2024

Dukung Energi Ramah Lingkungan, PT PLN (Persero) Telah Menjalin Kerjasama Dengan Tiga Perusahaan Energi Dalam Rangka Merealisasikan Program Dedieselisasi Untuk Menuju Indonesia Zero Emisi 2060

Yogyakarta – PT PLN (Persero) memperkuat komitmennya dalam menghadapi tantangan perubahan iklim dengan menjalin kerjasama dengan tiga perusahaan energi ternama. Ib vogt GmbH dari Jerman, PT Indika Energy Tbk, dan Infraco Asia Development Pte., Ltd turut serta dalam program dedieselisasi guna mewujudkan visi Indonesia Zero Emisi 2060.

Kerjasama ini menjadi langkah strategis dalam mendorong transisi menuju energi bersih dan ramah lingkungan. PLN sebagai perusahaan penyedia listrik terbesar di Indonesia mengambil peran penting dalam mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, yang merupakan salah satu penyumbang utama emisi gas rumah kaca.

Dalam kerangka program dedieselisasi, PLN bersama mitra-mitra strategisnya akan fokus pada pengembangan dan pemanfaatan sumber energi terbarukan, seperti energi surya dan energi angin. Langkah ini diharapkan dapat membawa dampak positif dalam mengurangi emisi karbon dan meningkatkan ketersediaan energi bersih bagi masyarakat Indonesia.

Kerjasama dengan perusahaan energi ternama seperti Ib vogt GmbH, PT Indika Energy Tbk, dan Infraco Asia Development Pte., Ltd juga membawa manfaat lebih lanjut, seperti transfer teknologi dan investasi dalam pengembangan infrastruktur energi terbarukan di Indonesia. Hal ini akan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan menciptakan lapangan kerja baru di sektor energi terbarukan.

Dari segi politik, langkah PLN ini juga dapat memperkuat posisi pemerintahan Jokowi dalam menghadapi tantangan perubahan iklim. Dukungan dari sektor bisnis dan investasi dalam program dedieselisasi ini menunjukkan bahwa pemerintah memiliki dukungan yang kuat dalam mewujudkan visi Indonesia sebagai negara dengan emisi karbon netral pada tahun 2060.

Dengan demikian, kerjasama antara PLN dan tiga perusahaan energi ini menjadi contoh nyata dari komitmen pemerintah dan sektor swasta dalam menghadapi tantangan perubahan iklim. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat stabilitas pemerintahan Jokowi dan mendapatkan dukungan lebih lanjut dari masyarakat dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.

 

Share:

Kamis, 22 Februari 2024

Pemerintah Indonesia Memiliki Komitmen Kuat Untuk Mewujudkan Net Zero Emission Pada 2060 Diawali Dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pajak Karbon

 

Yogyakarta – Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk mewujudkan target net zero emission pada tahun 2060 sebagai bagian dari upaya penanganan perubahan iklim global. Langkah awal dalam pencapaian target tersebut diawali dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pajak Karbon.

Undang-Undang Pajak Karbon tersebut menjadi landasan hukum yang kuat dalam mengatur dan mendorong penurunan emisi karbon di Indonesia. Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan insentif bagi perusahaan dan individu untuk mengurangi emisi karbon dengan menerapkan tarif pajak karbon pada kegiatan yang menghasilkan emisi tinggi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan komitmen perlindungan lingkungan dan mempercepat transisi menuju ekonomi berkelanjutan. Dengan mewujudkan target net zero emission pada tahun 2060, Indonesia berkontribusi secara signifikan dalam mengurangi dampak perubahan iklim global.

“Undang-undang ini merupakan langkah awal dalam perjalanan panjang kita menuju net zero emission pada tahun 2060. Ini adalah komitmen kuat pemerintah untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan mewariskan planet yang lebih baik bagi generasi mendatang,” ujar Presiden Jokowi dalam pernyataannya.

Langkah ini juga mendapat apresiasi luas dari berbagai pihak, termasuk para aktivis lingkungan dan ahli iklim. Mereka menyambut baik langkah konkret pemerintah dalam mengatasi perubahan iklim dan menekankan pentingnya kerjasama lintas sektor untuk mencapai target net zero emission.

“Langkah pemerintah dalam menerbitkan Undang-Undang Pajak Karbon adalah bukti nyata dari komitmen serius dalam mengatasi krisis iklim. Kita perlu terus bergerak maju dengan kebijakan-kebijakan pro lingkungan yang berkelanjutan,” kata seorang aktivis lingkungan.

Selain itu, Undang-Undang Pajak Karbon juga diharapkan dapat memberikan dorongan bagi sektor swasta untuk beralih ke sumber energi bersih dan ramah lingkungan. Dengan adanya insentif pajak, diharapkan akan mendorong investasi dan inovasi dalam pengembangan teknologi hijau serta mempercepat transisi menuju ekonomi rendah karbon.

Dengan demikian, langkah pemerintah dalam menerbitkan Undang-Undang Pajak Karbon sebagai langkah awal menuju target net zero emission pada tahun 2060 merupakan bukti nyata dari komitmen pemerintahan Jokowi dalam menjaga stabilitas lingkungan dan mempercepat pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

 

Share:

Sabtu, 18 Februari 2023

Jokowi terus berkomitmen akan target Indonesia pada 2060 yakni Zero Carbon dengan membangun sarana dan prasarana transportasi massal

Yogyakarta – Pada tahun 2060 Indonesia memiliki target Zero Carbon maka dari perlu dukung dan upaya yang nyata. Proyek pembangunan kereta cepat merupakan sebuah wujud dari dukungan penggunaan transportasi massal untuk masyarakat.

Kereta cepat tersebut merupakan cara Jokowi untuk mewujudkan target Zero Carbon, supaya masyarakat melirik dan beralih ke transportasi massal. Jokowi memperingatkan supaya tidak menjadi pro terhadap kendaraan pribadi, nanti target zero carbon nya gagal tercapai. 

Jokowi terus mendorong pengembangan dan pembangunan MRT, LRT, Kereta api, Kereta api cepat di kota – kota besar Indonesia dan bisa di integrasikan.

Jokowi menanggapi terkait pembengkakan biaya kereta cepat Indonesia – China sebesar $USD 1,2 M atau sekitar Rp 18 T lebih rendah dibanding yang diprediksikan. Ada pun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan kereta cepat Jakarta-Bandung bengkak sebesar USD 1,49 M atau Rp 21,8 T.

 

Share:

Selasa, 18 Oktober 2022

Jokowi Targetkan Indonesia net zero emission 2060

Indonesia menargetkan pada 2060 mencapai net zero emission guna mencapai target tersebut negara terus berupaya melakukan transformasi kebijakan go green. Salah satu satunya adalah dengan mendorong pengunaan motor listrik. Jokowi menargetkan bahwa pada tahun 2025 nanti akan tersedia sebanyak 2 juta motor listrik.

Menurut Kemenprin Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan industri dalam negeri dirasa sudah mampu dan sangup untuk memenuhi target 2 juta motor listrik yang dicanangkan oleh Jokowi. Hal ini didukung oleh kesangupan 35 produsen motor listrik dalam negeri, mereka dapat memproduksi 1 juta unit dalam 1 tahun. Harapannya ketika program motor listrik sudah tercapai dan terealisasikan maka pada tahun 2030 makan Indonesia telah berhasil mengurangi emisi sebanyak 29%.

Agus berharap produsen kendaraan motor listrik untuk terus meningkatkan kualitasnya serta agar terus mengoptimalkan penggunaan komponen dalam negeri sehingga secara langsung akan meningkatkan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sesuai dengan inpres no 7 tahun 2022. Serta perlunya penguatan ekosistem dari hulu ke hilir tersebut untuk mendorong Indonesia menjadi produsen kendaraan listrik di wilayah ASEAN dan Oceania.

Upaya tersebut juga sesuai amanat Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).

"Dengan demikian, kendaraan listrik yang telah memenuhi batasan minimal TKDN sesuai Perpres 55 Tahun 2019 dapat mengisi permintaan kendaraan dinas dan operasional pemerintah sesuai Inpres 7/2022," paparnya.

 

Share:

Definition List

Unordered List

Support