Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemerintah bakal
memberikan sejumlah bantuan sosial (bansos) dengan total anggaran sebesar Rp
24,17 triliun.
Bansos tersebut disalurkan sebagai sebagai bentuk pengalihan
subsidi BBM.
Jokowi berharap, penyaluran Bansos ini nantinya akan
meringankan beban masyarakat akibat kenaikan harga sebagai dampak dinaikkannya
harga BBM.
Hal itu disampaikan Jokowi melalui cuitan di akun
Twitternya, Senin (29/8/2022).
"Pemerintah akan menyalurkan sejumlah bantuan sosial
tambahan kepada masyarakat sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM sebesar
Rp24,17 triliun.
Saya berharap agar bantuan sosial ini dapat meringankan
beban masyarakat yang dihadapkan pada tekanan berbagai kenaikan harga,"
tulis Jokowi di akun Twitternya @jokowi.
Jokowi kemudian merinci bansos yang diberikan.
Dikatakan Jokowi, bansos pertama yakni sebesar Rp 150 ribu
yang dibayarkan 4 kali kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat.
Anggarannya sebesar Rp 12,4 triliun.
Bansos selanjutnya yakni untuk 16 juta pekerja yang memiliki
gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan, dimana para pekerja itu akan mendapatkan
bansos sebesar Rp 600 ribu.
"Sebanyak Rp12,4 triliun akan disalurkan berupa bantuan
sosial sebesar Rp150 ribu yang dibayarkan 4 kali kepada 20,65 juta keluarga
penerima manfaat. Lalu, Rp9,6 triliun disalurkan kepada 16 juta pekerja dengan
gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, masing-masing Rp600 ribu," tulisnya.
Tak hanya itu, Jokowi juga menyampaikan, akan diberima pula
bansos dari pemerintah daerah dalam bentuk subsidi transportasi kepada angkutan
umum, ojek dan nelayan.
"Selanjutnya, pemerintah daerah akan menggunakan
anggaran 2 persen dari dana transfer umum yaitu Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi
Hasil dalam bentuk subsidi transportasi. Dana Rp2,17 triliun ini disalurkan untuk
membantu sektor transportasi seperti angkutan umum, ojek, sampai nelayan,"
tulisnya.
Diketahui, saat ini pemerintah bersiap untuk menaikkan harga
BBM bersubsidi.
Namun, hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari
pemerintah terkait kenaikan harga BBM subsidi.
Dieksekusi pekan ini
Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Menteri Keuangan Sri
Mulyani memberikan pernyataan senada dengan keterangan Jokowi.
Bansos sebesar Rp 24,17 triliun itu merupakan bansos
tambahan sebagai bentuk kompensasi pengalihan harga BBM.
“Total bantalan sosial yang tadi ditetapkan oleh Bapak
Presiden untuk bisa dieksekusi mulai dilakukan pada minggu ini adalah sebesar
Rp24,17 triliun. Ini diharapkan akan bisa mengurangi tentu tekanan kepada
masyarakat dan bahkan mengurangi kemiskinan,” ujar Menkeu, Senin (29/08/2022),
di Kantor Presiden, Jakarta, usa
Pertama, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan alokasi
anggaran sebesar Rp12,4 triliun dan menyasar 20,65 juta keluarga penerima
manfaat (KPM).
BLT ini disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos)
melalui PT. Pos Indonesia.
“Jadi 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat
yang akan mendapatkan anggaran sebesar Rp12,4 triliun yang akan mulai
dibayarkan oleh Ibu Mensos Rp150 ribu selama empat kali. Jadi dalam hal ini Ibu
Mensos akan membayarkannya dua kali, yaitu Rp300 ribu pertama dan Rp300 ribu
kedua,” jelas Menkeu.
Kedua, Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan alokasi anggaran
Rp9,6 triliun.
Bantuan yang akan disalurkan oleh Kementerian
Ketenagakerjaan (Kemnaker) ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja sasaran
yang masing-masing menerima sebesar Rp600 ribu.
“Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16
juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dengan bantuan
sebesar Rp600 ribu, dengan total anggaran sebesar Rp9,6 triliun. Ini juga nanti
Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknis (petunjuk teknis)-nya sehingga
langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” kata Sri
Mulyani.
Ketiga, pemerintah daerah (pemda) diminta menyiapkan
sebanyak dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU), yaitu DAU (Dana Alokasi
Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil), untuk pemberian subsidi di sektor
transportasi.
Subsidi ini akan diperuntukkan bagi angkutan umum hingga
nelayan serta untuk perlindungan sosial tambahan.
Selain itu, pemda juga diminta untuk melindungi daya beli
masyarakat.
“Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan aturan, kami di
Kementerian Keuangan juga menetapkan Peraturan Menteri Keuangan di mana dua
persen dari Dana Transfer Umum yaitu DAU dan DBH diberikan kepada rakyat dalam
bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai dengan ojek dan nelayan,
serta untuk perlindungan sosial tambahan,” pungkasnya.